website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Trump Janji Restitusi Pajak Raksasa, Danai dari Triliunan Dolar Bea Masuk

Johannes Albert by Johannes Albert
December 8, 2025
in Internasional
0 0
0
Trump Janji Restitusi Pajak Raksasa, Danai dari Triliunan Dolar Bea Masuk
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WASHINGTON D.C. — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali melontarkan gagasan kebijakan fiskal yang menarik perhatian publik. Ia menyatakan pemerintah siap mengembalikan sebagian besar penerimaan bea masuk yang selama ini telah terkumpul kepada masyarakat AS dalam bentuk restitusi pajak raksasa yang dijanjikan akan digelontorkan tahun depan.

Trump mengeklaim bahwa penerimaan bea masuk mencapai nilai yang sangat besar sehingga layak untuk dibagikan kembali kepada wajib pajak.

“Tahun depan akan menjadi tahun dengan restitusi pajak terbesar yang pernah ada. Kami akan memberikan restitusi pajak karena kami telah menerima triliunan dolar AS dari bea masuk.”
— Donald Trump

Trump juga menyinggung bahwa besarnya penerimaan bea masuk membuka peluang bagi pemerintah AS untuk tidak lagi mengenakan pajak penghasilan orang pribadi (PPh orang pribadi) di masa depan. Bahkan jika PPh tetap diberlakukan, menurutnya, pemerintah masih memiliki ruang untuk memangkas tarif PPh orang pribadi secara signifikan berkat tingginya penerimaan bea masuk.

Baca Juga: China Mulai Kenakan PPN pada Alat Kontrasepsi, Dorong Angka Kelahiran

Selain untuk restitusi pajak, Trump menyebut dana bea masuk itu juga akan diarahkan untuk mengurangi utang nasional AS, yang selama beberapa tahun terakhir menjadi sorotan para ekonom.

“Kami akan memberikan manfaat kepada masyarakat dan mengurangi utang,” ujarnya, seperti dilansir usatoday.com.

Namun, sejumlah lembaga pemantau fiskal menilai janji Trump tersebut tidak realistis.

Baca Juga: Thailand Rilis Super Insentif Pajak untuk Energi Bersih hingga 2028

Committee for a Responsible Federal Budget memperkirakan bahwa pendapatan bea masuk AS hanya sekitar US$300 miliar per tahun, jauh dari klaim “triliunan dolar” yang disampaikan Trump. Menurut komite tersebut, angka itu tidak cukup untuk mendanai restitusi pajak skala besar maupun dividen tunai kepada masyarakat.

Mereka menegaskan bahwa pendapatan dari bea masuk seharusnya digunakan terlebih dahulu untuk mengurangi defisit federal, bukan dibagikan kepada wajib pajak.

Baca Juga: Mesir Siapkan Insentif Pajak Jilid II untuk Tarik Investor Global

Trump sendiri telah berulang kali menjanjikan skema pemberian “tariff dividend” senilai US$2.000 per orang, tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai mekanisme penyalurannya. Jika janji itu direalisasikan, AS harus menyediakan anggaran sebesar US$600 miliar, angka yang disebut banyak analis jauh melebihi kapasitas penerimaan bea masuk tahunan AS.

Dengan berbagai proyeksi yang bertolak belakang tersebut, publik kini menunggu apakah janji Trump benar-benar dapat diwujudkan atau sekadar menjadi retorika politik yang memanfaatkan popularitas isu pemotongan pajak di tengah pemilih AS.

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Empat Tahun Akali Pajak dengan Faktur Fiktif, Dua Wajib Pajak Resmi Ditahan

Empat Tahun Akali Pajak dengan Faktur Fiktif, Dua Wajib Pajak Resmi Ditahan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version