“Masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda 2 kali lipat kerugian negara, total Rp2,07 miliar.”
— Kanwil DJP Jawa Timur III
Kanwil DJP Jawa Timur III melalui keterangan resmi, Sabtu (4/10/2025), menyatakan bahwa denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan. Jika tidak dilunasi, jaksa berhak menyita serta melelang harta benda terdakwa.
Baca Juga: KPP Tasikmalaya Edukasi Coretax DJP kepada Bendahara Desa
Apabila hasil lelang harta tidak mencukupi, terdakwa akan dikenakan pidana penjara pengganti denda selama 9 bulan.
Kanwil DJP Jawa Timur III menegaskan, penegakan hukum perpajakan tetap berlandaskan asas ultimum remedium. Artinya, penyelesaian administratif selalu menjadi langkah utama sebelum ditempuh jalur pidana.
“Putusan ini diharapkan memberi efek jera agar wajib pajak meningkatkan kepatuhan dan tidak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.”
— Kanwil DJP Jawa Timur III
Baca Juga: Pemkot Tangerang Diminta Tak Naikkan PBB, Fokus Intensifikasi Pajak
Putusan ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjaga kepatuhan demi stabilitas penerimaan negara serta terciptanya keadilan perpajakan.
