website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 4 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

MotoGP Mandalika Dongkrak Ekonomi hingga Rp4,8 Triliun

Johannes Albert by Johannes Albert
October 7, 2025
in Nasional
0 0
0
MotoGP Mandalika Dongkrak Ekonomi hingga Rp4,8 Triliun
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Pemerintah memproyeksikan ajang internasional MotoGP Mandalika 2025 menghasilkan perputaran ekonomi mencapai Rp4,8 triliun di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, nilai tersebut mencakup pergerakan di sektor akomodasi, transportasi, kuliner, dan produk kreatif. Menurutnya, antusiasme wisatawan terhadap ajang sport tourism menjadi faktor utama meningkatnya aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.

“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat daya saing kawasan dan menarik lebih banyak investasi strategis.”

— Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kemenko Perekonomian

Ajang MotoGP 2025 disebut lebih sukses dibandingkan tahun sebelumnya. Data menunjukkan jumlah penonton naik 15,73%, dari 121.252 orang pada 2024 menjadi 140.324 penonton pada tahun ini. Selain itu, kunjungan ke area Paddock dan VIP Village meningkat hingga 36%, menandakan minat tinggi terhadap pariwisata olahraga di Indonesia.

Baca Juga

  • Thailand Akhirnya Siap Pungut Pajak Turis Rp153 Ribu

Lebih lanjut, Susiwijono menyebut bahwa keberhasilan penyelenggaraan MotoGP memperkuat posisi KEK Mandalika sebagai pusat investasi dan pariwisata berkelas dunia. Ajang ini juga mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah serta memperluas lapangan kerja di kawasan timur Indonesia.

“MotoGP membuktikan KEK Mandalika bukan hanya simbol pembangunan, tetapi motor penggerak ekonomi daerah dan magnet investasi baru,” ujar Susiwijono.

Hingga Juni 2025, realisasi investasi di KEK Mandalika telah mencapai Rp5,7 triliun, dengan serapan tenaga kerja mencapai 19.010 orang dan sebanyak 28 pelaku usaha aktif beroperasi di dalam kawasan tersebut. Pemerintah menilai capaian ini sebagai bukti nyata sinergi antara sektor publik dan swasta dalam pengembangan pariwisata berkelanjutan.

Baca Juga

  • MA Dorong Revisi UU Pengadilan Pajak Pasca Putusan MK

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah berencana mengembangkan layanan transportasi baru seperti seaplane untuk meningkatkan konektivitas wisatawan menuju KEK Mandalika dan destinasi sekitarnya. Fasilitas ini diharapkan memperkuat infrastruktur pariwisata dan mempermudah akses dari berbagai wilayah.

“Pemerintah berkomitmen menjaga keberlanjutan Mandalika sebagai pusat pariwisata, olahraga, dan investasi internasional,” tutup Susiwijono.

Dengan berbagai inisiatif tersebut, pemerintah menargetkan KEK Mandalika akan terus berkembang sebagai kawasan unggulan sport tourism Indonesia, sekaligus simbol kemajuan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Sumber Terkait

  • Kemenko Perekonomian – Pengembangan KEK Mandalika
  • ITDC – Mandalika Tourism Development Corporation
  • Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

November 3, 2026
GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

November 3, 2026
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026

Recent News

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

November 3, 2026
GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

November 3, 2026
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version