website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Panduan Praktis Deposit Pajak di Coretax DJP

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 9, 2025
in Panduan Pajak
0 0
0
Panduan Praktis Deposit Pajak di Coretax DJP
0
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Deposit pajak menjadi salah satu fitur terbaru dalam sistem Coretax DJP yang wajib dipahami oleh setiap Wajib Pajak. Fungsinya mirip dompet elektronik (e-wallet), hanya saja saldo di dalamnya khusus digunakan untuk pembayaran pajak. Dengan memahami mekanismenya, Wajib Pajak dapat lebih mudah mengelola kewajiban sekaligus terhindar dari sanksi.

Apa Itu Deposit Pajak?

Menurut PMK 81/2024, deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum dikaitkan dengan kewajiban pajak tertentu. Saldo deposit ini bersifat fleksibel dan dapat digunakan untuk berbagai jenis pembayaran pajak.

Manfaat Deposit Pajak

  • Mencegah sanksi keterlambatan setor pajak.
  • Membantu pelaporan SPT tepat waktu walaupun setor dilakukan lebih dulu.
  • Menyederhanakan proses pembayaran kewajiban pajak rutin maupun non-SPT.

“Dengan melakukan deposit sebelum batas setor, kewajiban dianggap sudah terpenuhi meski pelaporan dilakukan beberapa hari setelahnya.”

Cara Mengisi (Top-Up) Deposit Pajak

Saldo deposit dapat diisi dengan tiga opsi utama:

OpsiMetodeKeterangan
1Melalui Kode Billing MandiriGunakan KAP 411618-100.
Masuk ke menu Pembayaran → Layanan Mandiri Kode Billing.
Pembayaran otomatis masuk ke saldo deposit.
2Pemindahbukuan (Pbk)Ajukan Pbk dari saldo lebih bayar atau kredit pajak.
Cocok untuk pembayaran non-SPT seperti PPh Final UMKM atau tunggakan pajak.
3Sisa Kelebihan Pajak (SKPKPP)Jika ada sisa lebih bayar pada SKPKPP/SKPLB, dapat dimasukkan sebagai deposit.
Tanggal pengisian mengikuti tanggal SKPKPP.

Kegunaan Deposit Pajak

  • Pembayaran SPT Kurang Bayar (SPTKB).
  • Pelunasan angsuran PPh 25, PPh final UMKM, dan tunggakan pajak.
  • Pembayaran kewajiban pajak rutin selain meterai digital.

Cara Mengecek Sisa Deposit

  1. Masuk ke dashboard Buku Besar Wajib Pajak.
  2. Klik tombol “Terapkan Filter”.
  3. Pilih kolom Deskripsi KAP → Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit.
  4. Lihat nilai saldo pada kolom Nilai Sisa.

Mekanisme Pemindahbukuan

  • FIFO (First In First Out): Saldo terlama digunakan terlebih dahulu.
  • Proses pemindahbukuan dilakukan otomatis saat deposit digunakan.
  • Bukti Pbk diterbitkan sebagai catatan resmi.

Pengembalian Deposit Pajak

Wajib Pajak dapat mengajukan restitusi apabila:

  • Pajak yang dibayar ternyata bukan objek pajak terutang.
  • Ada pembayaran yang seharusnya tidak dilakukan.
  • Terdapat sisa deposit tidak terpakai.

Alternatif lain, saldo deposit bisa carry over ke tahun pajak berikutnya tanpa pemindahbukuan ulang.

Catatan Penting

  • Deposit dapat digunakan dalam mata uang USD untuk WP yang diizinkan menggunakan pembukuan bahasa Inggris.
  • Sistem otomatis akan memberi peringatan jika saldo deposit harus diisi ulang saat pelaporan SPT.
  • Dalam kondisi tertentu, DJP dapat menggunakan deposit secara jabatan.
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Pemutihan Denda PBB Bone Bolango, Bayar Pajak Sebelum 30 September 2025

Pemutihan Denda PBB Bone Bolango, Bayar Pajak Sebelum 30 September 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026
Gantikan Juda Agung, Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono dan Dua Nama Lain Masuk Bursa Deputi Gubernur BI

Pacu Geliat Ekonomi, Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan M0 Dorong Kredit Double Digit

January 31, 2026

Recent News

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026
Gantikan Juda Agung, Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono dan Dua Nama Lain Masuk Bursa Deputi Gubernur BI

Pacu Geliat Ekonomi, Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan M0 Dorong Kredit Double Digit

January 31, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version