NITKU Cabang Tak Muncul Saat Membuat Faktur? Ini Penjelasan Resmi Kring Pajak

JAKARTA – Contact Center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan klarifikasi penting mengenai keluhan wajib pajak yang mendapati Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) Cabang tidak muncul saat membuat bukti potong atau faktur pajak melalui sistem coretax.

Keluhan tersebut mencuat setelah seorang warganet menyampaikan bahwa NITKU cabangnya tidak terdeteksi dalam sistem. Menanggapi hal tersebut, Kring Pajak menegaskan bahwa akses pembuatan bukti potong faktur pajak untuk NITKU Cabang hanya dapat dilakukan oleh pihak tertentu yang memiliki hak akses khusus.

“Pastikan pihak yang melakukan impersonate ialah PIC Cabang atau pegawai yang telah diberikan hak akses sebagai drafter/signer cabang.”

— Kring Pajak, Kamis (13/11/2025)

Penjelasan ini diberikan Kring Pajak untuk memastikan hanya petugas atau pegawai berwenang yang dapat mengakses data cabang, sekaligus mencegah kesalahan pemrosesan faktur pajak di dalam coretax.

Baca juga: Bapenda Lotim Peringatkan Penipuan Pajak Bermodus Rekening Pribadi

Cara Menambahkan PIC Cabang di Coretax

Kring Pajak juga menyampaikan langkah-langkah untuk menambahkan PIC Cabang agar wajib pajak dapat mengakses NITKU Cabang saat membuat bukti potong atau faktur. Adapun langkah-langkahnya adalah:

  • Login akun coretax sebagai wajib pajak badan.
  • Pilih menu Portal SayaInformasi Umum → klik Edit.
  • Scroll ke bagian Tempat Kegiatan Usaha / Sub Unit.
  • Klik Edit pada TKU/Sub Unit yang ingin ditambahkan PIC Cabang.

NITKU sendiri adalah nomor resmi yang diberikan DJP untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, baik kantor pusat maupun cabang.

Baca juga: Kemenkeu Bangun Single Profile WP untuk Genjot Optimalisasi Penerimaan Negara

Fungsi Impersonate Akun di Coretax

Lebih lanjut, Kring Pajak menegaskan bahwa menu impersonate pada coretax adalah untuk impersonate wajib pajak badan, bukan NITKU. Setelah impersonate akun wajib pajak badan, barulah pengguna dapat memilih NITKU terkait saat membuat bukti potong atau faktur pajak.

“NITKU Cabang tidak akan muncul jika role akses tidak tepat. Pastikan hak akses telah sesuai agar fitur coretax dapat digunakan optimal.”

Coretax dan Proyek PSIAP

Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018. Sistem ini dibangun menggunakan platform Commercial Off-The-Shelf (COTS) dan dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan serta meningkatkan kualitas layanan bagi wajib pajak.

Dengan coretax, DJP berharap proses administrasi perpajakan dapat menjadi lebih terintegrasi, efisien, dan akurat.

Sumber Terkait

Exit mobile version