website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 31 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pajak Penjual Online Masuk Tahap Evaluasi, DJP Pantau Pelaksanaan Pemungutan

agni fatya kholila by agni fatya kholila
October 31, 2026
in Nasional
0 0
0
Pajak Penjual Online Masuk Tahap Evaluasi, DJP Pantau Pelaksanaan Pemungutan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform perdagangan elektronik mulai memasuki tahap pemantauan setelah kebijakan tersebut diterapkan secara penuh pada Oktober 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melihat perkembangan implementasinya, termasuk laporan yang diharapkan diterima dari platform digital pada awal November.

Kebijakan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini mengatur keterlibatan marketplace dalam proses pemungutan pajak dari pedagang yang memenuhi ketentuan. Mekanisme tersebut ditujukan untuk membantu pelaksanaan administrasi perpajakan, bukan semata-mata menciptakan jenis pajak baru bagi pelaku usaha.

DJP Menilai Pelaksanaan pada Periode Awal

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan melalui internet maupun secara konvensional sama-sama perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dalam penjelasannya pada kegiatan edukasi perpajakan, Inge menekankan bahwa perubahan cara pemungutan tidak seharusnya langsung dijadikan alasan untuk menaikkan harga barang. Penjual perlu mempertimbangkan ketentuan yang berlaku serta kondisi usahanya sebelum menentukan kebijakan harga.

DJP akan memantau perkembangan pelaksanaan kebijakan setelah penerapan penuh yang dimulai pada 1 Oktober 2026. Salah satu hal yang dinantikan adalah laporan dari platform perdagangan elektronik, yang diperkirakan mulai diterima pada awal November 2026.

Marketplace Berperan dalam Administrasi Pajak

Melalui mekanisme ini, platform yang ditunjuk pemerintah membantu melakukan pemungutan PPh Pasal 22 dari pedagang sesuai ketentuan. Keterlibatan pihak perantara digital diharapkan membuat proses administrasi lebih mudah bagi penjual yang sebelumnya mengelola sendiri kewajiban perpajakannya.

Dalam bahan pemberitaan, empat platform yang disebut telah mendapat penunjukan untuk menjalankan mekanisme tersebut adalah Tokopedia, Lazada, Blibli, dan Shopee. Koordinasi antara DJP dan platform-platform tersebut diperlukan agar proses pemungutan, penyetoran, serta pelaporan berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga:
Pelonggaran Restitusi Pajak 2026 Prioritaskan UMKM dan Industri Padat Karya

Pelaku UMKM Perlu Memeriksa Ketentuan

Perubahan mekanisme pemungutan tersebut menjadi hal yang perlu dipahami oleh pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemahaman yang tepat dapat membantu penjual membedakan perubahan administrasi dari ketentuan mengenai kewajiban pajak yang berlaku bagi masing-masing wajib pajak.

Pedagang sebaiknya memastikan informasi mengenai penerapan PPh melalui platform, termasuk ketentuan yang relevan dengan kegiatan usahanya. Tidak tepat jika seluruh penjual langsung dianggap memiliki perlakuan perpajakan yang sama tanpa mempertimbangkan aturan dan kondisi masing-masing.

Evaluasi pada tahap awal pelaksanaan diharapkan memberikan gambaran mengenai jalannya mekanisme tersebut. Meski demikian, hasil evaluasi belum tersedia dalam bahan yang digunakan untuk penulisan ini sehingga perkembangan lebih lanjut masih perlu menunggu keterangan yang dapat dikonfirmasi.

Baca Juga:
Bapenda Sumsel Optimalkan Pemutihan Pajak Oktober 2026, Target PKB Rp875 Miliar

Sumber: IKPI – informasi mengenai penjelasan DJP atas pemungutan pajak melalui marketplace.

agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

15
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
Anggaran Inggris Disorot, Pelaku Usaha dan Warga Tertekan

Anggaran Inggris Disorot, Pelaku Usaha dan Warga Tertekan

October 31, 2026
Pajak Penjual Online Masuk Tahap Evaluasi, DJP Pantau Pelaksanaan Pemungutan

Pajak Penjual Online Masuk Tahap Evaluasi, DJP Pantau Pelaksanaan Pemungutan

October 31, 2026
Diskon Tarif Bandara 50% Berlaku di 36 Bandara Saat Nataru

Diskon Tarif Bandara 50% Berlaku di 36 Bandara Saat Nataru

October 31, 2026
Edukasi Pajak Sejak Dini Diperkenalkan kepada Siswa Banyuasin

Edukasi Pajak Sejak Dini Diperkenalkan kepada Siswa Banyuasin

October 31, 2026

Recent News

Anggaran Inggris Disorot, Pelaku Usaha dan Warga Tertekan

Anggaran Inggris Disorot, Pelaku Usaha dan Warga Tertekan

October 31, 2026
Pajak Penjual Online Masuk Tahap Evaluasi, DJP Pantau Pelaksanaan Pemungutan

Pajak Penjual Online Masuk Tahap Evaluasi, DJP Pantau Pelaksanaan Pemungutan

October 31, 2026
Diskon Tarif Bandara 50% Berlaku di 36 Bandara Saat Nataru

Diskon Tarif Bandara 50% Berlaku di 36 Bandara Saat Nataru

October 31, 2026
Edukasi Pajak Sejak Dini Diperkenalkan kepada Siswa Banyuasin

Edukasi Pajak Sejak Dini Diperkenalkan kepada Siswa Banyuasin

October 31, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version