Pajak Minimum Global: OECD Rancang Jalur Konsultasi Wajib Pajak

JAKARTA – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sedang menyiapkan jalur koordinasi agar wajib pajak dapat membahas ketidakjelasan penerapan pajak minimum global 15 persen bersama otoritas pajak. Skema tersebut ditujukan untuk menangani perbedaan penafsiran sejak awal, sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa yang lebih rumit.

Direktur OECD Centre for Tax Policy and Administration, Manal Corwin, menyampaikan rencana itu dalam OECD Tax Certainty Day 2026 pada 4 November 2026. Corwin menerangkan bahwa wajib pajak akan dapat meminta proses koordinasi ketika aturan nasional menimbulkan ketidakjelasan mengenai penerapan ketentuan pajak minimum global.

Instrumen Koordinasi Sedang Disiapkan

OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) juga sedang menyusun instrumen yang akan menjadi dasar bagi pelaksanaan mekanisme tersebut. Instrumen itu diperlukan agar konsultasi antara wajib pajak dan otoritas memiliki kerangka ketika muncul perbedaan interpretasi di tingkat domestik.

Melalui jalur konsultasi lebih awal, persoalan penerapan aturan di suatu negara dapat dibicarakan sebelum berubah menjadi perselisihan yang lebih kompleks. Mekanisme tersebut juga ditujukan untuk membantu otoritas pajak menghadapi persoalan yang timbul akibat ketidakjelasan ketentuan nasional.

Pilar Dua Berlaku untuk Grup Multinasional Besar

Rencana OECD tersebut terkait dengan pelaksanaan Pilar Dua atau Pillar Two. Kerangka ini menetapkan tarif pajak minimum efektif 15 persen untuk grup perusahaan multinasional besar, dengan ambang pendapatan konsolidasi sekurang-kurangnya 750 juta euro.

Jika tarif efektif yang dibayar perusahaan pada suatu yurisdiksi berada di bawah 15 persen, negara yang menerapkan Pilar Dua dapat mengenakan pajak tambahan. Karena implementasinya masuk ke aturan domestik masing-masing negara, perbedaan rumusan atau penafsiran dapat memunculkan ketidakpastian.

Ketidakjelasan itu dapat memengaruhi perhitungan kewajiban pajak tambahan sekaligus kepatuhan perusahaan multinasional. Karena itu, OECD mengembangkan mekanisme koordinasi sebagai ruang konsultasi ketika terdapat perbedaan pemahaman atas penerapan aturan nasional.

Tax Certainty Day Bahas Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa

OECD Tax Certainty Day 2026 mempertemukan berbagai pihak yang berkaitan dengan kepastian pajak, mulai dari pembuat kebijakan, otoritas perpajakan, perwakilan dunia usaha, hingga pemangku kepentingan lain. Agenda forum mencakup pencegahan serta penyelesaian sengketa, berikut perkembangan Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Arrangement (APA).

Sumber: OECD Tax Certainty Day 2026; Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Exit mobile version