website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Efisiensi Anggaran Berbuah Dana Bencana Rp268 Miliar, Prabowo: Uang Sudah Ada

Johannes Albert by Johannes Albert
December 16, 2025
in Nasional
0 0
0
Efisiensi Anggaran Berbuah Dana Bencana Rp268 Miliar, Prabowo: Uang Sudah Ada
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah memiliki ruang fiskal yang memadai untuk menangani bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ketersediaan anggaran tersebut, menurut Prabowo, merupakan hasil langsung dari kebijakan efisiensi anggaran yang dijalankan pemerintah.

Melalui efisiensi tersebut, pemerintah mampu mengalokasikan tambahan dana Rp268 miliar bagi daerah terdampak bencana. Anggaran itu dialokasikan sebesar Rp4 miliar untuk setiap kabupaten/kota dan Rp20 miliar untuk setiap provinsi.

“Justru karena efisiensi, kami kurangi semua kemungkinan korupsi dan kebocoran. Kami punya uang sekarang. Di akhir tahun ini, kami punya uang.”

— Presiden Prabowo Subianto

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam sidang kabinet paripurna pada Senin (15/12/2025). Ia menekankan bahwa efisiensi anggaran menjadi kunci untuk memastikan negara mampu merespons keadaan darurat secara cepat dan tepat.

Baca Juga Harta Tak Dilaporkan di SPT? DJP Tegaskan Punya Data untuk Uji Kepatuhan

Dana Cair Tiga Hari Setelah Instruksi

Prabowo menjelaskan kebijakan efisiensi anggaran tersebut sejalan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, yang mengamanatkan penyelenggaraan perekonomian nasional berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi dan efisiensi berkeadilan.

Berkat kebijakan tersebut, dana tambahan bencana dapat langsung disalurkan ke 52 kabupaten/kota dan 3 provinsi hanya dalam waktu tiga hari sejak instruksi dikeluarkan.

“Tiga hari setelah instruksi saya, uang sudah sampai di semua kabupaten. Ini sudah diterima di luar anggaran pemulihan.”

Dengan dana tersebut, kepala daerah dapat segera mengambil langkah cepat untuk menanggulangi dampak bencana, termasuk kebutuhan mendesak masyarakat terdampak.

Baca Juga Kejar Aktivasi Coretax, Kantor Pajak Ramai Buka Layanan Akhir Pekan

Mendagri Pastikan Dana Masuk ke Rekening Daerah

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa dana tambahan penanggulangan bencana sebesar Rp268 miliar tersebut sudah masuk ke rekening pemerintah daerah.

Secara rinci, anggaran tersebut terdiri atas Rp60 miliar untuk 3 provinsi dan Rp208 miliar untuk 52 kabupaten/kota.

“Langsung ke rekening karena semua melalui perbankan. Semuanya sudah masuk. Kami sudah memberi arahan bahwa dana ini diprioritaskan untuk kebutuhan individu masyarakat terdampak,” ujar Tito.


Sumber Terkait

  • Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Solusi Mudah Atasi Gagal Impersonate Akun Coretax Badan

Penyusutan Aset via Coretax, Ini Fungsi Penetapan dan Aturannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version