website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 3 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun.

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 3, 2026
in Nasional
0 0
0
Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun.
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Sampai 30 September 2026, penerimaan pajak ekonomi digital dari empat kelompok aktivitas tercatat Rp58,75 triliun. PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) memberi kontribusi terbesar, dengan akumulasi Rp45,21 triliun menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Tiga kelompok lainnya menyumbang penerimaan melalui Pajak SIPP sebesar Rp5,96 triliun, sektor fintech Rp5,40 triliun, dan transaksi aset kripto Rp2,18 triliun. Dengan komposisi tersebut, setoran dari PMSE berada jauh di atas tiga sumber penerimaan digital lainnya.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, dalam keterangan pada Sabtu (31/10/2026), menilai capaian itu memperlihatkan kontribusi kegiatan ekonomi digital bagi penerimaan negara. Ia menyampaikan bahwa DJP menjaga pengawasan secara berkelanjutan dan memperbesar cakupan pemungutan untuk mendorong kepatuhan perpajakan. Upaya tersebut juga diarahkan pada optimalisasi penerimaan serta kesetaraan beban perpajakan antara usaha berbasis digital dan usaha konvensional.

Akumulasi PPN PMSE Mencapai Rp45,21 Triliun

Pada posisi akhir September 2026, jumlah pelaku usaha PMSE yang telah ditetapkan DJP sebagai pemungut PPN mencapai 280. Dari jumlah tersebut, 245 perusahaan sudah menjalankan pemungutan sekaligus penyetoran PPN, sehingga akumulasinya mencapai Rp45,21 triliun sampai 30 September 2026.

Selama September 2026, DJP menambah tiga pemungut baru, yaitu Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V. Data pemungut milik Niantic International Ltd. juga mengalami perubahan pada periode yang sama.

Perkembangan setoran PPN PMSE dimulai pada 2020 dengan penerimaan Rp731,4 miliar. Setelah itu, nilainya menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp10,32 triliun pada 2025. Untuk Januari–September 2026, setoran yang tercatat sebesar Rp9,54 triliun.

Baca Juga:
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Fintech, Kripto, dan Pajak SIPP Tambah Penerimaan

Dari sektor fintech, total penerimaan mencapai Rp5,40 triliun. Komponennya meliputi PPh Pasal 23 senilai Rp1,51 triliun dari bunga pinjaman untuk penerima yang merupakan wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, PPh Pasal 26 sebesar Rp728,20 miliar dari bunga pinjaman bagi wajib pajak luar negeri, serta PPN dalam negeri Rp3,16 triliun.

Transaksi aset kripto menghasilkan pajak Rp2,18 triliun sampai September 2026. Rinciannya adalah PPh Pasal 22 Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri Rp881,82 miliar.

Adapun Pajak SIPP dari transaksi pengadaan pemerintah membukukan Rp5,96 triliun. Jumlah itu tersusun dari PPh Pasal 22 Rp432,69 miliar dan PPN Rp5,53 triliun.

Pengawasan Ekonomi Digital Terus Diperkuat

DJP melanjutkan perluasan cakupan pemungutan dan pengawasan seiring pertumbuhan ekonomi digital. Menurut Bimo, arah kebijakan tersebut ditujukan agar peningkatan aktivitas digital berjalan beriringan dengan kepatuhan perpajakan, sekaligus memperkuat penerimaan negara dan kesetaraan perlakuan pajak antara model usaha digital dan konvensional.

Baca Juga:
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Belum Usai, Cek Tenggatnya

Sumber: Setoran Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 58,75 Triliun, PMSE Paling Dominan.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

17
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026
UU PFII Masukkan Konsultan Pajak dalam Usaha Penunjang

UU PFII Masukkan Konsultan Pajak dalam Usaha Penunjang

November 3, 2026
Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun.

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun.

November 3, 2026

Recent News

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026
UU PFII Masukkan Konsultan Pajak dalam Usaha Penunjang

UU PFII Masukkan Konsultan Pajak dalam Usaha Penunjang

November 3, 2026
Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun.

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun.

November 3, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version