website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kemendagri Izinkan Pemda Pungut Pajak dari Usaha Tak Berizin, Termasuk Tambang Liar

Johannes Albert by Johannes Albert
October 27, 2025
in Nasional
0 0
0
Kemendagri Izinkan Pemda Pungut Pajak dari Usaha Tak Berizin, Termasuk Tambang Liar
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk memungut pajak daerah dari kegiatan usaha yang belum memiliki izin resmi, termasuk tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) liar.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025. Aturan tersebut menegaskan bahwa orang pribadi atau badan tetap dapat ditetapkan sebagai wajib pajak selama kegiatannya memenuhi kriteria sebagai objek pajak, meskipun belum memiliki izin usaha.

“Pembayaran pajak oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud bukan merupakan objek pungutan liar,”

Lampiran Permendagri 14/2025

Kebijakan ini membuka ruang bagi pemda untuk memperluas basis penerimaan pajak daerah sekaligus mengendalikan praktik usaha ilegal di lapangan. Namun, pemerintah daerah tetap diwajibkan melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna menertibkan kegiatan usaha tanpa izin.

Baca Juga: Purbaya Tugaskan Itjen Tangani Aduan Pajak dan Kepabeanan

Pajak Tetap Dipungut, Tapi Pemda Wajib Tertibkan Usaha Liar

Khusus untuk sektor pertambangan, pemda diperbolehkan memungut pajak MBLB dari kegiatan tambang liar yang beroperasi di kawasan eksplorasi. Kawasan tersebut dapat ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Meski memiliki kewenangan memungut pajak, pemda tetap berkewajiban mempercepat proses perizinan bagi kegiatan pertambangan agar status usahanya menjadi legal dan transparan.

“Pemda berwenang memungut pajak dari kegiatan tambang liar di kawasan eksplorasi, tetapi wajib segera menertibkan izin agar kegiatan berjalan sesuai ketentuan,”

Kemendagri, Permendagri 14/2025

Baca Juga: Kolaborasi Tegas: Pemkab Katingan Gandeng Kejaksaan Buru Penunggak Pajak

Tambang di Luar Kawasan Eksplorasi Harus Ditutup

Apabila kegiatan tambang liar dilakukan di luar kawasan eksplorasi, pemda bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diwajibkan menutup operasi tambang tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan tata ruang wilayah.

Pemda juga diimbau untuk memperkuat pengawasan lintas sektor agar potensi penerimaan pajak tidak menimbulkan dampak negatif terhadap konservasi sumber daya alam. Pendekatan yang dilakukan bersifat dua arah: penertiban usaha sekaligus penguatan pajak daerah yang berkelanjutan.

Baca Juga: Bank Mandiri Serap Dana Rp55 Triliun, Pemerintah Siapkan Tambahan

Pengenaan Pajak MBLB dan Jenis Objeknya

Pajak MBLB merupakan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari dalam atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan sesuai tujuan tertentu. Objek pajaknya meliputi berbagai jenis bahan galian seperti:

  • Asbes
  • Batu kapur
  • Batu permata
  • Grafit
  • Gips
  • Marmer
  • Obsidian
  • Pasir dan kerikil
  • Tawas
  • Belerang, dan lainnya.

Namun, pengambilan MBLB untuk keperluan rumah tangga yang tidak diperjualbelikan tidak termasuk objek pajak. Demikian juga dengan kegiatan pengambilan MBLB untuk pemasangan tiang listrik, telepon, kabel, atau pipa yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah.

“Kebijakan ini tidak hanya memperkuat pendapatan daerah, tetapi juga mendorong tertib izin dan pelestarian lingkungan.”

Kementerian Dalam Negeri

Dorong Kemandirian Fiskal Daerah

Melalui kebijakan ini, Kemendagri berharap pemda dapat memperluas basis pajak tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan. Dengan penegakan aturan dan percepatan perizinan, penerimaan pajak daerah dapat meningkat tanpa harus bergantung sepenuhnya pada transfer pusat.

Kebijakan ini juga menjadi bentuk reformasi fiskal daerah yang sejalan dengan tujuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yakni memperkuat kemandirian fiskal dan mendorong pengelolaan sumber daya daerah yang berkeadilan.

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Filipina Naikkan Batas Tunjangan Bebas Pajak bagi Pegawai

Filipina Naikkan Batas Tunjangan Bebas Pajak bagi Pegawai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version