website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Taiwan Bebaskan Pajak untuk Penghasilan Rp28 Juta per Bulan, Ini Rinciannya

Johannes Albert by Johannes Albert
September 27, 2025
in Internasional
0 0
0
Taiwan Bebaskan Pajak untuk Penghasilan Rp28 Juta per Bulan, Ini Rinciannya
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
TAIPEI — Pemerintah Taiwan resmi mengumumkan kebijakan baru yang membebaskan pajak penghasilan bagi warga berstatus lajang dengan pendapatan hingga NT$52.200 per bulan atau sekitar Rp28,3 juta. Ketentuan ini akan berlaku saat pelaporan SPT Tahunan pada Mei 2026. Presiden Lai Ching-te menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan negara kepada masyarakat kelas menengah.Baca juga: Arab Saudi Perpanjang Tax Amnesty, Denda Pajak Diampuni

“Pembebasan pajak ini akan menguntungkan 40% hingga 50% penduduk, menjadikan tahun ini sebagai tahun dengan beban pajak paling ringan dalam sejarah Taiwan.”

Detail Kebijakan Pajak

Menurut pemerintah, penghasilan sebesar NT$52.200 per bulan bisa bebas pajak karena adanya pengurang berupa:

  • Batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
  • Potongan standar untuk wajib pajak lajang
  • Potongan khusus pekerja
  • Potongan sewa rumah

Dengan kombinasi potongan tersebut, wajib pajak lajang dengan penghasilan setara Rp28,3 juta per bulan tidak lagi memiliki beban pajak penghasilan.

Insentif untuk Keluarga

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi individu lajang. Pemerintah juga memberikan pembebasan pajak kepada:

  • Wajib pajak menikah dengan 2 anak balita yang berpenghasilan hingga NT$1,64 juta per tahun
  • Wajib pajak dengan 2 orang tua lanjut usia sebagai tanggungan dan berpenghasilan sekitar NT$2,12 juta per tahun

Langkah ini dianggap sebagai wujud dukungan pemerintah terhadap keluarga muda sekaligus penghargaan bagi mereka yang menanggung biaya hidup orang tua.

Baca juga: UE Akan Kenakan Bea Masuk atas Produk Israel

Dukungan dari Kelompok Berpenghasilan Tinggi

Presiden Lai juga menyampaikan bahwa kebijakan ini bisa diterapkan karena adanya kontribusi signifikan dari kelompok berpenghasilan tinggi. Saat ini, 1% wajib pajak teratas di Taiwan menyumbang 40% hingga 50% dari total penerimaan PPh orang pribadi.

Dia turut memuji perusahaan besar dan masyarakat berpenghasilan tinggi karena telah memperkuat negara melalui pajak yang dibayarkan. “Semakin besar keuntungan yang mereka hasilkan, semakin banyak pula pajak yang dihimpun untuk mendukung kesejahteraan masyarakat,” kata Lai, dilansir dari Taiwan News.

Implikasi Ekonomi

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat kelas menengah, menstimulasi konsumsi domestik, dan memperkuat perekonomian Taiwan. Selain itu, langkah ini juga akan memperbaiki citra Taiwan sebagai negara dengan sistem pajak yang lebih ramah bagi warganya.

Sumber Terkait

  • Taiwan News – Laporan Kebijakan Pajak
  • Executive Yuan Taiwan – Official Announcements
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Uang Pajak Bantu Ketahanan Pangan Indonesia

Uang Pajak Bantu Ketahanan Pangan Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version