website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 6 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemkab Purworejo Bebaskan Denda Pajak Daerah Sambut HUT RI

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 6, 2026
in Regional
0 0
0
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo resmi menggelar program pemutihan pajak daerah dengan menghapuskan seluruh sanksi administratif berupa bunga dan denda. Kebijakan relaksasi fiskal ini berlangsung selama dua bulan penuh, mulai dari 1 Agustus hingga 30 September 2026, sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat.

Inisiatif pembebasan denda pajak ini digulirkan secara khusus untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Melalui skema ini, para wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah cukup membayar kewajiban pokoknya saja tanpa dibebani sanksi keterlambatan akumulatif.

Baca Juga: Otoritas Pajak Telusuri Tunggakan Dana Desa di Selayar

Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo, Toni Hartadi, mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan masa penghapusan sanksi ini dan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program.

“Momentum ini merupakan bentuk perhatian pemkab kepada masyarakat. Kami berharap wajib pajak dapat memanfaatkan periode relaksasi ini untuk melunasi tunggakan pajak karena sanksi administratif bunga maupun denda dibebaskan.”

— Toni Hartadi, Kabid Pajak Daerah BPKPAD Purworejo

Baca Juga: Nilai Sengketa Pajak Tembus Rp176,15 Triliun di 2025

Akselerasi Pendapatan Daerah dan Optimalisasi Pelayanan Publik

Toni menjelaskan bahwa insentif ini tidak hanya dirancang untuk meringankan beban finansial warga, tetapi juga menjadi sarana memperkuat kesadaran dan kepatuhan perpajakan di tingkat lokal. Penerimaan pajak daerah memainkan peranan krusial dalam menopang pembiayaan program-program strategis daerah.

Dampak Penerimaan Pajak: Semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat, semakin besar kapasitas daerah dalam mendanai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, dan fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Luxemburg Perluas Mandat E-Faktur Pajak B2B Domestik

BPKPAD Purworejo berharap kesempatan ini menjadi titik balik bagi para wajib pajak untuk kembali tertib administrasi. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tata cara pembayaran dapat diakses langsung melalui kantor BPKPAD Kabupaten Purworejo maupun saluran komunikasi resmi Pemkab Purworejo.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kabupaten Purworejo
  • BPKPAD Kabupaten Purworejo
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Auto Draft

DJP Beberkan Alasan Larangan Merekam SP2DK Bagi WP

August 6, 2026
Penguatan Industri MICE Didorong untuk Pacu Ekonomi

Penguatan Industri MICE Didorong untuk Pacu Ekonomi

August 6, 2026
Sistem Prepopulasi PPh Marketplace pada SPT Tahunan

Sistem Prepopulasi PPh Marketplace pada SPT Tahunan

August 6, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pemkab Purworejo Bebaskan Denda Pajak Daerah Sambut HUT RI

August 6, 2026

Recent News

Auto Draft

DJP Beberkan Alasan Larangan Merekam SP2DK Bagi WP

August 6, 2026
Penguatan Industri MICE Didorong untuk Pacu Ekonomi

Penguatan Industri MICE Didorong untuk Pacu Ekonomi

August 6, 2026
Sistem Prepopulasi PPh Marketplace pada SPT Tahunan

Sistem Prepopulasi PPh Marketplace pada SPT Tahunan

August 6, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pemkab Purworejo Bebaskan Denda Pajak Daerah Sambut HUT RI

August 6, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version