website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

PBB Revisi Panduan Transfer Pricing, Fokus Jasa & Keuangan Intragrup

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 8, 2025
in Internasional
0 0
0
PBB Revisi Panduan Transfer Pricing, Fokus Jasa & Keuangan Intragrup
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
NEW YORK – Komite Pajak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Tax Committee) resmi membentuk subkomite baru guna memperbarui UN Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries (UN TP Manual).

Langkah ini bertujuan memperkuat panduan bagi negara berkembang dalam menangani transaksi antarperusahaan multinasional, khususnya pada area jasa, aset tidak berwujud, dan transaksi keuangan intragrup.

“Pembaruan UN TP Manual juga akan berfokus pada simplifikasi melalui safe harbour dan pembaruan country chapters,” ungkap Sekretariat Komite Pajak PBB dalam laporannya, dikutip pada Rabu (5/11/2025).

Subkomite akan memperbarui tiga bab utama, yakni Bab 5 tentang transaksi jasa intragrup, Bab 6 mengenai aset tidak berwujud (intangibles), dan Bab 9 tentang transaksi keuangan antar entitas dalam grup perusahaan.

Panduan Baru untuk Transaksi Jasa dan Aset Tak Berwujud

Bab 5 akan memberikan pedoman lebih jelas mengenai klasifikasi jenis jasa serta penerapan benefit test untuk memastikan setiap layanan benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi penerima jasa.

Sementara itu, revisi Bab 6 diarahkan untuk merespons tren bundling of intangibles oleh perusahaan multinasional. Panduan ini juga akan menegaskan metode penentuan entitas yang berhak atas laba dari aktivitas development, acquisition, enhancement, maintenance, protection, and exploitation (DAEMPE) atas aset tidak berwujud.

Baca juga: Malta Beri Keringanan Pajak bagi Keluarga Beranak Dua

Transaksi Keuangan dan Panduan untuk Otoritas Pajak

Untuk Bab 9, pembaruan akan difokuskan pada pemberian panduan praktis bagi otoritas pajak dalam membedakan antara pinjaman dan penyertaan modal (equity contribution). Hal ini penting guna mencegah praktik penghindaran pajak melalui struktur pembiayaan intra-grup.

Selain itu, subkomite juga akan menyiapkan panduan khusus untuk menindaklanjuti transfer pricing abuse di sektor-sektor usaha yang rentan, seperti telekomunikasi dan pariwisata.

“Terdapat banyak permintaan dari negara anggota untuk mengembangkan pendekatan praktis pada sektor-sektor yang rentan terhadap transfer pricing abuse,” tambah Sekretariat Komite Pajak PBB.

Panduan Atribusi Laba dan Mobilitas Tenaga Kerja

Subkomite juga akan menyusun panduan tentang atribusi laba wajar kepada permanent establishments (BUT), sejalan dengan meningkatnya mobilitas tenaga kerja lintas negara dan berkembangnya model bisnis jasa.

Panduan ini diharapkan membantu negara berkembang dalam menentukan laba yang seharusnya dikenakan pajak atas kegiatan usaha permanen yang dilakukan oleh perusahaan asing.

Baca juga: Thailand Bantah Dapat Keringanan Bea Masuk dari AS

UN TP Manual pertama kali diterbitkan pada 2013 dan terakhir diperbarui pada 2021. Versi terbaru diharapkan lebih relevan bagi negara berkembang untuk meningkatkan kepastian hukum dalam kebijakan transfer pricing mereka.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version