website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Istri Mau Akses Akun CoreTax Suami? Simak Aturan Pentingnya

Johannes Albert by Johannes Albert
November 10, 2025
in Nasional
0 0
0
Istri Mau Akses Akun CoreTax Suami? Simak Aturan Pentingnya
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Banyak istri yang memilih bergabung dengan NPWP suami dan ingin mengakses akun CoreTax untuk urusan pajak keluarga. Namun, sebelum menekan tombol “Login”, ada sejumlah ketentuan penting dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang harus dipahami agar proses berjalan lancar dan legal.

“Jika istri belum masuk ke FTU suami atau pun tidak pernah memiliki NPWP, silakan daftar akun CoreTax dengan memilih ‘Daftar di sini’ melalui coretaxdjp.pajak.go.id dengan memilih opsi ‘hanya registrasi’,”

— Kring Pajak, DJP (Senin, 10/11/2025)

Pertama, jika sang istri sudah tercatat dalam Data Unit Keluarga (FTU / Family Tax Unit) pada akun suami, maka dia dapat meng­aktifkan akun wajib pajak di CoreTax dengan akses melalui NPWP suami. Suami bisa mengecek status tersebut lewat menu Portal Saya → Profil Saya di CoreTax.

Baca juga: Penertiban Reklame Nunggak Pajak Pemkab Dharmasraya, Tegas Bertindak

“Setelah itu, pastikan pada data unit keluarga status istri menjadi ‘tanggungan’. Untuk tambahan, jika ternyata istri sudah pernah memiliki NPWP, maka pastikan status NPWP istri adalah non‑aktif,”

— Kring Pajak, DJP

Kedua, jika istri belum masuk FTU suami atau belum pernah memiliki NPWP sama sekali, maka dia wajib melakukan registrasi akun mandiri melalui CoreTax dengan memilih opsi “Daftar” dan mengikuti petunjuk yang berlaku. Dalam hal ini nasihat DJP adalah agar kedua pasangan memahami status perpajakan mereka agar tidak terjadi “tumpang tindih” atau kesalahan dalam pelaporan.

Ketiga, dasar hukum yang mengatur konsep satu keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi tertuang dalam Undang‑Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 8 ayat (1) — bahwa keluarga merupakan satu kesatuan ekonomi yang penghasilan dan kerugian digabung untuk tujuan perpajakan. Namun, Pasal 8 ayat (2) UU PPh memberi pengecualian bagi kasus seperti: kehidupan berpisah berdasarkan putusan hakim, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau bila istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Sebagai tambahan, regulasi PER‑7/PJ/2025 yang baru diterbitkan DJP menyebut tentang Data Unit Keluarga (DUK) sebagai kumpulan data anggota keluarga yang menjadi satu kesatuan ekonomi. Penting bagi pasangan suami‑istri mencermati apakah istri tercatat sebagai bagian DUK atau memilih status mandiri agar tidak terjadi salah input di sistem CoreTax.

Dengan memahami status FTU/DUK, suami‑istri bisa memutuskan apakah istri akan “bergabung” dalam akun NPWP suami atau punya NPWP sendiri dan mengelola akun CoreTax mandiri. Keputusan ini berdampak ke pelaporan SPT, tanggung‑jawab perpajakan dan hak‑kewajiban dalam sistem administrasi DJP.

Baca juga: Pansus DPRD Kutai Barat Bongkar Tunggakan Pajak Perusahaan Sawit, Tegaskan Batas Pelunasan Akhir November

Sumber terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak – Pajak Online
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Di Hari Pahlawan 2025, Prabowo Beri Gelar Pahlawan Nasional ke 10 Tokoh

Di Hari Pahlawan 2025, Prabowo Beri Gelar Pahlawan Nasional ke 10 Tokoh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version