website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Diminta Siapkan Transisi bagi Pedagang Thrifting Usai Pengetatan Impor Balpres

Johannes Albert by Johannes Albert
November 17, 2025
in Nasional
0 0
0
DPR Sepakat Hentikan Tunjangan Rumah & Moratorium Kunjungan Kerja
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Komisi XI DPR mendorong pemerintah tidak hanya fokus pada pelarangan impor pakaian bekas (balpres), tetapi juga menyiapkan skema perlindungan bagi para pelaku thrifting yang terancam kehilangan mata pencaharian.

Anggota Komisi XI DPR Netty Prasetiyani menilai langkah pemerintah memperketat pengawasan impor merupakan kebijakan yang tepat. Namun, kebijakan tersebut harus diikuti dengan program edukasi dan alih usaha yang jelas.

Baca Juga: Pemkab Toba Tertibkan Reklame Penunggak Pajak

“Ketika ada kebijakan pelarangan, maka harus ada kebijakan pendamping berupa edukasi dan transisi usaha bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari pakaian bekas,” ujar Netty, Senin (17/11/2025).

Netty menjelaskan bahwa larangan impor balpres bukan sekadar regulasi teknis, tetapi langkah strategis untuk melindungi pasar domestik, menguatkan pelaku usaha lokal, serta meningkatkan daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.

Baca Juga: Bendahara Pemkab Diduga Gelapkan Pajak, DJP Serahkan Bukti ke Purbaya

Dengan adanya pembatasan impor, pelaku usaha lokal diharapkan tidak kalah oleh barang impor berharga murah. Selain itu, larangan impor balpres juga bertujuan menjaga keberlangsungan industri domestik dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri.

Netty menegaskan bahwa pelaku thrifting membutuhkan proses transisi ketika harus beralih usaha. Pemerintah perlu menyiapkan perencanaan matang, menggandeng pemda, serta menggencarkan edukasi menyeluruh agar pelaku UMKM tidak semakin tersisih.

“Himbara punya program inkubasi bisnis. Komisi VII punya ekosistem ekonomi kreatif. Ini bisa dikaitkan untuk membantu mereka beralih dari thrifting ke usaha baru,” jelas Netty.

Baca Juga: Cukai Pangan Bernatrium Dinilai Bisa Dongkrak Harga Camilan

Netty juga menyoroti pentingnya skema bridging, yaitu upaya mempertemukan pedagang pakaian bekas dengan pelaku usaha lain atau program pemerintah sehingga mereka mendapatkan peluang usaha baru.

Pengawasan Bea Cukai Diperketat

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Ditjen Bea dan Cukai akan memperketat pengawasan lalu lintas barang di bandara dan pelabuhan, terutama terkait masuknya pakaian bekas ilegal.

Purbaya menyebut bahwa pemerintah juga tengah menyiapkan sanksi lebih berat bagi importir balpres, termasuk memasukkan mereka dalam daftar hitam (blacklist) agar tidak bisa lagi mengajukan impor barang.

“Kami monitor terus. Nama-namanya sudah ada. Saya harap mereka hentikan aktivitas impor balpres karena ke depan akan kami tindak,” tegasnya.

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Panduan Lengkap Hapus NPWP Badan Lewat Coretax DJP, Begini Langkahnya

Panduan Lengkap Hapus NPWP Badan Lewat Coretax DJP, Begini Langkahnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version