website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Catat Aktivasi Coretax Baru 51,66%, Wajib Pajak Diimbau Segera Lengkapi KO/SE

Johannes Albert by Johannes Albert
December 19, 2025
in Nasional
0 0
0
Mulai Hari Ini! Penetapan Kelompok Harta Penyusutan Bisa Diajukan Lewat Coretax
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat baru 7,7 juta wajib pajak yang mengaktivasi akun melalui coretax system. Angka ini setara 51,66% dari total 14,9 juta wajib pajak yang tercatat wajib melaporkan SPT Tahunan tahun 2024.


“Jumlah wajib pajak yang wajib lapor SPT tahun 2024 ada 14,9 juta. Sementara wajib pajak yang sudah aktivasi akun coretax 7,7 juta, jadi persentase 51,66%.”

— Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (18/12/2025)

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menekankan, percepatan aktivasi diperlukan agar wajib pajak tidak menghadapi hambatan administrasi menjelang periode pelaporan SPT Tahunan berikutnya. DJP juga meminta wajib pajak yang sudah aktivasi akun untuk melanjutkan tahapan berikutnya, yakni membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE).

Baca Juga: Kring Pajak Jelaskan Syarat WP Orang Pribadi Gunakan NPPN

Baru 4,8 Juta Wajib Pajak Membuat KO/SE

Dari total 7,7 juta wajib pajak yang telah mengaktivasi akun coretax, DJP mencatat baru 4,8 juta wajib pajak yang telah membuat KO/SE. Jumlah ini setara 32,38% dari total wajib pajak yang wajib melaporkan SPT.


“Dari 7,7 juta yang sudah aktivasi akun, yang sudah membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik ada 4,8 juta atau 32,38%.”

— Bimo Wijayanto

DJP mengimbau wajib pajak untuk tidak berhenti pada aktivasi akun, karena KO/SE menjadi bagian dari tahapan administrasi yang diperlukan untuk layanan perpajakan berbasis coretax, termasuk pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga: DJBC Uji Coba TPB Self Service Report Mobile lewat CEISA 4.0

Pelaporan SPT 2026 Beralih Penuh ke Coretax

Untuk diketahui, serangkaian langkah administrasi seperti aktivasi akun coretax dan pembuatan KO/SE menjadi syarat untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang akan disampaikan pada 2026. DJP menegaskan, pelaporan SPT tahun depan akan dilakukan sepenuhnya melalui coretax, sehingga tidak lagi menggunakan kanal lama DJP Online.

Sebagai langkah persiapan, DJP menyediakan Simulator Coretax agar wajib pajak dapat mengenali fitur dan menu pelaporan yang tersedia sebelum masa pelaporan SPT Tahunan pada awal 2026. Situs simulator resmi dapat diakses melalui tautan spt-simulasi.pajak.go.id.


Sumber Terkait:
Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Purbaya Dalami Modus Pecah Usaha UMKM Lewat Integrasi Data Kemenkumham

Kemenkeu Tegaskan Kenaikan Angsuran PPh 25 Bukan Sasar WP Tertentu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version