website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 11 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya Soroti Dana Pemda Mengendap hingga Rp100 Triliun

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 11, 2026
in Nasional
0 0
0
Purbaya Soroti Dana Pemda Mengendap hingga Rp100 Triliun
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertimbangkan langkah untuk menarik dana pemda mengendap di perbankan hingga akhir tahun. Nilainya diperkirakan dapat mencapai Rp100 triliun dalam setahun.

Meski demikian, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan sembarangan menarik dana milik pemerintah daerah tersebut. Menurutnya, sistem yang diperlukan untuk menjalankan mekanisme tersebut saat ini belum sepenuhnya siap.

“Dana yang Rp100 triliun ya, tadinya mau saya ambil, tapi saya lihat kita belum siap menjalankan sistem seperti itu,” kata Purbaya kepada awak media, dikutip pada Kamis (10/9/2026).

Dana Pemda Mengendap Bisa Capai Rp100 Triliun

Purbaya menyayangkan masih tingginya dana pemerintah daerah yang tersimpan di perbankan dan belum dibelanjakan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan pembangunan serta pelayanan di daerah.

Menurutnya, nilai dana tersebut dapat mencapai sekitar Rp100 triliun setiap tahun. Kondisi ini menjadi perhatian karena dana yang sudah disalurkan kepada pemerintah daerah seharusnya dapat digunakan untuk mendukung berbagai program daerah.

Namun, pemerintah belum akan langsung menarik dana tersebut. Purbaya ingin memastikan terlebih dahulu adanya sistem yang dapat menjaga ketersediaan dana bagi daerah apabila mekanisme penarikan nantinya benar-benar dilakukan.

Baca Juga: DPR Ingatkan Target Pajak 2026 Jangan Tekan Dunia Usaha

Mekanisme Transfer ke Daerah Perlu Dipercepat

Di sisi lain, Purbaya menilai mekanisme Transfer ke Daerah (TKD) juga perlu diperbaiki agar penyalurannya menjadi lebih cepat dan praktis.

Perbaikan tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah tidak merasa perlu menahan dana dalam jumlah besar sebagai cadangan atau cushion untuk mengantisipasi kebutuhan kas.

“Saat sistem transfer ke daerahnya sudah cepat [baru bisa melakukan penarikan dana], harusnya pemda tidak perlu cushion sebanyak itu. Tapi sistemnya belum dites, saya belum berani ambil [dana] itu,” tutur Purbaya.

Purbaya ingin memastikan sistem transfer dapat bekerja cepat sebelum kebijakan penarikan dana pemda yang mengendap diterapkan. Dengan mekanisme yang lebih responsif, pemerintah daerah diharapkan tidak perlu menyimpan cadangan kas terlalu besar di perbankan.

Dana Menganggur Dinilai Kurangi Efektivitas APBN

Secara sederhana, dana pemda mengendap menjadi persoalan karena pemerintah pusat telah menyalurkan Transfer ke Daerah melalui APBN kepada pemerintah daerah.

Dana tersebut diharapkan digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan daerah. Namun, ketika dana hanya tersimpan di rekening bank dan tidak segera dibelanjakan, penyaluran anggaran dari APBN menjadi kurang optimal.

Padahal, belanja pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menggerakkan aktivitas ekonomi di wilayah masing-masing.

Dana yang telah disalurkan diharapkan dapat digunakan untuk membiayai program pemerintah, pembangunan daerah, serta kebutuhan masyarakat sehingga memberikan dampak terhadap perekonomian.

Baca Juga: Relaksasi Pajak NTT Diberikan hingga 30 September 2026

Tata Kelola TKD Akan Dibenahi

Purbaya ingin mengatasi persoalan dana pemerintah daerah yang menganggur dengan mempercepat transfer dana dari APBN kepada daerah.

Ia berjanji tata kelola Transfer ke Daerah akan diperbaiki sehingga pemerintah daerah tidak lagi membutuhkan cadangan kas dalam jumlah besar untuk menjaga kebutuhan operasional.

