website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Kirim Email Pengingat Tunggakan Pajak, Simak 3 Hal Penting Ini

Johannes Albert by Johannes Albert
November 19, 2025
in Nasional
0 0
0
DJP Siapkan Reviu PPh Final Jasa Konstruksi di Tengah Lesunya Proyek Baru
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengirimkan email resmi kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penguatan administrasi perpajakan serta memastikan wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya dengan lancar.

Melalui Pengumuman No. PENG-44/PJ.09/2025, DJP menegaskan bahwa email tersebut merupakan bagian dari komitmen otoritas untuk meningkatkan pelayanan dan mempercepat proses penyelesaian administrasi.

“Email pengingat ini merupakan komitmen DJP untuk membantu penyelesaian administrasi perpajakan wajib pajak agar berjalan lancar dan tanpa kendala.”

Baca Juga: Bagaimana Jika Salah Kode Faktur? DJP Tegaskan Solusinya Jelas

1. Lakukan Langkah Penyelesaian Tunggakan via Coretax

Wajib pajak penerima email resmi DJP diminta segera melakukan langkah-langkah berikut melalui sistem Coretax DJP:

  • Akses Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  • Buka menu Pembayaran → Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak
  • Pilih tagihan yang ingin dibayar
  • Isi nominal pembayaran pada kolom Amount You Want to Pay
  • Klik tombol Buat Kode Billing
  • Lakukan pembayaran melalui teller bank, ATM, mobile banking, internet banking, atau e-commerce via menu MPN-G2
  • Lihat panduan lengkap pembayaran pajak di Modul Pembayaran Pajak (Hal. 30–32)

2. Tidak Bisa Akses Coretax? Gunakan Saluran Resmi DJP

Jika wajib pajak mengalami gangguan saat mengakses sistem Coretax, DJP menyediakan berbagai kanal layanan resmi yang bisa dihubungi kapan saja:

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
  • Live chat di situs www.pajak.go.id
  • Kring Pajak 1500200
  • Akun X resmi: @kring_pajak
  • Email: informasi@pajak.go.id

Baca Juga: Jepang Berencana Naikkan Pajak Keberangkatan Turis Tiga Kali Lipat

3. Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP

DJP mengingatkan bahwa email pengingat tunggakan pajak ini bukan merupakan tindakan penagihan aktif. Wajib pajak diminta tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak.

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

  • Seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya
  • Email resmi DJP hanya menggunakan domain @pajak.go.id
  • DJP tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi
  • DJP tidak mengirim tautan di luar situs resmi
  • Jika ragu, hubungi Kring Pajak 1500200 atau datang langsung ke KPP terdekat
  • Abaikan email jika tunggakan sudah dibayar

Baca Juga: Pemerintah Mantapkan Kesiapan Indonesia Jadi Pemain Utama Industri Baterai EV

“Email resmi DJP hanya dikirim dari domain pajak.go.id — wajib pajak diminta tetap waspada terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan DJP.”

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia


Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Bersih-Bersih Pajak: 39 Pegawai DJP Dipecat dalam 4 Bulan, Termasuk Kasus OTT

Tak Hanya PPh Final 0,5%, Ini Deretan Fasilitas DJP untuk UMKM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version