website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 11 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

PPh Final UMKM 0,5% Tanpa Batas Waktu, Fiskus Edukasi

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 11, 2026
in Regional
0 0
0
PPh Final UMKM 0,5% Tanpa Batas Waktu, Fiskus Edukasi
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEKADAU – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sekadau bersama KPP Pratama Sanggau memberikan edukasi mengenai ketentuan terbaru PPh Final UMKM kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah pada 6 Agustus 2026.

Edukasi tersebut disampaikan melalui Kelas Pajak Ngobrol Seputar Perpajakan Terkini atau NGOPI. Sejumlah materi dibahas, mulai dari hak dan kewajiban perpajakan pelaku UMKM, penghitungan Pajak Penghasilan (PPh), hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kepala KP2KP Sekadau Nasrul mengatakan kegiatan tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman sekaligus kesadaran pelaku UMKM di Kabupaten Sekadau terhadap kewajiban perpajakannya.

“Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran bagi pelaku UMKM Kabupaten Sekadau terkait hak dan kewajiban perpajakan, cara perhitungan pajak penghasilan, dan pelaporan SPT Tahunan,” kata Nasrul, dikutip pada Rabu (2/9/2026).

PPh Final UMKM 0,5% Bisa Dimanfaatkan Tanpa Batas Waktu

Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Pajak KPP Pratama Sanggau Esar menjelaskan sejumlah ketentuan perpajakan terbaru yang perlu dipahami pelaku UMKM.

Salah satu ketentuan yang dibahas adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Berdasarkan ketentuan terbaru tersebut, wajib pajak orang pribadi UMKM dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% tanpa batasan waktu sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu materi penting dalam edukasi karena berkaitan langsung dengan penghitungan kewajiban Pajak Penghasilan bagi pelaku UMKM orang pribadi.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Banjarmasin 100% Berlaku hingga November

Omzet hingga Rp500 Juta Tidak Dikenai PPh Final

Selain mengenai pemanfaatan tarif PPh final 0,5%, para peserta juga memperoleh penjelasan mengenai fasilitas batas peredaran bruto yang tidak dikenai PPh final.

Pelaku UMKM orang pribadi dapat memanfaatkan ketentuan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak yang tidak dikenai PPh final.

Dengan demikian, pemahaman mengenai besarnya omzet menjadi bagian penting dalam penghitungan kewajiban pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dengan skala UMKM.

Edukasi tersebut diharapkan membantu pelaku usaha memahami fasilitas perpajakan yang tersedia sehingga penghitungan pajaknya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Gurindam Pay, Digitalisasi Pajak Tanjungpinang

Kelas Pajak NGOPI Digelar di KP2KP Sekadau

Kelas Pajak NGOPI diselenggarakan di Aula Kusuma Negara, KP2KP Sekadau. Para peserta kegiatan tersebut merupakan pelaku UMKM yang mayoritas telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam kegiatan tersebut, peserta tidak hanya memperoleh penjelasan mengenai ketentuan perpajakan, tetapi juga mendapat kesempatan untuk melakukan konsultasi dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan yang mereka hadapi di bidang perpajakan.

Materi yang diberikan mencakup aspek yang dekat dengan aktivitas perpajakan sehari-hari pelaku usaha, termasuk penghitungan pajak serta tata cara memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Melalui forum tersebut, pelaku UMKM juga dapat memperoleh penjelasan langsung atas ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan usaha mereka.

Fiskus Dorong UMKM Memanfaatkan Fasilitas Pajak

Dari kegiatan edukasi tersebut, kantor pajak berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memahami ketentuan perpajakan dan fasilitas yang tersedia bagi mereka.

Pemahaman tersebut juga diharapkan mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas perpajakan secara tepat sekaligus menjalankan hak dan kewajiban pajaknya dengan benar.

Ketentuan mengenai tarif PPh final 0,5% tanpa batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria serta fasilitas peredaran bruto hingga Rp500 juta menjadi bagian dari materi yang perlu dipahami pelaku UMKM dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Zakat sebagai Pengurang Pajak, Fiskus Edukasi Vendor

Peserta Merasa Lebih Mudah Memahami Pajak

Salah seorang peserta Kelas Pajak NGOPI bernama Siti mengaku kegiatan tersebut membantunya memahami hak dan kewajiban perpajakan.

Melalui edukasi yang diberikan, dirinya memperoleh penjelasan mengenai cara melakukan penghitungan pajak hingga pelaporan SPT Tahunan.

“Sebelumnya kami mengira pajak itu menakutkan, setelah mengikuti kegiatan ini ternyata tidak seperti yang dibayangkan,” ujar Siti.

Kegiatan edukasi tersebut sekaligus menjadi sarana bagi fiskus untuk mendekatkan informasi perpajakan kepada pelaku UMKM. Dengan pemahaman yang lebih baik, pelaku usaha diharapkan dapat mengetahui fasilitas yang tersedia serta menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan.

Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan – PP Nomor 20 Tahun 2026
  • Direktorat Jenderal Pajak – Ketentuan PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

9
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Purbaya Dorong Sistem INSW Deteksi Kurang Bayar Pajak

Purbaya Dorong Sistem INSW Deteksi Kurang Bayar Pajak

September 11, 2026
Cadangan Devisa Indonesia Naik ke US$146,5 Miliar, Pajak Jadi Pendorong

Cadangan Devisa Indonesia Naik ke US$146,5 Miliar, Pajak Jadi Pendorong

September 11, 2026
Pemkot Bengkulu Tambah 130 Tapping Box Pajak

Pemkot Bengkulu Tambah 130 Tapping Box Pajak

September 11, 2026
Zakat Pengurang Penghasilan Bruto, Fiskus Edukasi Vendor

Zakat Pengurang Penghasilan Bruto, Fiskus Edukasi Vendor

September 11, 2026

Recent News

Purbaya Dorong Sistem INSW Deteksi Kurang Bayar Pajak

Purbaya Dorong Sistem INSW Deteksi Kurang Bayar Pajak

September 11, 2026
Cadangan Devisa Indonesia Naik ke US$146,5 Miliar, Pajak Jadi Pendorong

Cadangan Devisa Indonesia Naik ke US$146,5 Miliar, Pajak Jadi Pendorong

September 11, 2026
Pemkot Bengkulu Tambah 130 Tapping Box Pajak

Pemkot Bengkulu Tambah 130 Tapping Box Pajak

September 11, 2026
Zakat Pengurang Penghasilan Bruto, Fiskus Edukasi Vendor

Zakat Pengurang Penghasilan Bruto, Fiskus Edukasi Vendor

September 11, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version