Apabila mekanisme tersebut berjalan lebih cepat, pemda diharapkan dapat langsung menggunakan anggaran sesuai kebutuhan tanpa harus menumpuk dana di rekening perbankan.

Langkah tersebut juga diharapkan membuat dana yang berasal dari APBN lebih cepat berputar dalam perekonomian daerah.

Purbaya Targetkan Sistem Lebih Rapi Tahun Depan

Purbaya menargetkan tata kelola transfer kepada pemerintah daerah dapat berjalan lebih rapi pada tahun depan.

Apabila sistem tersebut sudah siap, pemerintah mempertimbangkan untuk menarik sisa dana pemerintah daerah yang masih mengendap di perbankan pada akhir tahun.

Dana kemudian dapat kembali disalurkan pada Januari melalui mekanisme TKD sehingga pemerintah daerah tetap memperoleh dana untuk membiayai kebutuhan operasional dan programnya.

“Harusnya tahun depan kalau sudah rapi, sudah setahun saya janji ya, itu enggak ada sisa itu [dana mengendap di bank]. Jadi, Rp100 triliun kami ambil, lalu di Januari kami salurkan lagi [TKD] jadi mereka tidak kekurangan uang, tidak perlu cadangan besar,” tuturnya.

Baca Juga: Seleksi Hakim Agung, KY Terbuka terhadap Kritik Publik

Pemda Didorong Optimalkan Belanja Daerah

Rencana tersebut pada akhirnya diarahkan agar dana pemda mengendap di perbankan dapat ditekan dan anggaran yang telah disalurkan pemerintah pusat digunakan lebih optimal.

Pemerintah ingin daerah tidak perlu menahan kas terlalu besar apabila mekanisme penyaluran TKD sudah dapat dilakukan dengan cepat saat dana dibutuhkan.

Dengan demikian, anggaran daerah diharapkan lebih banyak digunakan untuk membiayai kebutuhan masyarakat dan mendukung aktivitas ekonomi, bukan hanya tersimpan sebagai cadangan di rekening bank.

Meski mempertimbangkan penarikan dana yang tersisa hingga akhir tahun, Purbaya menegaskan langkah tersebut baru dapat dilakukan setelah pemerintah memastikan sistem transfer ke daerah telah siap dan mampu menjaga likuiditas pemda.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan – Data Transfer ke Daerah Tahun 2026
  • Kementerian Keuangan RI – Mengenal Dana Transfer ke Daerah
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

9
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Purbaya Dorong Sistem INSW Deteksi Kurang Bayar Pajak

Purbaya Dorong Sistem INSW Deteksi Kurang Bayar Pajak

September 11, 2026
Cadangan Devisa Indonesia Naik ke US$146,5 Miliar, Pajak Jadi Pendorong

Cadangan Devisa Indonesia Naik ke US$146,5 Miliar, Pajak Jadi Pendorong

September 11, 2026
Pemkot Bengkulu Tambah 130 Tapping Box Pajak

Pemkot Bengkulu Tambah 130 Tapping Box Pajak

September 11, 2026
Zakat Pengurang Penghasilan Bruto, Fiskus Edukasi Vendor

Zakat Pengurang Penghasilan Bruto, Fiskus Edukasi Vendor

September 11, 2026

Recent News

Purbaya Dorong Sistem INSW Deteksi Kurang Bayar Pajak

Purbaya Dorong Sistem INSW Deteksi Kurang Bayar Pajak

September 11, 2026
Cadangan Devisa Indonesia Naik ke US$146,5 Miliar, Pajak Jadi Pendorong

Cadangan Devisa Indonesia Naik ke US$146,5 Miliar, Pajak Jadi Pendorong

September 11, 2026
Pemkot Bengkulu Tambah 130 Tapping Box Pajak

Pemkot Bengkulu Tambah 130 Tapping Box Pajak

September 11, 2026
Zakat Pengurang Penghasilan Bruto, Fiskus Edukasi Vendor

Zakat Pengurang Penghasilan Bruto, Fiskus Edukasi Vendor

September 11, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version