Pajak Penjual Online Masuk Tahap Evaluasi, DJP Pantau Pelaksanaan Pemungutan

Pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform perdagangan elektronik mulai memasuki tahap pemantauan setelah kebijakan tersebut diterapkan secara penuh pada Oktober 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melihat perkembangan implementasinya, termasuk laporan yang diharapkan diterima dari platform digital pada awal November.

Kebijakan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini mengatur keterlibatan marketplace dalam proses pemungutan pajak dari pedagang yang memenuhi ketentuan. Mekanisme tersebut ditujukan untuk membantu pelaksanaan administrasi perpajakan, bukan semata-mata menciptakan jenis pajak baru bagi pelaku usaha.

DJP Menilai Pelaksanaan pada Periode Awal

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan melalui internet maupun secara konvensional sama-sama perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dalam penjelasannya pada kegiatan edukasi perpajakan, Inge menekankan bahwa perubahan cara pemungutan tidak seharusnya langsung dijadikan alasan untuk menaikkan harga barang. Penjual perlu mempertimbangkan ketentuan yang berlaku serta kondisi usahanya sebelum menentukan kebijakan harga.

DJP akan memantau perkembangan pelaksanaan kebijakan setelah penerapan penuh yang dimulai pada 1 Oktober 2026. Salah satu hal yang dinantikan adalah laporan dari platform perdagangan elektronik, yang diperkirakan mulai diterima pada awal November 2026.

Marketplace Berperan dalam Administrasi Pajak

Melalui mekanisme ini, platform yang ditunjuk pemerintah membantu melakukan pemungutan PPh Pasal 22 dari pedagang sesuai ketentuan. Keterlibatan pihak perantara digital diharapkan membuat proses administrasi lebih mudah bagi penjual yang sebelumnya mengelola sendiri kewajiban perpajakannya.

Dalam bahan pemberitaan, empat platform yang disebut telah mendapat penunjukan untuk menjalankan mekanisme tersebut adalah Tokopedia, Lazada, Blibli, dan Shopee. Koordinasi antara DJP dan platform-platform tersebut diperlukan agar proses pemungutan, penyetoran, serta pelaporan berjalan sesuai ketentuan.

Pelaku UMKM Perlu Memeriksa Ketentuan

Perubahan mekanisme pemungutan tersebut menjadi hal yang perlu dipahami oleh pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemahaman yang tepat dapat membantu penjual membedakan perubahan administrasi dari ketentuan mengenai kewajiban pajak yang berlaku bagi masing-masing wajib pajak.

Pedagang sebaiknya memastikan informasi mengenai penerapan PPh melalui platform, termasuk ketentuan yang relevan dengan kegiatan usahanya. Tidak tepat jika seluruh penjual langsung dianggap memiliki perlakuan perpajakan yang sama tanpa mempertimbangkan aturan dan kondisi masing-masing.

Evaluasi pada tahap awal pelaksanaan diharapkan memberikan gambaran mengenai jalannya mekanisme tersebut. Meski demikian, hasil evaluasi belum tersedia dalam bahan yang digunakan untuk penulisan ini sehingga perkembangan lebih lanjut masih perlu menunggu keterangan yang dapat dikonfirmasi.

Sumber: IKPI – informasi mengenai penjelasan DJP atas pemungutan pajak melalui marketplace.

Exit mobile version