website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Taiwan Bebaskan Pajak untuk Penghasilan Rp28 Juta per Bulan, Ini Rinciannya

Johannes Albert by Johannes Albert
September 27, 2025
in Internasional
0 0
0
Taiwan Bebaskan Pajak untuk Penghasilan Rp28 Juta per Bulan, Ini Rinciannya
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
TAIPEI — Pemerintah Taiwan resmi mengumumkan kebijakan baru yang membebaskan pajak penghasilan bagi warga berstatus lajang dengan pendapatan hingga NT$52.200 per bulan atau sekitar Rp28,3 juta. Ketentuan ini akan berlaku saat pelaporan SPT Tahunan pada Mei 2026. Presiden Lai Ching-te menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan negara kepada masyarakat kelas menengah.Baca juga: Arab Saudi Perpanjang Tax Amnesty, Denda Pajak Diampuni

“Pembebasan pajak ini akan menguntungkan 40% hingga 50% penduduk, menjadikan tahun ini sebagai tahun dengan beban pajak paling ringan dalam sejarah Taiwan.”

Detail Kebijakan Pajak

Menurut pemerintah, penghasilan sebesar NT$52.200 per bulan bisa bebas pajak karena adanya pengurang berupa:

  • Batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
  • Potongan standar untuk wajib pajak lajang
  • Potongan khusus pekerja
  • Potongan sewa rumah

Dengan kombinasi potongan tersebut, wajib pajak lajang dengan penghasilan setara Rp28,3 juta per bulan tidak lagi memiliki beban pajak penghasilan.

Insentif untuk Keluarga

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi individu lajang. Pemerintah juga memberikan pembebasan pajak kepada:

  • Wajib pajak menikah dengan 2 anak balita yang berpenghasilan hingga NT$1,64 juta per tahun
  • Wajib pajak dengan 2 orang tua lanjut usia sebagai tanggungan dan berpenghasilan sekitar NT$2,12 juta per tahun

Langkah ini dianggap sebagai wujud dukungan pemerintah terhadap keluarga muda sekaligus penghargaan bagi mereka yang menanggung biaya hidup orang tua.

Baca juga: UE Akan Kenakan Bea Masuk atas Produk Israel

Dukungan dari Kelompok Berpenghasilan Tinggi

Presiden Lai juga menyampaikan bahwa kebijakan ini bisa diterapkan karena adanya kontribusi signifikan dari kelompok berpenghasilan tinggi. Saat ini, 1% wajib pajak teratas di Taiwan menyumbang 40% hingga 50% dari total penerimaan PPh orang pribadi.

Dia turut memuji perusahaan besar dan masyarakat berpenghasilan tinggi karena telah memperkuat negara melalui pajak yang dibayarkan. “Semakin besar keuntungan yang mereka hasilkan, semakin banyak pula pajak yang dihimpun untuk mendukung kesejahteraan masyarakat,” kata Lai, dilansir dari Taiwan News.

Implikasi Ekonomi

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat kelas menengah, menstimulasi konsumsi domestik, dan memperkuat perekonomian Taiwan. Selain itu, langkah ini juga akan memperbaiki citra Taiwan sebagai negara dengan sistem pajak yang lebih ramah bagi warganya.

Sumber Terkait

  • Taiwan News – Laporan Kebijakan Pajak
  • Executive Yuan Taiwan – Official Announcements
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Uang Pajak Bantu Ketahanan Pangan Indonesia

Uang Pajak Bantu Ketahanan Pangan Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version