website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 30 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

agni fatya kholila by agni fatya kholila
October 30, 2026
in Nasional
0 0
0
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemahaman terhadap tata cara memperbaiki laporan pajak menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan wajib pajak setelah diberlakukannya PER-12/PJ/2026. Perubahan regulasi tersebut menjadi materi edukasi yang disampaikan KPP Madya Jakarta Selatan II kepada ratusan peserta melalui kelas pajak secara daring.

Dalam kegiatan tersebut, 227 peserta memperoleh penjelasan mengenai pembaruan administrasi perpajakan, terutama mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT). Edukasi ini diharapkan membantu wajib pajak menyesuaikan proses pelaporan dengan ketentuan terbaru yang diterapkan melalui Coretax DJP.

Perubahan Regulasi Mencakup Berbagai Jenis SPT

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 merupakan perubahan atas PER-11/PJ/2025. Ketentuan tersebut berkaitan dengan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Bea Meterai.

Dalam kelas pajak itu, penyuluh pajak Nugroho Wahyu Utomo, M. Asfiroyan, dan Masrizal memaparkan sejumlah penyesuaian yang perlu dipahami oleh wajib pajak. Pembahasan meliputi pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa Unifikasi, SPT Masa PPN, hingga SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Bagaimana Cara Kerja Mekanisme Replace?

Salah satu pokok perubahan dalam regulasi tersebut adalah penggunaan metode replace untuk menggantikan pendekatan delta dalam pembetulan SPT. Asfiroyan menjelaskan bahwa melalui metode baru ini, wajib pajak perlu menyampaikan kembali keseluruhan data dalam SPT secara benar ketika melakukan pembetulan.

Perbedaan kedua metode terletak pada cara data pembetulan diperlakukan. Metode delta berfokus pada selisih antara SPT awal dan SPT yang diperbaiki, sedangkan metode replace menjadikan laporan yang telah diperbaiki sebagai pengganti laporan sebelumnya.

Masrizal menjelaskan bahwa perbedaan penghitungan tersebut dapat memengaruhi hasil akhir posisi perpajakan wajib pajak. Pada metode delta, selisih penghitungan dapat menghasilkan tambahan kurang bayar meskipun laporan awal mencatat lebih bayar. Dalam metode replace, pembayaran dan pengembalian yang sudah dilakukan turut diperhitungkan dalam penentuan posisi pajak.

Karena itu, pemahaman terhadap mekanisme pembetulan menjadi penting sebelum wajib pajak menyampaikan perubahan laporan. Data yang disampaikan perlu sesuai dengan keadaan sebenarnya agar penghitungan dalam administrasi perpajakan dapat dilakukan berdasarkan informasi yang benar.

Baca Juga:
Pelonggaran Restitusi Pajak 2026 Prioritaskan UMKM dan Industri Padat Karya

Pilihan atas Kelebihan Pembayaran Juga Disesuaikan

Materi penyuluhan turut menyoroti fleksibilitas dalam menentukan perlakuan atas kelebihan pembayaran pajak. Berdasarkan penjelasan dalam bahan kegiatan, wajib pajak dapat mengubah pilihan dari pengembalian pendahuluan menjadi kompensasi atau melakukan perubahan sebaliknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain pemaparan materi, peserta juga berkesempatan menyampaikan pertanyaan terkait persoalan teknis penggunaan Coretax DJP. Pada sesi diskusi tersebut, Masrizal memberikan penjelasan berdasarkan masalah yang diajukan peserta sehingga pembahasan tidak hanya terbatas pada ketentuan tertulis.

Berlaku Sejak 1 Oktober 2026

PER-12/PJ/2026 mulai berlaku pada 1 Oktober 2026 dan menggantikan PER-11/PJ/2025. Nugroho menjelaskan bahwa perubahan aturan ini diarahkan untuk mengurangi pembetulan SPT secara berulang, memberikan kepastian hukum, serta menyelaraskan sistem Coretax DJP dengan kebutuhan wajib pajak.

Pelaksanaan kelas secara daring menjadi salah satu cara KPP Madya Jakarta Selatan II memperluas jangkauan penyuluhan. Peserta dapat mengikuti pembahasan ketentuan perpajakan tanpa harus mendatangi kantor pajak secara langsung.

Melalui edukasi tersebut, wajib pajak diharapkan lebih memahami perubahan prosedur pembetulan SPT dan dapat menyesuaikan pelaporan mereka dengan aturan yang berlaku. Pemahaman yang tepat mengenai metode replace juga menjadi bagian penting dalam menjalankan kewajiban administrasi perpajakan melalui Coretax DJP.

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

14
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026
DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

October 30, 2026
DJP membahas perubahan pembetulan SPT di Coretax, termasuk penghitungan pajak, saldo kompensasi, restitusi, dan ketentuan peralihan mulai Oktober 2026.

DJP membahas perubahan pembetulan SPT di Coretax, termasuk penghitungan pajak, saldo kompensasi, restitusi, dan ketentuan peralihan mulai Oktober 2026.

October 30, 2026

Recent News

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026
DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

October 30, 2026
DJP membahas perubahan pembetulan SPT di Coretax, termasuk penghitungan pajak, saldo kompensasi, restitusi, dan ketentuan peralihan mulai Oktober 2026.

DJP membahas perubahan pembetulan SPT di Coretax, termasuk penghitungan pajak, saldo kompensasi, restitusi, dan ketentuan peralihan mulai Oktober 2026.

October 30, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version