PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo resmi menggelar program pemutihan pajak daerah dengan menghapuskan seluruh sanksi administratif berupa bunga dan denda. Kebijakan relaksasi fiskal ini berlangsung selama dua bulan penuh, mulai dari 1 Agustus hingga 30 September 2026, sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat.
Inisiatif pembebasan denda pajak ini digulirkan secara khusus untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Melalui skema ini, para wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah cukup membayar kewajiban pokoknya saja tanpa dibebani sanksi keterlambatan akumulatif.
Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo, Toni Hartadi, mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan masa penghapusan sanksi ini dan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program.
“Momentum ini merupakan bentuk perhatian pemkab kepada masyarakat. Kami berharap wajib pajak dapat memanfaatkan periode relaksasi ini untuk melunasi tunggakan pajak karena sanksi administratif bunga maupun denda dibebaskan.”
— Toni Hartadi, Kabid Pajak Daerah BPKPAD Purworejo
Akselerasi Pendapatan Daerah dan Optimalisasi Pelayanan Publik
Toni menjelaskan bahwa insentif ini tidak hanya dirancang untuk meringankan beban finansial warga, tetapi juga menjadi sarana memperkuat kesadaran dan kepatuhan perpajakan di tingkat lokal. Penerimaan pajak daerah memainkan peranan krusial dalam menopang pembiayaan program-program strategis daerah.
Dampak Penerimaan Pajak: Semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat, semakin besar kapasitas daerah dalam mendanai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, dan fasilitas kesehatan.
BPKPAD Purworejo berharap kesempatan ini menjadi titik balik bagi para wajib pajak untuk kembali tertib administrasi. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tata cara pembayaran dapat diakses langsung melalui kantor BPKPAD Kabupaten Purworejo maupun saluran komunikasi resmi Pemkab Purworejo.













