website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Johannes Albert by Johannes Albert
November 28, 2025
in Nasional
0 0
0
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya
0
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan penjelasan rinci terkait prosedur pengunduhan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik melalui sistem Coretax. DJP menegaskan bahwa akses download hanya dapat dilakukan apabila wajib pajak sudah berhasil mengaktifkan akun Coretax-nya.

“Jika akun coretax wajib pajak sudah aktif, unduh NPWP Elektronik melalui Login > Portal Saya > Dokumen Saya > Hasilkan Dokumen, lalu pilih unduh kartu NPWP,” ujar Kring Pajak.

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak melalui media sosial pada Kamis (27/11/2025), untuk menjawab keresahan sejumlah wajib pajak yang belum menemukan opsi pengunduhan NPWP elektronik di halaman Coretax.

Baca Juga: Ekstensifikasi Pajak Melesat, DJP Tambah 60.874 PKP Sepanjang 2025

Syarat Mendapatkan NPWP: Subjektif dan Objektif

Dalam sistem perpajakan berbasis self-assessment, setiap orang pribadi atau badan yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif diwajibkan mendaftarkan diri ke DJP untuk mendapatkan NPWP.

  • Persyaratan subjektif: berkaitan dengan ketentuan subjek pajak dalam UU PPh 1984 dan perubahannya.
  • Persyaratan objektif: berlaku bagi pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan, atau diwajibkan memotong/memungut pajak sesuai ketentuan UU PPh.

Artinya, siapa pun yang telah memenuhi ketentuan tersebut wajib mendaftarkan diri agar tercatat sebagai wajib pajak aktif.

Baca Juga: Guyana Siapkan Insentif Pajak Baru untuk Keluarga dengan Anak Disabilitas

Ketentuan untuk Wanita Kawin

Kewajiban pendaftaran NPWP juga berlaku untuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah, misalnya karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau adanya perjanjian tertulis terkait pemisahan penghasilan dan harta.

Sementara itu, wanita kawin yang tidak memenuhi kondisi tersebut tetap dapat mendaftar NPWP atas nama sendiri apabila ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya.

NPWP Sebagai Identitas Resmi Perpajakan

DJP menegaskan bahwa NPWP adalah identitas wajib pajak yang digunakan dalam seluruh administrasi perpajakan. Karena itu, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP yang sama sepanjang hidupnya.

NPWP juga digunakan pada berbagai dokumen perpajakan dan menjadi bagian penting dari ketertiban administrasi pembayaran pajak.

Baca Juga: Pemerintah Optimistis Ekonomi Kuartal IV 2025 Tembus 5,6%

Risiko Bila Tidak Mendaftarkan NPWP

Wajib pajak yang seharusnya memiliki NPWP namun tidak mendaftarkan diri dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Oleh karena itu, DJP mengimbau wajib pajak untuk memastikan status NPWP dan akun Coretax-nya aktif agar dapat mengakses layanan digital dengan lancar.

“NPWP merupakan identitas wajib pajak. Tanpa NPWP, hak dan kewajiban perpajakan tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya,” tegas DJP.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak – Situs Resmi
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Purbaya Siapkan Pengiriman SP2DK Besar-Besaran, WP Diminta Bersiap

Ekonomi Tersendat, Purbaya: Tidak Mungkin Memaksa Pajak Saat Dunia Usaha Sedang Sulit

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version