JAKARTA – Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dilakukan oleh penyedia platform lokapasar atas peredaran bruto para pedagang bakal secara otomatis masuk ke dalam sistem prepopulasi PPh marketplace dalam konsep SPT Tahunan sebagai pembayaran pajak bersifat final, Kamis (30/7/2026).
Kendati secara bawaan (*default*) masuk sebagai PPh final, Fungsional Penyuluh Pajak Ditjen Pajak (DJP) Agus Wahyudi menjelaskan bahwa Wajib Pajak tetap diberikan fleksibilitas untuk mengonversi bukti pemungutan PPh Pasal 22 tersebut menjadi kredit pajak pada pelaporan tahunan.
“Default-nya akan masuk ke lampiran yang bersifat final. Nanti wajib pajak tinggal memindahkan apakah dijadikan kredit pajak atau sebagai bagian dari pelunasan PPh tahun berjalan,” kata Fungsional Penyuluh Pajak DJP Agus Wahyudi.
Mekanisme Pengisian SPT dan Opsi Konversi Kredit Pajak
Agus membeberkan contoh teknis pada SPT Tahunan PPh orang pribadi, di mana dokumen bukti pemungutan PPh Pasal 22 akan tersaji secara otomatis pada Lampiran 2 Bagian A—Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final—dengan kode objek pajak 22-102-02.
Namun, apabila Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan bukan merupakan pelaku usaha yang memanfaatkan skema PPh final UMKM, maka Wajib Pajak diperbolehkan memindahkan data pemungutan PPh Pasal 22 tersebut ke Lampiran 1 Bagian E yang memuat Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh.
Sebagai informasi, skema pemungutan PPh Pasal 22 oleh pengelola platform sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025 dan PP 20/2026 dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Terdapat empat platform besar yang ditunjuk sebagai pemungut resmi, yaitu Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada.
Besaran Tarif dan Pengklaiman Pemungutan Pajak
Adapun besaran tarif PPh Pasal 22 yang dipungut oleh pihak platform ditetapkan sebesar 0,5% dari total peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri, sesuai dengan nominal yang tertera pada dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sesuai aturan PMK tersebut, peredaran bruto diartikan sebagai imbalan atau nilai pengganti dalam bentuk uang maupun nilai uang yang didapatkan dari kegiatan usaha, sebelum dikurangi potongan harga penjualan, potongan tunai, atau bentuk potongan sejenis lainnya.
Seluruh bukti pemungutan PPh Pasal 22 yang telah dipotong oleh pihak platform *marketplace* nantinya dapat diklaim oleh Wajib Pajak sebagai kredit pajak, atau disatukan sebagai bagian dari pelunasan PPh final UMKM, PPh final sewa tanah dan bangunan, PPh final jasa konstruksi, hingga kewajiban PPh Pasal 15.













