website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Insentif PPh 21 DTP Dongkrak Daya Beli Karyawan Hotel

Johannes Albert by Johannes Albert
October 30, 2025
in Nasional
0 0
0
Insentif PPh 21 DTP Dongkrak Daya Beli Karyawan Hotel
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat kebijakan fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang akhir tahun. Salah satunya melalui perluasan kebijakan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perluasan cakupan insentif ini diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi yang efektif dalam menjaga tingkat konsumsi masyarakat, terutama pekerja sektor pariwisata yang sempat terpukul akibat perlambatan ekonomi global.

“Program ini untuk meningkatkan daya beli karena pajaknya ditanggung oleh pemerintah. Jadi itu sekitar Rp400.000 hingga Rp600.000 per bulan tambahan take home pay bagi pekerja,” ujar Airlangga, dikutip Kamis (30/10/2025).

Menurut Airlangga, kebijakan ini tidak hanya memberikan keringanan pajak bagi karyawan, tetapi juga berperan dalam menjaga likuiditas perusahaan di sektor pariwisata. Dengan meningkatnya penghasilan bersih, diharapkan aktivitas konsumsi rumah tangga tetap stabil dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah menilai bahwa sektor perhotelan dan restoran memiliki peran penting dalam menyerap tenaga kerja, terutama di kota-kota destinasi wisata. Oleh karena itu, pemberian stimulus berupa PPh 21 DTP dipandang sebagai langkah strategis untuk mempercepat pemulihan ekonomi di sektor jasa.

Baca juga: Indonesia Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indo-Pasifik

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 DTP. Melalui beleid ini, pemerintah memperluas penerima manfaat dari semula hanya sektor padat karya ke sektor pariwisata dan perhotelan. Daftar bidang usaha yang berhak memanfaatkan fasilitas ini tercantum dalam Lampiran A PMK 72/2025.

Adapun insentif diberikan kepada dua kategori pekerja, yaitu pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu yang memenuhi sejumlah kriteria. Kebijakan ini bertujuan agar bantuan fiskal tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan insentif lainnya.

Pertama, pegawai tetap tertentu harus memiliki NPWP dan/atau NIK yang terdaftar dan terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, penghasilan bruto mereka tidak boleh melebihi Rp10 juta per bulan, dan belum menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.

Kedua, pegawai tidak tetap tertentu juga wajib memiliki NPWP atau NIK yang sah, serta memiliki upah harian rata-rata tidak lebih dari Rp500.000, atau penghasilan bulanan tidak lebih dari Rp10 juta. Sama seperti pegawai tetap, mereka juga tidak boleh menerima insentif PPh 21 DTP lain.

Baca juga: Kemendagri Izinkan Pemda Pungut Pajak dari Usaha Tak Berizin, Termasuk Tambang Liar

Airlangga menegaskan bahwa kebijakan PPh 21 DTP ini akan menjadi salah satu instrumen utama dalam paket stimulus fiskal akhir tahun 2025. Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara mendorong daya beli masyarakat dan memastikan penerimaan pajak tetap terjaga melalui perbaikan kepatuhan wajib pajak.

“Insentif pajak ini adalah langkah konkret untuk menambah penghasilan bersih pekerja dan menggerakkan kembali konsumsi masyarakat.”

— Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian

Pemerintah memperkirakan tambahan penghasilan pekerja dari program ini akan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan permintaan barang dan jasa, khususnya di sektor ritel, transportasi, dan pariwisata. Dengan demikian, efek berganda (multiplier effect) dari kebijakan fiskal diharapkan bisa segera dirasakan oleh masyarakat.

Selain itu, perluasan PPh 21 DTP juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat daya saing tenaga kerja dan industri pariwisata nasional. Dukungan terhadap sektor ini dinilai penting mengingat kontribusinya yang besar terhadap devisa dan penciptaan lapangan kerja.

Baca juga: PBB Bentuk Subkomite Pajak Baru untuk Atasi Tantangan Ekonomi Digital dan AI

Pemerintah juga terus mendorong peningkatan literasi pajak di kalangan pelaku usaha agar dapat memahami manfaat insentif dengan benar. Melalui sinergi antara Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, dan pelaku industri, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan optimal tanpa penyalahgunaan.

Dengan dukungan regulasi yang adaptif dan pengawasan yang kuat, insentif PPh 21 DTP diharapkan mampu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia, memperkuat daya beli masyarakat, serta memastikan kesejahteraan tenaga kerja di sektor pariwisata tetap terjaga.

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Aturan Baru PPh UMKM 0,5% Siap Diluncurkan

Aturan Baru PPh UMKM 0,5% Siap Diluncurkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version