website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 8 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pajak Minimum Global: OECD Rancang Jalur Konsultasi Wajib Pajak

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 8, 2026
in Nasional
0 0
0
Pajak Minimum Global: OECD Rancang Jalur Konsultasi Wajib Pajak
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sedang menyiapkan jalur koordinasi agar wajib pajak dapat membahas ketidakjelasan penerapan pajak minimum global 15 persen bersama otoritas pajak. Skema tersebut ditujukan untuk menangani perbedaan penafsiran sejak awal, sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa yang lebih rumit.

Direktur OECD Centre for Tax Policy and Administration, Manal Corwin, menyampaikan rencana itu dalam OECD Tax Certainty Day 2026 pada 4 November 2026. Corwin menerangkan bahwa wajib pajak akan dapat meminta proses koordinasi ketika aturan nasional menimbulkan ketidakjelasan mengenai penerapan ketentuan pajak minimum global.

Instrumen Koordinasi Sedang Disiapkan

OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) juga sedang menyusun instrumen yang akan menjadi dasar bagi pelaksanaan mekanisme tersebut. Instrumen itu diperlukan agar konsultasi antara wajib pajak dan otoritas memiliki kerangka ketika muncul perbedaan interpretasi di tingkat domestik.

Melalui jalur konsultasi lebih awal, persoalan penerapan aturan di suatu negara dapat dibicarakan sebelum berubah menjadi perselisihan yang lebih kompleks. Mekanisme tersebut juga ditujukan untuk membantu otoritas pajak menghadapi persoalan yang timbul akibat ketidakjelasan ketentuan nasional.

Baca Juga:
Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

Pilar Dua Berlaku untuk Grup Multinasional Besar

Rencana OECD tersebut terkait dengan pelaksanaan Pilar Dua atau Pillar Two. Kerangka ini menetapkan tarif pajak minimum efektif 15 persen untuk grup perusahaan multinasional besar, dengan ambang pendapatan konsolidasi sekurang-kurangnya 750 juta euro.

Jika tarif efektif yang dibayar perusahaan pada suatu yurisdiksi berada di bawah 15 persen, negara yang menerapkan Pilar Dua dapat mengenakan pajak tambahan. Karena implementasinya masuk ke aturan domestik masing-masing negara, perbedaan rumusan atau penafsiran dapat memunculkan ketidakpastian.

Ketidakjelasan itu dapat memengaruhi perhitungan kewajiban pajak tambahan sekaligus kepatuhan perusahaan multinasional. Karena itu, OECD mengembangkan mekanisme koordinasi sebagai ruang konsultasi ketika terdapat perbedaan pemahaman atas penerapan aturan nasional.

Tax Certainty Day Bahas Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa

OECD Tax Certainty Day 2026 mempertemukan berbagai pihak yang berkaitan dengan kepastian pajak, mulai dari pembuat kebijakan, otoritas perpajakan, perwakilan dunia usaha, hingga pemangku kepentingan lain. Agenda forum mencakup pencegahan serta penyelesaian sengketa, berikut perkembangan Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Arrangement (APA).

Baca Juga:
New Forest Berpeluang Terapkan Pajak Wisata untuk Akomodasi

Sumber: OECD Tax Certainty Day 2026; Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Keringanan Tax Treaty Bisa Tertahan 32 Bulan, Arus Kas Tertekan

Keringanan Tax Treaty Bisa Tertahan 32 Bulan, Arus Kas Tertekan

November 8, 2026
Pajak Cukai Bensin Vietnam 0%, Inflasi November Diprediksi Turun

Pajak Cukai Bensin Vietnam 0%, Inflasi November Diprediksi Turun

November 8, 2026
UMKM Orang Pribadi Bisa Gunakan PPh Final 0,5% Tanpa Batas Waktu

UMKM Orang Pribadi Bisa Gunakan PPh Final 0,5% Tanpa Batas Waktu

November 8, 2026
Pajak Minimum Global: OECD Rancang Jalur Konsultasi Wajib Pajak

Pajak Minimum Global: OECD Rancang Jalur Konsultasi Wajib Pajak

November 8, 2026

Recent News

Keringanan Tax Treaty Bisa Tertahan 32 Bulan, Arus Kas Tertekan

Keringanan Tax Treaty Bisa Tertahan 32 Bulan, Arus Kas Tertekan

November 8, 2026
Pajak Cukai Bensin Vietnam 0%, Inflasi November Diprediksi Turun

Pajak Cukai Bensin Vietnam 0%, Inflasi November Diprediksi Turun

November 8, 2026
UMKM Orang Pribadi Bisa Gunakan PPh Final 0,5% Tanpa Batas Waktu

UMKM Orang Pribadi Bisa Gunakan PPh Final 0,5% Tanpa Batas Waktu

November 8, 2026
Pajak Minimum Global: OECD Rancang Jalur Konsultasi Wajib Pajak

Pajak Minimum Global: OECD Rancang Jalur Konsultasi Wajib Pajak

November 8, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version