JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencananya untuk menambah alokasi transfer ke daerah (TKD) kepada 490 pemerintah daerah (pemda). Langkah ini disiapkan guna membantu daerah yang mengalami keterbatasan fiskal dalam memenuhi kebutuhan belanja wajib, Rabu (29/7/2026).
Purbaya menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memantau kondisi fiskal seluruh pemda pasca-dilakukannya penyesuaian alokasi TKD. Dari hasil evaluasi tersebut, Kemenkeu mengidentifikasi sejumlah daerah berpotensi mengalami tekanan anggaran untuk membiayai belanja wajib, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Saya monitor setiap daerah di seluruh Indonesia mana yang kira-kira kurang dan kita hitung. Mungkin hampir seluruhnya, 490 daerah yang mungkin akan mendapatkan tambahan dana,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Meskipun kalkulasi Kemenkeu menunjukkan kebutuhan suntikan dana di hampir 490 daerah, realisasi penambahan TKD tersebut masih bergantung penuh pada arahan dan petunjuk Presiden Prabowo Subianto.
“Itu peluangnya ada, tinggal nanti petunjuk Bapak Presiden seperti apa,” ujar Purbaya.
Usulan Kemendagri dan Verifikasi 39 Pemda Bermasalah
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan terdapat 39 pemda yang belum memiliki kemampuan membayar gaji PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemendagri mengusulkan skema khusus penambahan dana TKD.
Tito menegaskan bahwa penambahan dana TKD hanya akan diberikan kepada daerah yang benar-benar terbukti mengalami keterbatasan fiskal setelah melalui proses verifikasi kondisi keuangan secara ketat.
Moratorium Honorer dan Relaksasi Belanja Pegawai
Di sisi lain, Tito meminta pemda menjaga porsi anggaran belanja pegawai dengan memberlakukan moratorium rekrutmen pegawai honorer baru, khususnya untuk tenaga administrasi. Pengadaan pegawai baru masih diizinkan jika pemda benar-benar membutuhkan formasi guru dan tenaga kesehatan.
Selain itu, pemerintah berencana memberikan relaksasi porsi belanja pegawai pemda di luar tunjangan guru yang diatur maksimal 30% dari total APBD dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Ketentuan batas maksimal 30% belanja pegawai tersebut semestinya mulai berlaku efektif pada 2027 setelah masa transisi 5 tahun. Namun, karena masih banyak daerah memiliki porsi belanja pegawai di atas 30%, relaksasi disepakati bersama antara Menkeu Purbaya dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Secara paralel, pemda didorong mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat, antara lain melalui kemudahan perizinan berusaha guna memacu aktivitas perekonomian daerah.













