JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan libur nasional 2027 dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Melalui keputusan tersebut, pemerintah menetapkan sebanyak 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027.
SKB tersebut menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, lembaga, dunia usaha, serta masyarakat dalam menyusun agenda kerja dan kegiatan sepanjang tahun depan.
“Dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027, perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027,” bunyi salah satu pertimbangan SKB tersebut.
SKB 3 Menteri Jadi Pedoman Libur Nasional 2027
Ketentuan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tersebut dituangkan dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.
SKB itu masing-masing bernomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
Keputusan tersebut ditandatangani dalam Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, pada Selasa, 15 September 2026.
Penetapan jadwal sejak jauh hari diharapkan memberikan kepastian bagi instansi pemerintah maupun sektor swasta dalam merencanakan kegiatan selama 2027.
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional
Secara keseluruhan, pemerintah menetapkan 18 hari sebagai libur nasional 2027.
Hari libur tersebut mencakup perayaan keagamaan, hari nasional, serta sejumlah peringatan yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Berikut daftar lengkapnya:
- Jumat, 1 Januari 2027 – Tahun Baru 2027 Masehi.
- Selasa, 5 Januari 2027 – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah.
- Sabtu, 6 Februari 2027 – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
- Senin, 8 Maret 2027 – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949).
- Rabu, 10 Maret 2027 – Idulfitri 1448 Hijriah.
- Kamis, 11 Maret 2027 – Idulfitri 1448 Hijriah.
- Jumat, 26 Maret 2027 – Wafat Yesus Kristus.
- Minggu, 28 Maret 2027 – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
- Sabtu, 1 Mei 2027 – Hari Buruh Internasional.
- Kamis, 6 Mei 2027 – Kenaikan Yesus Kristus.
- Senin, 17 Mei 2027 – Iduladha 1448 Hijriah.
- Kamis, 20 Mei 2027 – Hari Raya Waisak 2571 BE.
- Selasa, 1 Juni 2027 – Hari Lahir Pancasila.
- Minggu, 6 Juni 2027 – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.
- Minggu, 15 Agustus 2027 – Maulid Nabi Muhammad SAW.
- Selasa, 17 Agustus 2027 – Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
- Sabtu, 25 Desember 2027 – Kelahiran Yesus Kristus.
- Minggu, 26 Desember 2027 – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah.
Idulfitri 2027 Libur Nasional Selama Dua Hari
Dalam daftar tersebut, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah ditetapkan sebagai libur nasional selama dua hari, yakni pada Rabu dan Kamis, 10–11 Maret 2027.
Di sekitar periode tersebut, pemerintah juga menetapkan tiga hari cuti bersama Idulfitri sehingga terdapat beberapa hari tambahan yang dapat digunakan masyarakat untuk pelaksanaan kegiatan keagamaan maupun perjalanan.
Pemerintah mempertimbangkan pelaksanaan hari besar keagamaan, akhir pekan, serta mobilitas masyarakat dalam menentukan jadwal cuti bersama.
Pemerintah Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama 2027
Selain libur nasional 2027, pemerintah menetapkan sebanyak 8 hari cuti bersama.
Cuti bersama tersebut tersebar pada sejumlah perayaan keagamaan, mulai dari Tahun Baru Imlek, Idulfitri, Wafat Yesus Kristus, Iduladha, Waisak, hingga Natal.
Berikut daftar lengkap cuti bersama 2027:
- Jumat, 5 Februari 2027 – Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
- Selasa, 9 Maret 2027 – Cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah.
- Jumat, 12 Maret 2027 – Cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah.
- Senin, 15 Maret 2027 – Cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah.
- Kamis, 25 Maret 2027 – Cuti bersama Wafat Yesus Kristus.
- Selasa, 18 Mei 2027 – Cuti bersama Iduladha 1448 Hijriah.
- Rabu, 19 Mei 2027 – Cuti bersama Hari Raya Waisak 2571 BE.
- Jumat, 24 Desember 2027 – Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Cuti Bersama Swasta Bersifat Fakultatif
Pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta tidak otomatis berlaku sama pada setiap perusahaan.
Bagi lembaga atau instansi swasta, pelaksanaan cuti bersama disesuaikan dengan kebijakan pimpinan perusahaan atau pemberi kerja masing-masing.
Dengan demikian, perusahaan dapat menentukan pelaksanaan cuti bersama dengan memperhatikan kebutuhan operasional serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Untuk pekerja swasta, penggunaan cuti bersama juga berkaitan dengan hak cuti tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku pada perusahaan masing-masing.
Cuti Bersama ASN Diatur Tersendiri
Ketentuan bagi aparatur sipil negara memiliki mekanisme yang berbeda dengan pekerja swasta.
Kementerian PANRB menyatakan pelaksanaan cuti bersama bagi ASN akan ditindaklanjuti melalui Keputusan Presiden mengenai Cuti Bersama bagi Pegawai ASN Tahun 2027.
Bagi PNS, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. PNS yang karena jabatannya tidak memperoleh cuti bersama juga mendapatkan tambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diperoleh.
Ketentuan serupa berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Apabila dihitung berdasarkan jumlah harinya, kalender 2027 memiliki total 26 hari libur nasional dan cuti bersama, terdiri atas 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Jumlah tersebut belum berarti seluruh pekerja memperoleh 26 hari libur tambahan karena beberapa hari libur nasional jatuh pada Sabtu atau Minggu.
Selain itu, penerapan cuti bersama pada sektor swasta juga bergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing.
Jadwal 2027 Bisa Jadi Acuan Penyusunan Program Kerja
Penetapan kalender sejak 2026 memberikan waktu bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perusahaan, serta masyarakat untuk menyiapkan program kerja dan agenda tahunan lebih awal.
Bagi sektor usaha, kepastian jadwal juga dapat digunakan dalam penyusunan jadwal operasional, aktivitas produksi, pelayanan pelanggan, hingga pengaturan tenaga kerja.
Sementara bagi masyarakat, daftar tersebut dapat menjadi acuan dalam merencanakan kegiatan keluarga, perjalanan, maupun pelaksanaan hari besar keagamaan.
Dengan terbitnya SKB 3 Menteri tersebut, jadwal libur nasional 2027 dan cuti bersama kini telah memiliki dasar resmi sebagai pedoman bagi pemerintah maupun sektor swasta.
