website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 1 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Utang Pajak Rp100 Juta, Layanan Publik Bisa Diblokir

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 1, 2026
in Nasional
0 0
0
Utang Pajak Rp100 Juta, Layanan Publik Bisa Diblokir
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Penanggung pajak perlu memperhatikan ketentuan terbaru mengenai tindakan penagihan pajak. Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Salah satu kriterianya berkaitan dengan utang pajak Rp100 juta yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Wewenang tersebut tercantum dalam Pasal 146 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 sebagai salah satu langkah untuk mendukung pelaksanaan tindakan penagihan pajak.

Adapun tata cara pemberian rekomendasi dan/atau pengajuan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu tersebut diatur lebih lanjut melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025.

“Layanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan layanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara layanan publik,” bunyi Pasal 1 angka 10 PER-27/PJ/2025, dikutip pada Selasa (1/9/2026).

Tiga Jenis Layanan Publik Bisa Dibatasi atau Diblokir

Merujuk Pasal 2 ayat (2) PER-27/PJ/2025, terdapat 3 bentuk layanan publik tertentu yang dapat direkomendasikan atau diajukan untuk dilakukan pembatasan maupun pemblokiran dalam rangka penagihan pajak.

  • Pertama, pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum.
  • Kedua, pemblokiran akses kepabeanan.
  • Ketiga, pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik lainnya.

Ketentuan tersebut memberikan dasar bagi Dirjen Pajak untuk memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran terhadap layanan publik tertentu apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak serta memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

Baca Juga: PMK 57/2026 Ubah Fitur Keamanan, Hologram Pita Cukai Tak Lagi Wajib

Utang Pajak Rp100 Juta Jadi Salah Satu Kriteria

Rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tidak serta-merta diajukan kepada setiap penanggung pajak yang memiliki tunggakan. PER-27/PJ/2025 menetapkan 2 kriteria yang harus dipenuhi.

Kriteria pertama, wajib pajak mempunyai jumlah utang pajak Rp100 juta atau lebih yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kriteria kedua, terhadap utang pajak tersebut telah dilakukan pemberitahuan Surat Paksa kepada penanggung pajak. Dengan demikian, jumlah utang pajak bukan menjadi satu-satunya syarat dalam mekanisme pembatasan atau pemblokiran tersebut.

Rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran dapat diajukan apabila wajib pajak mempunyai utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap paling sedikit Rp100 juta dan terhadap utang tersebut telah dilakukan pemberitahuan Surat Paksa kepada penanggung pajak.

Namun, terdapat pengecualian terhadap nilai minimum utang pajak Rp100 juta tersebut. Batas minimum itu tidak berlaku apabila pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik lainnya dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan.

Baca Juga: Pemerintah Beri Relaksasi DHE SDA untuk 5 Negara Mitra

Begini Mekanisme Pengajuan Pemblokiran

PER-27/PJ/2025 juga mengatur tata cara pengajuan rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu. Proses tersebut dilakukan oleh pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Pejabat di KPP dapat menyampaikan usulan kepada pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan.

Selain melalui mekanisme tersebut, pejabat di KPP juga dapat menyampaikan permohonan secara langsung kepada penyelenggara layanan publik setempat apabila instansi yang dimaksud dapat memberikan layanan pembatasan atau pemblokiran di wilayah kerja setempat.

Dengan mekanisme ini, tindakan pembatasan atau pemblokiran dilakukan melalui rekomendasi maupun permohonan sesuai dengan jenis layanan publik dan penyelenggara layanan yang bersangkutan.

Layanan Publik Bisa Dibuka Kembali

Pembatasan atau pemblokiran layanan publik tidak selalu bersifat permanen. Atas pembatasan atau pemblokiran yang telah dilakukan, Dirjen Pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembukaan pembatasan atau pemblokiran.

Berdasarkan PER-27/PJ/2025, rekomendasi dan/atau permohonan pembukaan tersebut dapat diajukan apabila memenuhi salah satu kondisi yang ditentukan.

Pertama, seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukannya pembatasan atau pemblokiran telah dilunasi.

Kedua, terdapat putusan pengadilan pajak yang mengakibatkan hapusnya utang pajak yang menjadi dasar pembatasan atau pemblokiran.

Ketiga, telah dilakukan penyitaan sebagaimana tertuang dalam berita acara pelaksanaan sita dengan nilai paling sedikit sama dengan utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar pembatasan atau pemblokiran.

Baca Juga: DPR Minta Hati-Hati Tetapkan Target Penerimaan Pajak 2027

Keempat, penanggung pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak atas utang pajak yang menjadi dasar pembatasan atau pemblokiran.

Kelima, hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak yang menjadi dasar dilakukannya pembatasan atau pemblokiran telah daluwarsa penagihan.

Keenam, pembukaan pembatasan atau pemblokiran dapat dilakukan berdasarkan usulan dari pejabat yang melakukan tindakan penagihan pajak.

Dengan demikian, PER-27/PJ/2025 tidak hanya mengatur kriteria dan mekanisme untuk melakukan pembatasan atau pemblokiran layanan publik, tetapi juga mengatur kondisi yang memungkinkan akses layanan tersebut dibuka kembali.

Ketentuan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tindakan penagihan pajak terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi kewajibannya. Untuk kasus yang memenuhi kriteria, Dirjen Pajak memiliki kewenangan memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan kepada penyelenggara layanan publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak – PER-27/PJ/2025
  • JDIH Kementerian Keuangan – PMK Nomor 61 Tahun 2023
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

4
BPS Umumkan Inflasi Agustus 2026 Naik Jadi 3,19 Persen

BPS Umumkan Inflasi Agustus 2026 Naik Jadi 3,19 Persen

September 1, 2026
Pemutihan PBB Karawang 2026, Diskon Pokok hingga 80%

Pemutihan PBB Karawang 2026, Diskon Pokok hingga 80%

September 1, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

September 1, 2026
Sajak Desa Tebon Ubah Sampah Jadi Tabungan PBB-P2

Sajak Desa Tebon Ubah Sampah Jadi Tabungan PBB-P2

September 1, 2026

Recent News

BPS Umumkan Inflasi Agustus 2026 Naik Jadi 3,19 Persen

BPS Umumkan Inflasi Agustus 2026 Naik Jadi 3,19 Persen

September 1, 2026
Pemutihan PBB Karawang 2026, Diskon Pokok hingga 80%

Pemutihan PBB Karawang 2026, Diskon Pokok hingga 80%

September 1, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

September 1, 2026
Sajak Desa Tebon Ubah Sampah Jadi Tabungan PBB-P2

Sajak Desa Tebon Ubah Sampah Jadi Tabungan PBB-P2

September 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version