website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 6 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Marketplace Siap Lakukan Pemungutan PPh Pasal 22

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 6, 2026
in Nasional
0 0
0
Marketplace Siap Lakukan Pemungutan PPh Pasal 22
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Empat penyedia platform lokapasar atau marketplace utama di Indonesia terus mematangkan berbagai persiapan teknis dan operasional menjelang pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang daring (seller) yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026, Kamis (30/7/2026).

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengungkapkan bahwa empat platform yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)—yakni Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada—saat ini tengah giat melakukan penyesuaian sistem sesuai dengan karakteristik dan proses bisnis masing-masing platform.

“Secara umum, keempat marketplace yang ditunjuk terus mempersiapkan implementasi sesuai sistem dan proses bisnis masing-masing,” kata Ketua Umum idEA Budi Primawan.

Penyesuaian Sistem Teknis dan Identifikasi Kriteria Seller

Budi menyampaikan bahwa rangkaian persiapan teknis yang dikerjakan oleh keempat penyedia platform mencakup penyesuaian dan pengujian sistem operasional, serta identifikasi terhadap para *seller* yang memenuhi syarat pajak maupun yang dikecualikan dari kewajiban perpajakan.

Baca Juga: PT Jalin Pembayaran Resmi Penyelenggara SPP-TDLN

Di samping itu, platform *marketplace* juga mematangkan mekanisme penyampaian surat pernyataan bagi pedagang online yang memiliki omzet belum melebihi Rp500 juta pada tahun berjalan. Penyiapan fitur penerbitan bukti pemungutan serta penanganan prosedur transaksi retur dan *refund* juga menjadi perhatian utama.

“Tingkat kesiapan setiap platform tentu tidak sepenuhnya sama, tetapi selama masa transisi ini seluruhnya berfokus memastikan sistem pemungutan, pencatatan, dan pelaporan dapat berjalan secara akurat,” jelas Budi.

Saluran Komunikasi dan Layanan Bantuan DJP

Guna memastikan kebijakan perpajakan ini dapat dipahami dengan baik oleh para pelaku usaha, penyedia *marketplace* telah menyiapkan beragam kanal komunikasi resmi. Informasi kebijakan akan disosialisasikan secara masif melalui fitur *Seller Center*, pesan pos el (email), hingga notifikasi langsung pada aplikasi.

Baca Juga: Nilai Sengketa Pajak Tembus Rp176,15 Triliun di 2025

Selain informasi dari pihak platform, para pedagang online juga dapat mengunduh materi sosialisasi dan membaca dokumen *frequently asked questions* (FAQ) terkait regulasi pajak melalui situs resmi DJP. Wajib pajak juga dapat mengakses konsultasi tatap muka melalui fasilitas *helpdesk* di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“Fokus kami adalah agar implementasi mulai 1 Agustus dapat berjalan sebaik mungkin, sekaligus mudah dipahami dan tidak menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha,” kata Budi.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Auto Draft

DJP Beberkan Alasan Larangan Merekam SP2DK Bagi WP

August 6, 2026
Penguatan Industri MICE Didorong untuk Pacu Ekonomi

Penguatan Industri MICE Didorong untuk Pacu Ekonomi

August 6, 2026
Sistem Prepopulasi PPh Marketplace pada SPT Tahunan

Sistem Prepopulasi PPh Marketplace pada SPT Tahunan

August 6, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pemkab Purworejo Bebaskan Denda Pajak Daerah Sambut HUT RI

August 6, 2026

Recent News

Auto Draft

DJP Beberkan Alasan Larangan Merekam SP2DK Bagi WP

August 6, 2026
Penguatan Industri MICE Didorong untuk Pacu Ekonomi

Penguatan Industri MICE Didorong untuk Pacu Ekonomi

August 6, 2026
Sistem Prepopulasi PPh Marketplace pada SPT Tahunan

Sistem Prepopulasi PPh Marketplace pada SPT Tahunan

August 6, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pemkab Purworejo Bebaskan Denda Pajak Daerah Sambut HUT RI

August 6, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version