website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 17 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama Resmi Ditetapkan

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 17, 2026
in Nasional
0 0
0
Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama Resmi Ditetapkan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan libur nasional 2027 dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

Melalui keputusan tersebut, pemerintah menetapkan sebanyak 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027.

SKB tersebut menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, lembaga, dunia usaha, serta masyarakat dalam menyusun agenda kerja dan kegiatan sepanjang tahun depan.

“Dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027, perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027,” bunyi salah satu pertimbangan SKB tersebut.

SKB 3 Menteri Jadi Pedoman Libur Nasional 2027

Ketentuan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tersebut dituangkan dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.

SKB itu masing-masing bernomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.

Keputusan tersebut ditandatangani dalam Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, pada Selasa, 15 September 2026.

Penetapan jadwal sejak jauh hari diharapkan memberikan kepastian bagi instansi pemerintah maupun sektor swasta dalam merencanakan kegiatan selama 2027.

Baca Juga: DJSPSK Cek Kelengkapan Permohonan Izin Konsultan Pajak

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional

Secara keseluruhan, pemerintah menetapkan 18 hari sebagai libur nasional 2027.

Hari libur tersebut mencakup perayaan keagamaan, hari nasional, serta sejumlah peringatan yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Berikut daftar lengkapnya:

  1. Jumat, 1 Januari 2027 – Tahun Baru 2027 Masehi.
  2. Selasa, 5 Januari 2027 – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah.
  3. Sabtu, 6 Februari 2027 – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
  4. Senin, 8 Maret 2027 – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949).
  5. Rabu, 10 Maret 2027 – Idulfitri 1448 Hijriah.
  6. Kamis, 11 Maret 2027 – Idulfitri 1448 Hijriah.
  7. Jumat, 26 Maret 2027 – Wafat Yesus Kristus.
  8. Minggu, 28 Maret 2027 – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
  9. Sabtu, 1 Mei 2027 – Hari Buruh Internasional.
  10. Kamis, 6 Mei 2027 – Kenaikan Yesus Kristus.
  11. Senin, 17 Mei 2027 – Iduladha 1448 Hijriah.
  12. Kamis, 20 Mei 2027 – Hari Raya Waisak 2571 BE.
  13. Selasa, 1 Juni 2027 – Hari Lahir Pancasila.
  14. Minggu, 6 Juni 2027 – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.
  15. Minggu, 15 Agustus 2027 – Maulid Nabi Muhammad SAW.
  16. Selasa, 17 Agustus 2027 – Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
  17. Sabtu, 25 Desember 2027 – Kelahiran Yesus Kristus.
  18. Minggu, 26 Desember 2027 – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah.

Idulfitri 2027 Libur Nasional Selama Dua Hari

Dalam daftar tersebut, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah ditetapkan sebagai libur nasional selama dua hari, yakni pada Rabu dan Kamis, 10–11 Maret 2027.

Di sekitar periode tersebut, pemerintah juga menetapkan tiga hari cuti bersama Idulfitri sehingga terdapat beberapa hari tambahan yang dapat digunakan masyarakat untuk pelaksanaan kegiatan keagamaan maupun perjalanan.

Pemerintah mempertimbangkan pelaksanaan hari besar keagamaan, akhir pekan, serta mobilitas masyarakat dalam menentukan jadwal cuti bersama.

Baca Juga: Bea Cukai Pantau Harga Rokok Elektrik di Pasaran

Pemerintah Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama 2027

Selain libur nasional 2027, pemerintah menetapkan sebanyak 8 hari cuti bersama.

Cuti bersama tersebut tersebar pada sejumlah perayaan keagamaan, mulai dari Tahun Baru Imlek, Idulfitri, Wafat Yesus Kristus, Iduladha, Waisak, hingga Natal.

Berikut daftar lengkap cuti bersama 2027:

  1. Jumat, 5 Februari 2027 – Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
  2. Selasa, 9 Maret 2027 – Cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah.
  3. Jumat, 12 Maret 2027 – Cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah.
  4. Senin, 15 Maret 2027 – Cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah.
  5. Kamis, 25 Maret 2027 – Cuti bersama Wafat Yesus Kristus.
  6. Selasa, 18 Mei 2027 – Cuti bersama Iduladha 1448 Hijriah.
  7. Rabu, 19 Mei 2027 – Cuti bersama Hari Raya Waisak 2571 BE.
  8. Jumat, 24 Desember 2027 – Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.

