website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 6 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Sistem Prepopulasi PPh Marketplace pada SPT Tahunan

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 6, 2026
in Nasional
0 0
0
Sistem Prepopulasi PPh Marketplace pada SPT Tahunan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dilakukan oleh penyedia platform lokapasar atas peredaran bruto para pedagang bakal secara otomatis masuk ke dalam sistem prepopulasi PPh marketplace dalam konsep SPT Tahunan sebagai pembayaran pajak bersifat final, Kamis (30/7/2026).

Kendati secara bawaan (*default*) masuk sebagai PPh final, Fungsional Penyuluh Pajak Ditjen Pajak (DJP) Agus Wahyudi menjelaskan bahwa Wajib Pajak tetap diberikan fleksibilitas untuk mengonversi bukti pemungutan PPh Pasal 22 tersebut menjadi kredit pajak pada pelaporan tahunan.

“Default-nya akan masuk ke lampiran yang bersifat final. Nanti wajib pajak tinggal memindahkan apakah dijadikan kredit pajak atau sebagai bagian dari pelunasan PPh tahun berjalan,” kata Fungsional Penyuluh Pajak DJP Agus Wahyudi.

Mekanisme Pengisian SPT dan Opsi Konversi Kredit Pajak

Agus membeberkan contoh teknis pada SPT Tahunan PPh orang pribadi, di mana dokumen bukti pemungutan PPh Pasal 22 akan tersaji secara otomatis pada Lampiran 2 Bagian A—Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final—dengan kode objek pajak 22-102-02.

Namun, apabila Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan bukan merupakan pelaku usaha yang memanfaatkan skema PPh final UMKM, maka Wajib Pajak diperbolehkan memindahkan data pemungutan PPh Pasal 22 tersebut ke Lampiran 1 Bagian E yang memuat Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh.

Baca Juga: Marketplace Siap Lakukan Pemungutan PPh Pasal 22

Sebagai informasi, skema pemungutan PPh Pasal 22 oleh pengelola platform sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025 dan PP 20/2026 dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Terdapat empat platform besar yang ditunjuk sebagai pemungut resmi, yaitu Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada.

Besaran Tarif dan Pengklaiman Pemungutan Pajak

Adapun besaran tarif PPh Pasal 22 yang dipungut oleh pihak platform ditetapkan sebesar 0,5% dari total peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri, sesuai dengan nominal yang tertera pada dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Sesuai aturan PMK tersebut, peredaran bruto diartikan sebagai imbalan atau nilai pengganti dalam bentuk uang maupun nilai uang yang didapatkan dari kegiatan usaha, sebelum dikurangi potongan harga penjualan, potongan tunai, atau bentuk potongan sejenis lainnya.

Baca Juga: BGN Percepat Pembenahan Program MBG di Daerah

Seluruh bukti pemungutan PPh Pasal 22 yang telah dipotong oleh pihak platform *marketplace* nantinya dapat diklaim oleh Wajib Pajak sebagai kredit pajak, atau disatukan sebagai bagian dari pelunasan PPh final UMKM, PPh final sewa tanah dan bangunan, PPh final jasa konstruksi, hingga kewajiban PPh Pasal 15.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Auto Draft

DJP Beberkan Alasan Larangan Merekam SP2DK Bagi WP

August 6, 2026
Penguatan Industri MICE Didorong untuk Pacu Ekonomi

Penguatan Industri MICE Didorong untuk Pacu Ekonomi

August 6, 2026
Sistem Prepopulasi PPh Marketplace pada SPT Tahunan

Sistem Prepopulasi PPh Marketplace pada SPT Tahunan

August 6, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pemkab Purworejo Bebaskan Denda Pajak Daerah Sambut HUT RI

August 6, 2026

Recent News

Auto Draft

DJP Beberkan Alasan Larangan Merekam SP2DK Bagi WP

August 6, 2026
Penguatan Industri MICE Didorong untuk Pacu Ekonomi

Penguatan Industri MICE Didorong untuk Pacu Ekonomi

August 6, 2026
Sistem Prepopulasi PPh Marketplace pada SPT Tahunan

Sistem Prepopulasi PPh Marketplace pada SPT Tahunan

August 6, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pemkab Purworejo Bebaskan Denda Pajak Daerah Sambut HUT RI

August 6, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version