website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 30 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Terima Dividen? Segera Investasikan Agar Bebas Pajak Penghasilan

Johannes Albert by Johannes Albert
December 29, 2025
in Nasional
0 0
0
PPh Final 0,5% untuk WP OP dan PT Perorangan: Batas Waktu Dihapus
0
SHARES
110
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang menerima dividen dari dalam negeri tidak otomatis terbebas dari pajak. Agar dividen tersebut dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh), WP OP wajib menginvestasikan penghasilan pasif tersebut di dalam negeri sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021.

Dividen dari dalam negeri yang diterima wajib pajak orang pribadi dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.

— Pasal 15 ayat (1) PMK 18 Tahun 2021

Aturan ini menegaskan bahwa insentif pajak atas dividen hanya diberikan jika dana tersebut benar-benar kembali diputar di dalam negeri melalui instrumen investasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Baca Juga: Bea Cukai Datangi Pelaku Usaha, Pastikan Fasilitas Kepabeanan Dimanfaatkan Optimal

Instrumen Investasi yang Diakui Pemerintah

Merujuk Pasal 34 dan Pasal 35 PMK 18/2021, dividen harus ditanamkan pada bentuk investasi yang memenuhi kriteria tertentu. Instrumen tersebut antara lain Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), obligasi dan sukuk BUMN, obligasi dan sukuk lembaga pembiayaan milik pemerintah, hingga investasi keuangan pada bank persepsi.

Selain itu, dividen juga dapat diinvestasikan pada obligasi dan sukuk perusahaan swasta, proyek infrastruktur melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), sektor riil yang menjadi prioritas pemerintah, penyertaan modal pada perusahaan baru maupun yang telah berdiri, serta kerja sama dengan lembaga pengelola investasi.

Batas Waktu dan Jangka Investasi

Bagi WP OP, investasi dividen wajib dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen diterima. Artinya, jika dividen diterima pada tahun pajak 2025, maka dana tersebut harus sudah diinvestasikan selambat-lambatnya pada akhir Maret 2026.

Kepatuhan pada batas waktu investasi menjadi kunci agar fasilitas pengecualian pajak atas dividen dapat dimanfaatkan secara optimal.

Investasi dividen tersebut wajib dipertahankan paling singkat selama tiga tahun pajak, terhitung sejak tahun pajak diterimanya dividen oleh WP OP.

Baca Juga: Mendagri Ajak Pemda dengan Sisa Anggaran Tinggi Bantu Daerah Terdampak Bencana

Wajib Lapor ke DJP Lewat Coretax

Setelah melakukan investasi, WP OP penerima dividen juga diwajibkan menyampaikan laporan realisasi investasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaporan dilakukan melalui portal wajib pajak atau sistem Coretax Administration.

Fitur pelaporan dapat diakses melalui menu Layanan Wajib Pajak, Layanan Administrasi, Buat Permohonan Layanan Administrasi, AS.39 e-Pelaporan, hingga AS.39-01 Laporan Realisasi Investasi.

Laporan realisasi investasi harus disampaikan secara berkala paling lambat akhir bulan ketiga dan dilakukan hingga tahun ketiga sejak tahun pajak dividen diterima.

Apabila dividen tidak diinvestasikan atau tidak dilaporkan sesuai ketentuan, maka dividen tersebut menjadi objek pajak. Dalam kondisi ini, WP OP wajib menyetorkan sendiri PPh terutang atas penghasilan dividen yang diterima.


Sumber Terkait:
Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

14
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026
DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

October 30, 2026

Recent News

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026
DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

October 30, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version