Cuti Bersama Swasta Bersifat Fakultatif

Pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta tidak otomatis berlaku sama pada setiap perusahaan.

Bagi lembaga atau instansi swasta, pelaksanaan cuti bersama disesuaikan dengan kebijakan pimpinan perusahaan atau pemberi kerja masing-masing.

Dengan demikian, perusahaan dapat menentukan pelaksanaan cuti bersama dengan memperhatikan kebutuhan operasional serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Untuk pekerja swasta, penggunaan cuti bersama juga berkaitan dengan hak cuti tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku pada perusahaan masing-masing.

Cuti Bersama ASN Diatur Tersendiri

Ketentuan bagi aparatur sipil negara memiliki mekanisme yang berbeda dengan pekerja swasta.

Kementerian PANRB menyatakan pelaksanaan cuti bersama bagi ASN akan ditindaklanjuti melalui Keputusan Presiden mengenai Cuti Bersama bagi Pegawai ASN Tahun 2027.

Bagi PNS, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. PNS yang karena jabatannya tidak memperoleh cuti bersama juga mendapatkan tambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diperoleh.

Ketentuan serupa berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Purbaya Dorong Sistem INSW Deteksi Kurang Bayar Pajak

Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Apabila dihitung berdasarkan jumlah harinya, kalender 2027 memiliki total 26 hari libur nasional dan cuti bersama, terdiri atas 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Jumlah tersebut belum berarti seluruh pekerja memperoleh 26 hari libur tambahan karena beberapa hari libur nasional jatuh pada Sabtu atau Minggu.

Selain itu, penerapan cuti bersama pada sektor swasta juga bergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing.

Jadwal 2027 Bisa Jadi Acuan Penyusunan Program Kerja

Penetapan kalender sejak 2026 memberikan waktu bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perusahaan, serta masyarakat untuk menyiapkan program kerja dan agenda tahunan lebih awal.

Bagi sektor usaha, kepastian jadwal juga dapat digunakan dalam penyusunan jadwal operasional, aktivitas produksi, pelayanan pelanggan, hingga pengaturan tenaga kerja.

Sementara bagi masyarakat, daftar tersebut dapat menjadi acuan dalam merencanakan kegiatan keluarga, perjalanan, maupun pelaksanaan hari besar keagamaan.

Dengan terbitnya SKB 3 Menteri tersebut, jadwal libur nasional 2027 dan cuti bersama kini telah memiliki dasar resmi sebagai pedoman bagi pemerintah maupun sektor swasta.

Sumber Terkait:

  • Kemenko PMK – Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2027
  • Kementerian PANRB – Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027
  • Kemenko PMK – Dokumen SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

7
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
Imbas Gempa, NTT Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga 75%

Imbas Gempa, NTT Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga 75%

September 17, 2026
Menteri Keuangan Suahasil Nazara Ungkap Fokus Utamanya

Menteri Keuangan Suahasil Nazara Ungkap Fokus Utamanya

September 17, 2026
Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama Resmi Ditetapkan

Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama Resmi Ditetapkan

September 17, 2026
Jadi Menkeu, Suahasil Jaga APBN dan Stabilitas Ekonomi

Jadi Menkeu, Suahasil Jaga APBN dan Stabilitas Ekonomi

September 17, 2026

Recent News

Imbas Gempa, NTT Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga 75%

Imbas Gempa, NTT Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga 75%

September 17, 2026
Menteri Keuangan Suahasil Nazara Ungkap Fokus Utamanya

Menteri Keuangan Suahasil Nazara Ungkap Fokus Utamanya

September 17, 2026
Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama Resmi Ditetapkan

Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama Resmi Ditetapkan

September 17, 2026
Jadi Menkeu, Suahasil Jaga APBN dan Stabilitas Ekonomi

Jadi Menkeu, Suahasil Jaga APBN dan Stabilitas Ekonomi

September 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version