website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

NITKU Cabang Tak Muncul Saat Membuat Faktur? Ini Penjelasan Resmi Kring Pajak

Johannes Albert by Johannes Albert
November 14, 2025
in Nasional
0 0
0
NITKU Cabang Tak Muncul Saat Membuat Faktur? Ini Penjelasan Resmi Kring Pajak
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Contact Center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan klarifikasi penting mengenai keluhan wajib pajak yang mendapati Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) Cabang tidak muncul saat membuat bukti potong atau faktur pajak melalui sistem coretax.

Keluhan tersebut mencuat setelah seorang warganet menyampaikan bahwa NITKU cabangnya tidak terdeteksi dalam sistem. Menanggapi hal tersebut, Kring Pajak menegaskan bahwa akses pembuatan bukti potong faktur pajak untuk NITKU Cabang hanya dapat dilakukan oleh pihak tertentu yang memiliki hak akses khusus.

“Pastikan pihak yang melakukan impersonate ialah PIC Cabang atau pegawai yang telah diberikan hak akses sebagai drafter/signer cabang.”

— Kring Pajak, Kamis (13/11/2025)

Penjelasan ini diberikan Kring Pajak untuk memastikan hanya petugas atau pegawai berwenang yang dapat mengakses data cabang, sekaligus mencegah kesalahan pemrosesan faktur pajak di dalam coretax.

Baca juga: Bapenda Lotim Peringatkan Penipuan Pajak Bermodus Rekening Pribadi

Cara Menambahkan PIC Cabang di Coretax

Kring Pajak juga menyampaikan langkah-langkah untuk menambahkan PIC Cabang agar wajib pajak dapat mengakses NITKU Cabang saat membuat bukti potong atau faktur. Adapun langkah-langkahnya adalah:

  • Login akun coretax sebagai wajib pajak badan.
  • Pilih menu Portal Saya → Informasi Umum → klik Edit.
  • Scroll ke bagian Tempat Kegiatan Usaha / Sub Unit.
  • Klik Edit pada TKU/Sub Unit yang ingin ditambahkan PIC Cabang.

NITKU sendiri adalah nomor resmi yang diberikan DJP untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, baik kantor pusat maupun cabang.

Baca juga: Kemenkeu Bangun Single Profile WP untuk Genjot Optimalisasi Penerimaan Negara

Fungsi Impersonate Akun di Coretax

Lebih lanjut, Kring Pajak menegaskan bahwa menu impersonate pada coretax adalah untuk impersonate wajib pajak badan, bukan NITKU. Setelah impersonate akun wajib pajak badan, barulah pengguna dapat memilih NITKU terkait saat membuat bukti potong atau faktur pajak.

“NITKU Cabang tidak akan muncul jika role akses tidak tepat. Pastikan hak akses telah sesuai agar fitur coretax dapat digunakan optimal.”

Coretax dan Proyek PSIAP

Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018. Sistem ini dibangun menggunakan platform Commercial Off-The-Shelf (COTS) dan dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan serta meningkatkan kualitas layanan bagi wajib pajak.

Dengan coretax, DJP berharap proses administrasi perpajakan dapat menjadi lebih terintegrasi, efisien, dan akurat.

Sumber Terkait

  • Portal Resmi Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pengawasan Digital Diperluas, Pengusaha Meksiko Protes Kewenangan Pajak Baru

Pengawasan Digital Diperluas, Pengusaha Meksiko Protes Kewenangan Pajak Baru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version