SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, memberikan diskon PBB-P2 Sumenep berupa pengurangan pokok pajak hingga 95% serta pembebasan seluruh sanksi denda.
Kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Selain meringankan beban masyarakat, program ini dijalankan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus menangani piutang PBB-P2.
Pemberian keringanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 5 Tahun 2026. Surat edaran itu merupakan tindak lanjut atas Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/267/KEP/013/2026.
“Menindaklanjuti Keputusan Bupati Sumenep No: 100.3.3.2/267/KEP/013/2026…, serta sebagai upaya optimalisasi penerimaan daerah dan penanganan piutang PBB-P2,” bunyi Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 5 Tahun 2026, dikutip Kamis (10/9/2026).
Besaran Diskon Berdasarkan Tahun Tunggakan
Merujuk surat edaran tersebut, besaran pengurangan pokok pajak diberikan secara bervariasi berdasarkan periode tunggakan. Semakin lama tahun tunggakannya, semakin besar diskon pokok PBB-P2 yang dapat diperoleh wajib pajak.
Rincian pengurangan pokok dan pembebasan sanksi denda PBB-P2 tersebut adalah sebagai berikut:
- Tunggakan tahun 2002–2014: diskon pokok sebesar 95% dan pembebasan sanksi denda sebesar 100%.
- Tunggakan tahun 2015–2020: diskon pokok sebesar 90% dan pembebasan sanksi denda sebesar 100%.
- Tunggakan tahun 2021–2025: diskon pokok sebesar 40% dan pembebasan sanksi denda sebesar 100%.
Dengan demikian, diskon PBB-P2 Sumenep tertinggi sebesar 95% diberikan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk periode 2002 sampai dengan 2014. Adapun seluruh kelompok tahun tunggakan memperoleh pembebasan sanksi denda sebesar 100%.
Batas Waktu Pengurangan Pokok dan Bebas Denda
Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan sampai dengan 31 Oktober 2026. Sementara itu, jangka waktu pembebasan sanksi denda lebih panjang, yakni berlaku sampai dengan 31 Desember 2026.
Masyarakat diimbau segera melunasi tunggakan PBB-P2 agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sebelum masa berlakunya berakhir. Wajib pajak juga perlu memperhatikan perbedaan batas waktu antara pengurangan pokok pajak dan pembebasan denda.
Pengurangan pokok PBB-P2 berlaku hingga 31 Oktober 2026, sedangkan pembebasan sanksi denda sebesar 100% dapat dimanfaatkan sampai dengan 31 Desember 2026.
Keringanan Diterapkan Otomatis Melalui Sistem
Keringanan pajak tersebut diberikan secara otomatis melalui sistem aplikasi POS PBB-P2 dan Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (SISMIOP). Melalui sistem tersebut, nilai tagihan wajib pajak akan disesuaikan berdasarkan periode tunggakan dan besaran keringanan yang berlaku.
Wajib pajak diminta melakukan pembayaran secara nontunai melalui aplikasi tersebut. Dengan mekanisme ini, pengurangan pokok dan pembebasan denda dapat langsung diperhitungkan pada nilai tagihan yang harus dibayarkan.
Perangkat Daerah Diminta Menyebarluaskan Informasi
Melalui surat edaran tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Agus Dwi Saputra juga menginstruksikan kepala perangkat daerah, camat, serta lurah dan kepala desa untuk menyebarluaskan informasi keringanan pajak kepada masyarakat.
Langkah tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui adanya pengurangan pokok dan pembebasan denda serta dapat memanfaatkannya sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
“Selanjutnya mengharap perhatian saudara untuk melakukan langkah-langkah dimaksud dengan cepat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melunasi tunggakan PBB-P2 demi kelangsungan pembangunan di Kabupaten Sumenep,” bunyi imbauan dalam surat edaran tersebut.
Pemerintah daerah berharap pemberian diskon PBB-P2 Sumenep dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak. Penerimaan yang terkumpul selanjutnya diharapkan mendukung kelangsungan pembangunan di Kabupaten Sumenep.
Sumber Terkait:













