JAKARTA – Perusahaan yang mengajukan keringanan tax treaty atas pemotongan pajak lintas negara dapat menghadapi proses selama 6 hingga 32 bulan. Rentang waktu tersebut menjadi perhatian dunia usaha karena penundaan realisasi hak pajak dapat membebani arus kas dan mengurangi kepastian saat perusahaan mempertimbangkan investasi.
Pada Rabu (4/11/2026), Laurence Brochet menyampaikan persoalan tersebut saat mengikuti OECD Tax Certainty Day 2026 dengan merujuk hasil survei terbaru. Brochet merupakan Wakil Ketua Komite Perpajakan Business at OECD dan Wakil Presiden Pajak Grup Dassault Systèmes. Survei yang ia sampaikan menunjukkan perusahaan dapat membutuhkan 6 hingga 32 bulan untuk memperoleh keringanan berdasarkan perjanjian perpajakan terkait withholding tax.
Proses Keringanan Tax Treaty Menekan Arus Kas
Dalam transaksi lintas negara, perusahaan yang menerima penghasilan dari yurisdiksi lain dapat lebih dulu terkena pemotongan pajak di negara sumber. Jika memenuhi ketentuan tax treaty, perusahaan berhak mengajukan tarif pemotongan yang lebih rendah atau memperoleh pembebasan sesuai ketentuan perjanjian.
Perusahaan juga dapat meminta pengembalian ketika pajak yang dipotong melebihi jumlah yang seharusnya berdasarkan tax treaty. Kendalanya, proses administrasi dan pemeriksaan persyaratan dapat berjalan lama. Perbedaan cara menafsirkan perjanjian serta variasi persyaratan administratif antarnegara ikut menambah tantangan dalam penerapannya.
Selama keringanan belum dapat direalisasikan, perusahaan tetap menanggung dampak keuangan dari pajak yang tertahan. Dampaknya dinilai penting bagi perusahaan multinasional karena kelompok usaha ini bertransaksi dan menerima penghasilan di berbagai yurisdiksi.
Menurut Brochet, sengketa yang berlarut dapat mengganggu arus kas serta mengurangi keyakinan pelaku usaha untuk berinvestasi di suatu negara. Ia menilai stabilitas aturan, keseragaman penafsiran, serta waktu penanganan sengketa yang lebih singkat diperlukan untuk memperkuat kepastian pajak.
MAP dan APA Jadi Instrumen Kepastian Pajak
OECD telah mengembangkan sejumlah instrumen untuk memperkuat kepastian pajak dan membantu penyelesaian persoalan perpajakan lintas negara. Salah satunya Mutual Agreement Procedure (MAP), mekanisme yang memberi ruang bagi otoritas berwenang dari negara-negara terkait untuk berunding ketika muncul pemajakan yang dinilai tidak sejalan dengan isi tax treaty.
Instrumen lainnya adalah Advance Pricing Arrangement (APA). Melalui mekanisme ini, wajib pajak bersama otoritas pajak membuat kesepakatan mengenai harga transfer transaksi afiliasi yang berlaku selama periode tertentu.
Rentang penyelesaian hingga 32 bulan menunjukkan besarnya konsekuensi waktu bagi perusahaan yang menunggu hak keringanan pajak. Karena itu, percepatan penyelesaian sengketa, stabilitas aturan, dan konsistensi penerapan perjanjian menjadi isu penting bagi arus kas perusahaan maupun kepastian investasi.
Sumber: IKPI.
