JAKARTA – Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan kanal pengaduan Kemenkeu tetap terbuka bagi masyarakat umum maupun pegawai internal yang ingin melaporkan indikasi pelanggaran, kecurangan, korupsi, ataupun penyuapan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Suahasil mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memiliki sejumlah saluran pelaporan yang dapat digunakan oleh publik. Laporan yang masuk nantinya akan ditindaklanjuti secara resmi melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku di Kemenkeu.
“Laporan Kementerian Keuangan secara umum juga terbuka. Karena saya tahu ini jadi concern, kalau perlu kami buatkan daftar channel untuk melaporkan segala sesuatu, dan kami akan kerjakan itu secara institusional,” kata Suahasil, dikutip Senin (21/9/2026).
Pengaduan Tetap Melalui Jalur Kelembagaan
Dalam penjelasannya, Suahasil tidak secara khusus mengumumkan pembentukan kanal pelaporan pribadi baru seperti “Lapor Pak Menkeu” yang sebelumnya digunakan pada masa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Meski demikian, masyarakat dan pegawai internal Kemenkeu tetap dapat menyampaikan laporan melalui berbagai kanal yang telah tersedia di tingkat kementerian maupun unit eselon I.
Unit tersebut antara lain mencakup Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta unit-unit lain di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki mekanisme pengaduan masing-masing.
“Channel laporan di setiap unit eselon I dan di Kementerian Keuangan secara keseluruhan kami tetap buka. Kami undang untuk melaporkan lewat jalur-jalur tersebut,” ujar Suahasil.
WISE Jadi Salah Satu Kanal Pengaduan Kemenkeu
Salah satu kanal resmi yang saat ini tersedia adalah Whistleblowing System atau WISE Kementerian Keuangan.
Sistem tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kemenkeu. Keberadaan WISE memberikan saluran kelembagaan bagi masyarakat maupun pihak internal yang memiliki informasi mengenai dugaan penyimpangan.
Selain kanal pada tingkat kementerian, unit eselon I juga memiliki saluran pengaduan masing-masing. Di lingkungan DJP, misalnya, masyarakat dapat menggunakan saluran resmi yang disediakan untuk menyampaikan pengaduan sesuai dengan jenis permasalahan yang dihadapi.
DJP Sediakan Email dan Situs Pengaduan
DJP memiliki alamat email resmi pengaduan@pajak.go.id yang dapat digunakan sebagai salah satu saluran penyampaian laporan.
Selain melalui email, pengaduan juga dapat disampaikan melalui situs pengaduan DJP. Pada layanan tersebut, pelapor dapat memilih klasifikasi pengaduan sesuai dengan persoalan yang ingin dilaporkan.
Klasifikasi tersebut membantu agar laporan yang diterima dapat diteruskan dan ditangani melalui mekanisme yang sesuai dengan jenis pengaduannya.
Laporan Akan Ditindaklanjuti Inspektorat Jenderal
Suahasil menegaskan laporan yang masuk melalui kanal yang tersedia tidak hanya diterima, tetapi juga akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Penanganan laporan dapat melibatkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan maupun unit eselon I terkait, bergantung pada substansi laporan dan kewenangan penanganannya.
“Saya punya inspektur jenderal yang saya minta untuk melihat secara keseluruhan, kalau ada laporan itu artinya apa, dan kemudian nanti tentu kita tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Suahasil.
Masyarakat Tetap Didorong Melapor
Dengan tetap dibukanya kanal pengaduan Kemenkeu, masyarakat maupun pegawai internal masih memiliki jalur untuk melaporkan indikasi tindak pelanggaran di lingkungan kementerian.
Suahasil menekankan bahwa proses penanganan laporan akan dilakukan secara institusional. Artinya, laporan tidak bergantung pada keberadaan kanal pribadi seorang menteri, melainkan diproses melalui sistem dan unit yang memiliki fungsi pengawasan serta penanganan pengaduan.
Keberadaan saluran pada tingkat Kementerian Keuangan maupun masing-masing unit eselon I juga memungkinkan pelapor memilih kanal yang paling sesuai dengan substansi laporan yang ingin disampaikan.
Pengaduan Dapat Disampaikan Sesuai Jenis Pelanggaran
Masyarakat yang mengetahui adanya indikasi pelanggaran, kecurangan, korupsi, ataupun penyuapan dapat memanfaatkan kanal pelaporan yang tersedia sesuai dengan lingkup instansi dan jenis laporan.
Bagi laporan yang berkaitan dengan lingkungan Kementerian Keuangan secara umum, WISE menjadi salah satu saluran resmi yang tersedia. Sementara itu, laporan yang secara khusus berkaitan dengan pelayanan maupun dugaan pelanggaran di DJP juga dapat disampaikan melalui kanal pengaduan DJP.
Suahasil memastikan kanal-kanal tersebut tetap dibuka dan laporan yang diterima akan diproses melalui mekanisme kelembagaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.













