website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 22 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Hitung Penghasilan Suami-Istri, Otoritas Pajak Terapkan Agregasi Omzet UMKM

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 10, 2026
in Regional
0 0
0
Hitung Penghasilan Suami-Istri, Otoritas Pajak Terapkan Agregasi Omzet UMKM
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MUKOMUKO – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tata cara perhitungan peredaran bruto (omzet) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna menentukan kelayakan penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen. Dalam regulasi terbaru, penentuan batas maksimal omzet sebesar Rp4,8 miliar kini memberlakukan sistem agregasi yang memperhitungkan kumulasi penghasilan keluarga.

Langkah sosialisasi ini disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu melalui layanan Pojok Pajak di Kantor Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko. Inisiatif jemput bola tersebut digelar untuk mendekatkan akses konsultasi administrasi sekaligus memberikan pemahaman komprehensif atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2026.

Baca Juga: Sambut HUT Daerah dan Kemerdekaan, Pemkot Serang Obral Bebas Denda Pajak

Seksi Pengawasan V KPP Pratama Bengkulu Satu, Taufik Wibisono, menerangkan bahwa mekanisme agregasi menggabungkan total peredaran bruto milik suami, istri, serta unit usaha perseroan perorangan yang terhubung dalam satu ikatan keluarga.

“Melalui Pojok Pajak, masyarakat dapat berkonsultasi mengenai administrasi perpajakan tanpa harus datang ke Kantor KPP Pratama Bengkulu Satu di Kota Bengkulu.”

— Taufik Wibisono, Seksi Pengawasan V KPP Pratama Bengkulu Satu

Kriteria Subjek PPh Final dan Edukasi Keamanan Coretax

Berdasarkan ketentuan PP 20/2026, hak memanfaatkan PPh Final 0,5 persen diberikan secara khusus kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi. Sebaliknya, entitas badan usaha baru berbentuk Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan Perseroan Terbatas (PT) diwajibkan langsung menggunakan tarif PPh Badan umum.

Batas Bebas Pajak Tetap Berlaku: Kendati skema agregasi berlaku untuk ambang batas Rp4,8 miliar, fasilitas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap dipertahankan.

Baca Juga: DJP Jaksel Perluas Basis Pajak Lewat Pendampingan UMKM Jagakarsa

Di samping memaparkan aturan PPh UMKM, tim Pojok Pajak memberikan pendampingan teknis aktivasi akun Coretax DJP, verifikasi identitas, hingga pengenalan platform Coretaxpedia sebagai sarana belajar mandiri bagi pembayar pajak.

Baca Juga: Hindari Potongan Otomatis Lapak Online, Pedagang UMKM Wajib Unggah Surat Bebas Pajak

Petugas juga mewanti-wanti masyarakat agar mewaspadai beragam modus penipuan siber yang mengatasnamakan DJP. Masyarakat diimbau untuk tidak mengunduh berkas mencurigakan berformat .apk, mengabaikan tautan tak dikenal, serta memastikan seluruh saluran informasi resmi hanya bertautan dengan domain pajak.go.id atau saluran Kring Pajak 1500200.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026
PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

October 21, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

October 21, 2026

Recent News

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026
PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

October 21, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

October 21, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version