website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 15 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Dua Terdakwa Divonis Denda Rp2 Miliar karena Gagal Lapor SPT Masa PPN

Ahmad Maulana by Ahmad Maulana
October 5, 2025
in Regional
0 0
0
Dua Terdakwa Divonis Denda Rp2 Miliar karena Gagal Lapor SPT Masa PPN
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
KEDIRI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa, YI dan TBH, yang terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana perpajakan.Keduanya dinilai lalai menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun 2020. Akibat kelalaian tersebut, negara mengalami kerugian penerimaan sebesar Rp1,03 miliar.

“Masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda 2 kali lipat kerugian negara, total Rp2,07 miliar.”
— Kanwil DJP Jawa Timur III

Kanwil DJP Jawa Timur III melalui keterangan resmi, Sabtu (4/10/2025), menyatakan bahwa denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan. Jika tidak dilunasi, jaksa berhak menyita serta melelang harta benda terdakwa.

Baca Juga: KPP Tasikmalaya Edukasi Coretax DJP kepada Bendahara Desa

Apabila hasil lelang harta tidak mencukupi, terdakwa akan dikenakan pidana penjara pengganti denda selama 9 bulan.

Kanwil DJP Jawa Timur III menegaskan, penegakan hukum perpajakan tetap berlandaskan asas ultimum remedium. Artinya, penyelesaian administratif selalu menjadi langkah utama sebelum ditempuh jalur pidana.

“Putusan ini diharapkan memberi efek jera agar wajib pajak meningkatkan kepatuhan dan tidak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.”
— Kanwil DJP Jawa Timur III

Baca Juga: Pemkot Tangerang Diminta Tak Naikkan PBB, Fokus Intensifikasi Pajak

Putusan ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjaga kepatuhan demi stabilitas penerimaan negara serta terciptanya keadilan perpajakan.

Ahmad Maulana

Ahmad Maulana

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

5
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

September 15, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 15, 2026
Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

September 15, 2026
DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

September 15, 2026

Recent News

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

September 15, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 15, 2026
Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

September 15, 2026
DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

September 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version