website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kronologi & Bukti Ketidakhadiran USKP Harus Dikirim Paling Lambat Hari Ini

Johannes Albert by Johannes Albert
October 10, 2025
in Nasional
0 0
0
Kronologi & Bukti Ketidakhadiran USKP Harus Dikirim Paling Lambat Hari Ini
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta – KP3SKP mengingatkan peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode III/2025 yang tidak hadir pada seluruh mata ujian untuk segera mengirimkan kronologi dan bukti pendukung yang sah. Imbauan ini ditujukan terutama bagi peserta yang berhalangan karena force majeure agar dapat dipertimbangkan dispensasi/pengecualian penalti.

“Bagi peserta yang tidak hadir pada seluruh mata ujian karena alasan force majeure, dapat mengirimkan kronologi dan bukti pendukung yang sah. Bukti akan diteliti oleh Tim Verifikasi untuk dapat diberikan dispensasi/pengecualian penalti.”

— KP3SKP, Jumat (10/10/2025)

Batas Akhir Pengiriman: Hari Ini

Pengiriman dokumen dilakukan melalui formulir resmi di s.kemenkeu.go.id/dispensasiuskp. Batas waktu penyampaian ditetapkan hingga 10 Oktober 2025. Seluruh berkas yang masuk akan diverifikasi; peserta yang memenuhi kriteria dapat memperoleh pengecualian penalti.

Daftar peserta yang tetap dikenai penalti akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman hasil USKP Periode III/2025 pada 23 Oktober 2025. Informasi ini penting agar peserta yang absen total memiliki kesempatan menyampaikan alasan resmi dan bukti yang relevan.

Baca juga: Anggaran K/L yang Tak Terserap Akan Direalokasi, Purbaya Tekankan Manajemen Kas

Ketentuan Penalti & Dasar Pengumuman

Sebelumnya, ketentuan penalti telah dipublikasikan melalui Pengumuman No. PENG-12/KP3SKP/VIII/2025. Peserta yang tidak hadir pada seluruh mata ujian tanpa keterangan yang diperkenankan akan dikenai sanksi berupa larangan mengikuti USKP selama tiga periode berikutnya. Kebijakan ini dimaksudkan menjaga disiplin, integritas, dan kelancaran penyelenggaraan sertifikasi.

USKP Periode III/2025 sendiri telah dilaksanakan pada 7–9 Oktober 2025. Dengan adanya kanal dispensasi, panitia memberikan ruang bagi peserta yang memang mengalami kondisi di luar kendali (misalnya bencana, keadaan darurat kesehatan, atau hambatan perjalanan yang terverifikasi) untuk mengajukan penilaian ulang atas status ketidakhadiran.

Baca juga: Perbaikan Sistem Coretax Ditargetkan Selesai dalam Sebulan

Panduan Ringkas Pengajuan Dispensasi

  1. Siapkan kronologi kejadian yang jelas (tanggal, waktu, lokasi, dan sebab ketidakhadiran).
  2. Lampirkan bukti pendukung yang sah (contoh: surat keterangan dokter/RS, dokumen maskapai, laporan kejadian, atau bukti resmi lain).
  3. Unggah dokumen melalui formulir di tautan resmi KP3SKP sebelum batas waktu hari ini.
  4. Tunggu proses verifikasi Tim Verifikasi; hasilnya akan dipertimbangkan dalam penetapan penalti.

Apa yang Perlu Diantisipasi Peserta?

Peserta disarankan menyusun dokumen secara rapi dan ringkas agar memudahkan proses verifikasi. Pastikan setiap bukti memiliki identitas yang valid (nama peserta, tanggal kejadian, dan keterangan lembaga/otoritas yang berwenang). Langkah proaktif ini akan membantu mempercepat keputusan dispensasi.

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak – Informasi Sertifikasi Konsultan Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

16
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

November 1, 2026
Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

November 1, 2026
DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

November 1, 2026
Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

November 1, 2026

Recent News

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

November 1, 2026
Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

November 1, 2026
DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

November 1, 2026
Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

November 1, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version