website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Berikan Diskon Tiket Transportasi Nataru, Dukung Ekonomi dan Mobilitas

Johannes Albert by Johannes Albert
November 22, 2025
in Nasional
0 0
0
Pemerintah Berikan Diskon Tiket Transportasi Nataru, Dukung Ekonomi dan Mobilitas
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan Program Diskon Tiket Transportasi untuk libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Program ini bertujuan untuk mendukung mobilitas masyarakat selama liburan serta mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan menawarkan diskon besar pada berbagai moda transportasi.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa insentif ini diberikan untuk menurunkan harga tiket transportasi, termasuk PPN untuk tiket pesawat, serta diskon tiket untuk kereta api, kapal, dan pesawat. Menurutnya, program ini bertujuan untuk meningkatkan mobilitas masyarakat, yang memiliki peran penting dalam perekonomian negara.

“Mobilitas masyarakat merupakan komponen yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga perlu dioptimalkan selama masa Libur Nataru 2025/2026 ini,”

— Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian

Baca Juga: Tarif PBB-P2 Tak Naik, Wali Kota Yogyakarta Pilih Ringankan Beban Warga

Empat Jenis Diskon yang Ditawarkan

Airlangga menjelaskan ada empat jenis keringanan tarif yang ditawarkan dalam program Diskon Tiket Transportasi 2025/2026:

1. Diskon Tiket Kereta Api (PT KAI)

Penumpang kereta api ekonomi komersial (156 KA Reguler dan 26 KA Tambahan) mendapatkan diskon 30% dari harga tiket. Diskon ini tersedia untuk 1,5 juta penumpang dan dapat dibeli melalui platform resmi penjualan tiket PT KAI.

Baca Juga: Hungaria Luncurkan 11 Insentif Pajak Baru untuk Dorong Investasi

2. Diskon Tarif Angkutan Laut (PT PELNI)

Penumpang kapal kelas ekonomi akan mendapatkan diskon 20% dari tarif dasar. Program ini terbuka untuk 405.881 penumpang, dengan pembelian tiket melalui seluruh platform resmi PT PELNI.

Baca Juga: Upload Struk Restoran, Warga Tarakan Berpeluang Bawa Pulang iPhone 15

3. Diskon Angkutan Penyeberangan (PT ASDP Indonesia Ferry)

Diskon 100% akan diberikan untuk tarif jasa kepelabuhanan pada 8 lintasan di 16 pelabuhan. Program ini mencakup 227.560 penumpang dan 491.776 kendaraan, yang setara dengan 2,34 juta penumpang. Tiket dapat dibeli melalui aplikasi Ferizy.

4. Diskon Tiket Pesawat

Penumpang pesawat akan mendapatkan diskon 13% – 14% dari harga tiket. Diskon ini berlaku untuk 3,59 juta penumpang. Selain itu, pemerintah juga menambah jam operasional bandara untuk memperlancar mobilitas selama masa liburan.

“Diskon tiket pesawat ini dimungkinkan berkat penurunan beberapa komponen biaya, termasuk PPN DTP sebesar 5%-6% sesuai dengan PMK 71/2025,”

— Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian

Baca Juga: Upload Struk Restoran, Warga Tarakan Berpeluang Bawa Pulang iPhone 15

Program Diskon Berjalan Sejak Oktober 2025

Diskon tiket pesawat sudah diterapkan sejak akhir Oktober 2025 melalui insentif PPN DTP yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2025. Sementara diskon transportasi lainnya mulai berlaku serentak pada 21 November 2025, setelah diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Penugasan kepada BUMN Sektor Transportasi.

Baca Juga: Upload Struk Restoran, Warga Tarakan Berpeluang Bawa Pulang iPhone 15

Sumber Terkait 

  • Kementerian Keuangan RI – kemenkeu.go.id
  • Direktorat Jenderal Pajak – pajak.go.id
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Upload Struk Restoran, Warga Tarakan Berpeluang Bawa Pulang iPhone 15

Upload Struk Restoran, Warga Tarakan Berpeluang Bawa Pulang iPhone 15

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version