website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Jatim Hapus Pajak Alat Berat dalam Revisi Perda

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 30, 2025
in Regional
0 0
0
Jatim Hapus Pajak Alat Berat dalam Revisi Perda
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tengah membahas revisi Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda PDRD) bersama DPRD Jatim. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penghapusan Pajak Alat Berat (PAB) dari daftar pungutan pajak daerah.

“Penghapusan PAB dilakukan untuk menyesuaikan hasil pengkajian implementasi Perda dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah,”

– Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur

Menurut Gubernur Khofifah Indar Parawansa, kontribusi sektor alat berat terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih sangat kecil. Berdasarkan pendataan 2025, hanya ada 244 objek alat berat baru dengan potensi pajak sekitar Rp7,11 juta. Jumlah tersebut dianggap terlalu minim bila dibandingkan dengan potensi pajak dari sektor lain.

Baca Juga: Kenaikan PBB di Jakarta Capai 25%, Warga Bisa Ajukan Keringanan

Penghapusan Retribusi dan Penyesuaian Tarif

Tidak hanya pajak alat berat, revisi Perda PDRD juga akan menghapus beberapa objek retribusi daerah. Misalnya, jasa pada UPT Laboratorium Herbal Materia Medica Batu yang dinilai bukan merupakan objek retribusi sesuai Pasal 87 ayat 1 huruf b UU HKPD.

Selain itu, sejumlah layanan administrasi di RSUD Mohammad Noer Pamekasan juga diusulkan dihapus dari pengenaan retribusi. Layanan tersebut dikategorikan sebagai pelayanan kesehatan yang seharusnya bebas dari retribusi jasa umum.

Baca Juga: Batam Genjot Pajak Daerah Lewat Optimalisasi Tapping Box

Ada pula penyesuaian struktur dan tarif retribusi perizinan pada pengelolaan pertambangan rakyat. Langkah ini dilakukan agar selaras dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024.

Evaluasi dan Penyesuaian dengan Kebijakan Nasional

Khofifah menegaskan revisi ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi serta perkembangan kondisi ekonomi daerah. Sesuai Pasal 99 dan Pasal 100 UU HKPD, menteri keuangan dan menteri dalam negeri memiliki kewenangan mengevaluasi Perda PDRD yang berlaku di provinsi maupun kabupaten/kota.

“Evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara Perda dengan kepentingan umum, aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan kebijakan fiskal nasional,” ujarnya, dikutip dari radarsurabayabisnis.jawapos.com.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Inggris Bersiap Naikkan Pajak Imbas Kondisi Global

Inggris Bersiap Naikkan Pajak Imbas Kondisi Global

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version