website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemutihan PBB Palangka Raya Berlaku Hingga 30 September 2025

Johannes Albert by Johannes Albert
August 28, 2025
in Regional
0 0
0
Pemutihan PBB Palangka Raya Berlaku Hingga 30 September 2025
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, PAJAKNOW.ID – Kabar gembira datang untuk seluruh warga Kota Palangka Raya. Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya kembali membuka program istimewa berupa penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak, memberikan kesempatan untuk menuntaskan kewajiban tanpa harus memikirkan beban denda yang menumpuk.

Program pemutihan denda ini berlaku secara terbatas, yakni hingga 30 September 2025. Artinya, warga memiliki waktu satu bulan penuh untuk segera melunasi pokok pajaknya. Kebijakan ini merupakan langkah konkret Pemkot Palangka Raya untuk meringankan beban finansial masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi saat ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palangka Raya, Emi Abriyan, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud nyata perhatian pemerintah daerah kepada warganya. “Penghapusan denda PBB-P2 sampai dengan 30 September 2025 ini. Jadi masyarakat yang kemarin menunggak pajak, dendanya telah kami hapuskan,” ungkap Emi dalam keterangan resminya.

“Bapak wali kota sudah memberikan diskon ataupun pembebasan dari denda-denda yang ada yang belum dibayarkan sebelumnya, jadi masyarakat hanya membayar pokoknya saja.”

Dengan adanya program ini, wajib pajak hanya perlu fokus pada pembayaran pokok pajak yang tertunggak. Denda yang menempel pada tunggakan tersebut akan dihapus sepenuhnya, memberikan keringanan yang signifikan.

Emi juga menambahkan bahwa Pemkot Palangka Raya secara konsisten menjaga komitmen untuk tidak menaikkan ketetapan PBB-P2. Isu kenaikan pajak yang sempat ramai di beberapa daerah lain tidak terjadi di Kota Palangka Raya. “Belakangan ini ramai terkait dengan kenaikan PBB ya di beberapa daerah. Namun, untuk Kota Palangka Raya sesuai dengan kebijakan Wali Kota Fairid Naparin, bahwa PBB-nya tidak dinaikkan,” tegas Emi.

Sikap ini menunjukkan bahwa Pemkot Palangka Raya memprioritaskan kesejahteraan masyarakat dengan tidak menambah beban pajak di tengah situasi yang belum sepenuhnya pulih. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PBB-P2. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang dinamika pajak di daerah lain, Anda bisa membaca berita terkait kebijakan pajak daerah pasca-UU 1/2022.

Mengingat batas waktu yang terbatas, Bapenda Palangka Raya mengimbau seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini. Jangan tunda lagi, segera lunasi kewajiban pajak Anda sebelum tanggal 30 September 2025 untuk menikmati bebas denda. Pembayaran dapat dilakukan di loket-loket pembayaran yang telah disediakan oleh Bapenda Palangka Raya.

Dengan melunasi PBB-P2, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik, tetapi juga turut serta dalam pembangunan Kota Palangka Raya. Dana dari pajak yang terkumpul akan kembali digunakan untuk membiayai berbagai program dan proyek pembangunan yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat.

 

Baca Juga:

  • Polda Bali Gali Aturan Pajak Kripto & E-commerce
  • Subang Belum Hapus Tunggakan PBB, Ini Respons Bupati
© 2025 PAJAKNOW.ID. Hak cipta dilindungi.
Tags: BapendaPajak DaerahPalangka RayaPBB-P2Pemutihan Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Panduan Lengkap Pajak E-Commerce 2025: Aturan Baru PPh

Panduan Lengkap Pajak E-Commerce 2025: Aturan Baru PPh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Recent News

Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version