website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 8 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Keringanan Tax Treaty Bisa Tertahan 32 Bulan, Arus Kas Tertekan

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 8, 2026
in Nasional
0 0
0
Keringanan Tax Treaty Bisa Tertahan 32 Bulan, Arus Kas Tertekan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Perusahaan yang mengajukan keringanan tax treaty atas pemotongan pajak lintas negara dapat menghadapi proses selama 6 hingga 32 bulan. Rentang waktu tersebut menjadi perhatian dunia usaha karena penundaan realisasi hak pajak dapat membebani arus kas dan mengurangi kepastian saat perusahaan mempertimbangkan investasi.

Pada Rabu (4/11/2026), Laurence Brochet menyampaikan persoalan tersebut saat mengikuti OECD Tax Certainty Day 2026 dengan merujuk hasil survei terbaru. Brochet merupakan Wakil Ketua Komite Perpajakan Business at OECD dan Wakil Presiden Pajak Grup Dassault Systèmes. Survei yang ia sampaikan menunjukkan perusahaan dapat membutuhkan 6 hingga 32 bulan untuk memperoleh keringanan berdasarkan perjanjian perpajakan terkait withholding tax.

Proses Keringanan Tax Treaty Menekan Arus Kas

Dalam transaksi lintas negara, perusahaan yang menerima penghasilan dari yurisdiksi lain dapat lebih dulu terkena pemotongan pajak di negara sumber. Jika memenuhi ketentuan tax treaty, perusahaan berhak mengajukan tarif pemotongan yang lebih rendah atau memperoleh pembebasan sesuai ketentuan perjanjian.

Perusahaan juga dapat meminta pengembalian ketika pajak yang dipotong melebihi jumlah yang seharusnya berdasarkan tax treaty. Kendalanya, proses administrasi dan pemeriksaan persyaratan dapat berjalan lama. Perbedaan cara menafsirkan perjanjian serta variasi persyaratan administratif antarnegara ikut menambah tantangan dalam penerapannya.

Selama keringanan belum dapat direalisasikan, perusahaan tetap menanggung dampak keuangan dari pajak yang tertahan. Dampaknya dinilai penting bagi perusahaan multinasional karena kelompok usaha ini bertransaksi dan menerima penghasilan di berbagai yurisdiksi.

Menurut Brochet, sengketa yang berlarut dapat mengganggu arus kas serta mengurangi keyakinan pelaku usaha untuk berinvestasi di suatu negara. Ia menilai stabilitas aturan, keseragaman penafsiran, serta waktu penanganan sengketa yang lebih singkat diperlukan untuk memperkuat kepastian pajak.

Baca Juga:
Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

MAP dan APA Jadi Instrumen Kepastian Pajak

OECD telah mengembangkan sejumlah instrumen untuk memperkuat kepastian pajak dan membantu penyelesaian persoalan perpajakan lintas negara. Salah satunya Mutual Agreement Procedure (MAP), mekanisme yang memberi ruang bagi otoritas berwenang dari negara-negara terkait untuk berunding ketika muncul pemajakan yang dinilai tidak sejalan dengan isi tax treaty.

Instrumen lainnya adalah Advance Pricing Arrangement (APA). Melalui mekanisme ini, wajib pajak bersama otoritas pajak membuat kesepakatan mengenai harga transfer transaksi afiliasi yang berlaku selama periode tertentu.

Rentang penyelesaian hingga 32 bulan menunjukkan besarnya konsekuensi waktu bagi perusahaan yang menunggu hak keringanan pajak. Karena itu, percepatan penyelesaian sengketa, stabilitas aturan, dan konsistensi penerapan perjanjian menjadi isu penting bagi arus kas perusahaan maupun kepastian investasi.

Baca Juga:
New Forest Berpeluang Terapkan Pajak Wisata untuk Akomodasi

Sumber: IKPI.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Keringanan Tax Treaty Bisa Tertahan 32 Bulan, Arus Kas Tertekan

Keringanan Tax Treaty Bisa Tertahan 32 Bulan, Arus Kas Tertekan

November 8, 2026
Pajak Cukai Bensin Vietnam 0%, Inflasi November Diprediksi Turun

Pajak Cukai Bensin Vietnam 0%, Inflasi November Diprediksi Turun

November 8, 2026
UMKM Orang Pribadi Bisa Gunakan PPh Final 0,5% Tanpa Batas Waktu

UMKM Orang Pribadi Bisa Gunakan PPh Final 0,5% Tanpa Batas Waktu

November 8, 2026
Pajak Minimum Global: OECD Rancang Jalur Konsultasi Wajib Pajak

Pajak Minimum Global: OECD Rancang Jalur Konsultasi Wajib Pajak

November 8, 2026

Recent News

Keringanan Tax Treaty Bisa Tertahan 32 Bulan, Arus Kas Tertekan

Keringanan Tax Treaty Bisa Tertahan 32 Bulan, Arus Kas Tertekan

November 8, 2026
Pajak Cukai Bensin Vietnam 0%, Inflasi November Diprediksi Turun

Pajak Cukai Bensin Vietnam 0%, Inflasi November Diprediksi Turun

November 8, 2026
UMKM Orang Pribadi Bisa Gunakan PPh Final 0,5% Tanpa Batas Waktu

UMKM Orang Pribadi Bisa Gunakan PPh Final 0,5% Tanpa Batas Waktu

November 8, 2026
Pajak Minimum Global: OECD Rancang Jalur Konsultasi Wajib Pajak

Pajak Minimum Global: OECD Rancang Jalur Konsultasi Wajib Pajak

November 8, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version