website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 10 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Hitung Penghasilan Suami-Istri, Otoritas Pajak Terapkan Agregasi Omzet UMKM

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 10, 2026
in Regional
0 0
0
Hitung Penghasilan Suami-Istri, Otoritas Pajak Terapkan Agregasi Omzet UMKM
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MUKOMUKO – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tata cara perhitungan peredaran bruto (omzet) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna menentukan kelayakan penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen. Dalam regulasi terbaru, penentuan batas maksimal omzet sebesar Rp4,8 miliar kini memberlakukan sistem agregasi yang memperhitungkan kumulasi penghasilan keluarga.

Langkah sosialisasi ini disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu melalui layanan Pojok Pajak di Kantor Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko. Inisiatif jemput bola tersebut digelar untuk mendekatkan akses konsultasi administrasi sekaligus memberikan pemahaman komprehensif atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2026.

Baca Juga: Sambut HUT Daerah dan Kemerdekaan, Pemkot Serang Obral Bebas Denda Pajak

Seksi Pengawasan V KPP Pratama Bengkulu Satu, Taufik Wibisono, menerangkan bahwa mekanisme agregasi menggabungkan total peredaran bruto milik suami, istri, serta unit usaha perseroan perorangan yang terhubung dalam satu ikatan keluarga.

“Melalui Pojok Pajak, masyarakat dapat berkonsultasi mengenai administrasi perpajakan tanpa harus datang ke Kantor KPP Pratama Bengkulu Satu di Kota Bengkulu.”

— Taufik Wibisono, Seksi Pengawasan V KPP Pratama Bengkulu Satu

Kriteria Subjek PPh Final dan Edukasi Keamanan Coretax

Berdasarkan ketentuan PP 20/2026, hak memanfaatkan PPh Final 0,5 persen diberikan secara khusus kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi. Sebaliknya, entitas badan usaha baru berbentuk Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan Perseroan Terbatas (PT) diwajibkan langsung menggunakan tarif PPh Badan umum.

Batas Bebas Pajak Tetap Berlaku: Kendati skema agregasi berlaku untuk ambang batas Rp4,8 miliar, fasilitas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap dipertahankan.

Baca Juga: DJP Jaksel Perluas Basis Pajak Lewat Pendampingan UMKM Jagakarsa

Di samping memaparkan aturan PPh UMKM, tim Pojok Pajak memberikan pendampingan teknis aktivasi akun Coretax DJP, verifikasi identitas, hingga pengenalan platform Coretaxpedia sebagai sarana belajar mandiri bagi pembayar pajak.

Baca Juga: Hindari Potongan Otomatis Lapak Online, Pedagang UMKM Wajib Unggah Surat Bebas Pajak

Petugas juga mewanti-wanti masyarakat agar mewaspadai beragam modus penipuan siber yang mengatasnamakan DJP. Masyarakat diimbau untuk tidak mengunduh berkas mencurigakan berformat .apk, mengabaikan tautan tak dikenal, serta memastikan seluruh saluran informasi resmi hanya bertautan dengan domain pajak.go.id atau saluran Kring Pajak 1500200.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Hitung Penghasilan Suami-Istri, Otoritas Pajak Terapkan Agregasi Omzet UMKM

Hitung Penghasilan Suami-Istri, Otoritas Pajak Terapkan Agregasi Omzet UMKM

August 10, 2026
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Insiden Kebakaran Bapenda DKI: Cadangan Digital Amankan Data Pajak

August 10, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Sambut HUT Daerah dan Kemerdekaan, Pemkot Serang Obral Bebas Denda Pajak

August 10, 2026
DJP Jaksel Perluas Basis Pajak Lewat Pendampingan UMKM Jagakarsa

DJP Jaksel Perluas Basis Pajak Lewat Pendampingan UMKM Jagakarsa

August 10, 2026

Recent News

Hitung Penghasilan Suami-Istri, Otoritas Pajak Terapkan Agregasi Omzet UMKM

Hitung Penghasilan Suami-Istri, Otoritas Pajak Terapkan Agregasi Omzet UMKM

August 10, 2026
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Insiden Kebakaran Bapenda DKI: Cadangan Digital Amankan Data Pajak

August 10, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Sambut HUT Daerah dan Kemerdekaan, Pemkot Serang Obral Bebas Denda Pajak

August 10, 2026
DJP Jaksel Perluas Basis Pajak Lewat Pendampingan UMKM Jagakarsa

DJP Jaksel Perluas Basis Pajak Lewat Pendampingan UMKM Jagakarsa

August 10, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version