website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Putusan dan Analisis Analisis dan Insight

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

Jonrois Hutagalung, S.H by Jonrois Hutagalung, S.H
December 18, 2025
in Analisis dan Insight
2 0
4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi
0
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Subur Agro Makmur mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak terkait Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Masa Desember 2015. Pokok sengketa muncul akibat perbedaan perhitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Terbanding menetapkan Pajak Masukan sebesar Rp10,255 miliar, sementara Pemohon Banding mengklaim jumlah yang lebih tinggi, yakni Rp10,513 miliar. Selisih Rp258.217.469,00 inilah yang menjadi obyek sengketa: terdiri dari Rp2.547.600,00 karena jawaban konfirmasi “Tidak Ada” dan Rp255.669.869,00 yang berasal dari Faktur Pajak terlambat masa, yaitu faktur bulan September–November 2015 yang baru dikreditkan pada pembetulan Masa Pajak Desember 2015.

Majelis terlebih dahulu menilai koreksi sebesar Rp2.547.600,00 yang disebabkan jawaban konfirmasi “Tidak Ada” dari KPP lawan transaksi. Terbanding menilai bahwa PKP penjual belum melaporkan PPN keluaran atas transaksi tersebut sehingga Pajak Masukan tidak memiliki dasar untuk dikreditkan. Pemohon Banding berargumen bahwa faktur tersebut sah secara formal dan material, telah dibayar kepada PKP penjual, dan tidak menimbulkan kerugian negara. Namun, setelah menilai bukti arus uang dan arus barang, Majelis menyatakan bahwa tidak terdapat cukup bukti yang menunjukkan bahwa transaksi itu benar terjadi. Karena tidak dapat diyakini kebenaran materiilnya, Faktur Pajak dengan status konfirmasi “Tidak Ada” tidak dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp2.547.600,00 dipertahankan.

Berbeda halnya dengan koreksi besar kedua, yaitu Rp255.669.869,00 terkait Faktur Pajak terlambat masa pajak. Terbanding berpendapat bahwa karena faktur-faktur tersebut diterbitkan dalam masa September–November 2015 tetapi dilaporkan dalam pembetulan Masa Desember 2015 pada Oktober 2016, maka pengkreditan tersebut melebihi batas waktu tiga bulan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (9) UU PPN. Pemohon Banding menegaskan bahwa penggunaan kata “dapat” dalam pasal dan penjelasan UU menunjukkan bahwa pengkreditan masih diperbolehkan melalui pembetulan SPT, sepanjang tidak menimbulkan kerugian negara.

Majelis sependapat dengan Pemohon Banding. Berdasarkan pemeriksaan faktual dan ketentuan Pasal 9 ayat (9) UU PPN beserta penjelasannya, Majelis menyatakan bahwa pengkreditan faktur pada SPT Pembetulan masih dapat dilakukan selama memenuhi syarat formal-material dan selama pajak belum dibebankan sebagai biaya. Karena itu, Faktur Pajak Masukan sebesar Rp255.669.869,00 dapat dikreditkan dan koreksi Terbanding atas bagian ini harus dibatalkan.

Meski demikian, satu anggota hakim, yaitu Hakim Ketua, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurutnya, penjelasan Pasal 9 ayat (9) secara tegas mengharuskan pengkreditan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya Masa Pajak atau melalui pembetulan pada masa yang bersangkutan. Dalam perkara ini, pembetulan dilakukan hampir setahun kemudian, sehingga menurut pendapat berbeda tersebut, pengkreditan tidak dapat dibenarkan. Namun, pendapat mayoritas Majelis tetap menjadi putusan.

Pada akhirnya, Majelis melalui suara terbanyak mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding. Koreksi karena Faktur Pajak “Tidak Ada” sebesar Rp2.547.600,00 dipertahankan, sementara koreksi karena Faktur Pajak masa tidak sama sebesar Rp255.669.869,00 dibatalkan. Dengan demikian, Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan ditetapkan kembali dan jumlah pajak yang telah dihitung dalam SKPLB disesuaikan sesuai putusan.

—→ Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002213.16/2019/PP/M.IVA Tahun 2021

Jonrois Hutagalung, S.H

Jonrois Hutagalung, S.H

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DPR Bahas Usulan Pagu Anggaran DJP Tahun 2027

DPR Bahas Usulan Pagu Anggaran DJP Tahun 2027

June 18, 2026
DJBC Tindak Peredaran Rokok Ilegal Rp13,28 Miliar

DJBC Tindak Peredaran Rokok Ilegal Rp13,28 Miliar

June 18, 2026
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ketentuan Pajak UMKM

DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ketentuan Pajak UMKM

June 18, 2026
Rasio Cost of Tax Collection Turun, Kinerja DJP Makin Efisien

Rasio Cost of Tax Collection Turun, Kinerja DJP Makin Efisien

June 18, 2026

Recent News

DPR Bahas Usulan Pagu Anggaran DJP Tahun 2027

DPR Bahas Usulan Pagu Anggaran DJP Tahun 2027

June 18, 2026
DJBC Tindak Peredaran Rokok Ilegal Rp13,28 Miliar

DJBC Tindak Peredaran Rokok Ilegal Rp13,28 Miliar

June 18, 2026
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ketentuan Pajak UMKM

DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ketentuan Pajak UMKM

June 18, 2026
Rasio Cost of Tax Collection Turun, Kinerja DJP Makin Efisien

Rasio Cost of Tax Collection Turun, Kinerja DJP Makin Efisien

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version