website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 2 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Polda Bali Gali Aturan Pajak Kripto & e-Commerce

Liora Angelica by Liora Angelica
August 28, 2025
in Regional
0 0
0
Polda Bali Gali Aturan Pajak Kripto & e-Commerce
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR — Kanwil DJP Bali menerima kunjungan aparat penegak hukum dari Polda Bali pada 4 Agustus 2025. Selain itu, pertemuan membahas pajak kripto dan pajak atas transaksi daring.

Edi, perwakilan bidang hukum Polda Bali, meminta penjelasan mengenai perkembangan aturan terbaru. Di sisi lain, ia menekankan perlunya pemahaman yang sama antar-instansi. Lihat juga laman resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk konteks umum kebijakan.Baca juga: Subang Belum Hapus Tunggakan PBB, Ini Respons Bupati

Fokus Bahasan: Kripto & Transaksi Online

Tim penyuluh pajak Kanwil DJP Bali—Raden Sukma Wardana, Putu Pandu Widiyatmika, dan Mohamad Arif Prasaja—menyambut kedatangan tersebut. Selanjutnya, tim memaparkan garis besar pengaturan pajak kripto serta mekanisme pemungutan pada marketplace.

Secara ringkas, rujukan utama adalah PMK 50/2025 (kripto) dan PMK 37/2025 (e-commerce). Sementara itu, referensi regulasi dapat ditelusuri melalui JDIH Kementerian Keuangan.

Pokok PMK 50/2025: Status, Layanan, & Tarif

Penyuluh menjelaskan aset kripto kini dipersamakan dengan surat berharga. Karena itu, penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN. Namun, penghasilan dari transaksi tetap dipajaki melalui PPh.

Aturan juga mencakup layanan terkait, seperti perdagangan aset kripto, penyediaan sarana elektronik, dan verifikasi oleh penambang. Selain itu, jasa penyedia sarana elektronik terutang PPN atas nilai lain sebesar 11/12 dari imbalan (komisi).

Dari sisi PPh, tarif bersifat final melalui PPh Pasal 22. Melalui PPMSE dalam negeri, tarifnya 0,21% dari nilai transaksi. Sementara itu, transaksi melalui PPMSE luar negeri dikenai tarif 1%.

Baca juga: KPP Klaten Edukasi Koperasi Soal PPh Final 0,5%

PPN & PPh atas Jasa Penambang

Aktivitas penambangan tetap menjadi objek pajak atas jasanya. Di sisi lain, PPN dikenakan dengan besaran tertentu sesuai ketentuan. Selanjutnya, PPh terutang mengikuti tarif umum.

Untuk pemahaman istilah dan proses bisnis PMSE, tinjau pula kanal informasi PMSE di situs DJP.

Pokok PMK 37/2025: Marketplace Dipungutkan PPh 22

PMK 37/2025 menetapkan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri. Karena itu, merchant wajib menyampaikan data yang diperlukan sebagai dasar pemungutan.

Tarif pemungutan ditetapkan 0,5%. Selain itu, ketentuan dapat bersifat final maupun tidak final, mengikuti karakter penghasilan. Pada akhirnya, perubahan ini menegaskan pergeseran mekanisme—bukan penambahan jenis pajak baru.

Inti Pesan DJP: Kepastian & Sinkronisasi

DJP menegaskan pentingnya kepastian aturan bagi aparat dan pelaku usaha. Sementara itu, sinergi antar lembaga diperlukan agar pengawasan dan layanan berjalan efektif.

Selanjutnya, otoritas pajak mendorong literasi perpajakan kripto dan e-commerce yang mudah dipahami. Dengan begitu, kepatuhan sukarela dapat terus meningkat.

Tags: BaliDJPe-commercepajak kriptoPMK 37/2025PMK 50/2025PMSEPolda BaliPPh 22PPN
Liora Angelica

Liora Angelica

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

May 2, 2026
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026

Recent News

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

May 2, 2026
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version