JAKARTA – Sampai 30 September 2026, penerimaan pajak ekonomi digital dari empat kelompok aktivitas tercatat Rp58,75 triliun. PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) memberi kontribusi terbesar, dengan akumulasi Rp45,21 triliun menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Tiga kelompok lainnya menyumbang penerimaan melalui Pajak SIPP sebesar Rp5,96 triliun, sektor fintech Rp5,40 triliun, dan transaksi aset kripto Rp2,18 triliun. Dengan komposisi tersebut, setoran dari PMSE berada jauh di atas tiga sumber penerimaan digital lainnya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, dalam keterangan pada Sabtu (31/10/2026), menilai capaian itu memperlihatkan kontribusi kegiatan ekonomi digital bagi penerimaan negara. Ia menyampaikan bahwa DJP menjaga pengawasan secara berkelanjutan dan memperbesar cakupan pemungutan untuk mendorong kepatuhan perpajakan. Upaya tersebut juga diarahkan pada optimalisasi penerimaan serta kesetaraan beban perpajakan antara usaha berbasis digital dan usaha konvensional.
Akumulasi PPN PMSE Mencapai Rp45,21 Triliun
Pada posisi akhir September 2026, jumlah pelaku usaha PMSE yang telah ditetapkan DJP sebagai pemungut PPN mencapai 280. Dari jumlah tersebut, 245 perusahaan sudah menjalankan pemungutan sekaligus penyetoran PPN, sehingga akumulasinya mencapai Rp45,21 triliun sampai 30 September 2026.
Selama September 2026, DJP menambah tiga pemungut baru, yaitu Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V. Data pemungut milik Niantic International Ltd. juga mengalami perubahan pada periode yang sama.
Perkembangan setoran PPN PMSE dimulai pada 2020 dengan penerimaan Rp731,4 miliar. Setelah itu, nilainya menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp10,32 triliun pada 2025. Untuk Januari–September 2026, setoran yang tercatat sebesar Rp9,54 triliun.
Fintech, Kripto, dan Pajak SIPP Tambah Penerimaan
Dari sektor fintech, total penerimaan mencapai Rp5,40 triliun. Komponennya meliputi PPh Pasal 23 senilai Rp1,51 triliun dari bunga pinjaman untuk penerima yang merupakan wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, PPh Pasal 26 sebesar Rp728,20 miliar dari bunga pinjaman bagi wajib pajak luar negeri, serta PPN dalam negeri Rp3,16 triliun.
Transaksi aset kripto menghasilkan pajak Rp2,18 triliun sampai September 2026. Rinciannya adalah PPh Pasal 22 Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri Rp881,82 miliar.
Adapun Pajak SIPP dari transaksi pengadaan pemerintah membukukan Rp5,96 triliun. Jumlah itu tersusun dari PPh Pasal 22 Rp432,69 miliar dan PPN Rp5,53 triliun.
Pengawasan Ekonomi Digital Terus Diperkuat
DJP melanjutkan perluasan cakupan pemungutan dan pengawasan seiring pertumbuhan ekonomi digital. Menurut Bimo, arah kebijakan tersebut ditujukan agar peningkatan aktivitas digital berjalan beriringan dengan kepatuhan perpajakan, sekaligus memperkuat penerimaan negara dan kesetaraan perlakuan pajak antara model usaha digital dan konvensional.
Sumber: Setoran Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 58,75 Triliun, PMSE Paling Dominan.











