website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 3 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

BGN Siap Tutup Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Bermasalah

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 3, 2026
in Nasional
0 0
0
BGN Siap Tutup Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Bermasalah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru dilantik, Sudaryono, secara tegas meminta seluruh satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk memenuhi standar keamanan pangan, mutu gizi, kebersihan, hingga tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah, Minggu (26/7/2026).

Sudaryono memperingatkan bahwa SPPG yang terbukti mengabaikan ketentuan dan tidak segera melakukan perbaikan demi memenuhi standar operasional bakal dikenai sanksi tegas hingga penutupan unit operasional.

“Kami akan perbaiki, akan kami tegur. Kalau memang tidak bisa perbaiki, kami tutup. Jangan sampai nila setitik, kemudian rusak susu sebelanga,” kata Kepala BGN Sudaryono.

Ia menjelaskan bahwa BGN akan menerapkan skema pembinaan yang dibarengi dengan penegakan disiplin secara konsisten. Petugas maupun pimpinan SPPG yang berkinerja buruk dan tidak disiplin tidak akan ditoleransi.

“Kalau SPPG-nya bandel, SPPG-nya enggak disiplin, SPPG-nya atau petugasnya enggak disiplin, petugasnya enggak bagus ya kita mesti hentikan. Kita harus berani. Yang bagus kita reward, yang jelek kita mesti kasih punishment juga,” ujar Sudaryono.

Sidak Unsur Kejut dan Temuan di Lapangan

Guna memastikan pemenuhan petunjuk teknis (juknis) berjalan secara adil dan terukur, BGN bakal menggelar inspeksi mendadak (sidak) secara acak ke berbagai daerah. Langkah ini diambil untuk memperoleh potret objektif sekaligus memberikan motivasi bagi unit kerja yang sudah patuh.

Baca Juga: Purbaya: Insentif PPh 0% PFII Bukan Potential Loss

Berdasarkan hasil sidak yang telah dilaksanakan di sejumlah titik wilayah Bogor, sebagian besar unit layanan dilaporkan telah menjalankan operasional sesuai petunjuk teknis. Meski begitu, isu kualitas serta variasi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) masih menjadi tantangan utama di lapangan.

“Yang sudah bagus itu tantangannya tinggal satu yaitu variasi dari menunya. Supaya yang anak-anak maupun yang ibu-ibu yang memang mengonsumsi itu kemudian bisa tidak bosan,” tutur Sudaryono.

Alokasi APBN dan Pendanaan Program MBG dari Pajak

Keseriusan penegakan standar pada program MBG ini sejalan dengan besarnya dana publik yang dikucurkan. Sektor perpajakan masih menjadi pilar utama pendapatan negara, di mana sepanjang semester I/2026 pajak menyumbang Rp1.035,7 triliun, atau setara 71% dari total realisasi pendapatan negara senilai Rp1.459,4 triliun.

Baca Juga: Gaji PPPK Tertahan, Kemenkeu Siap Tambah TKD Bagi Pemda

Penerimaan pajak yang terhimpun tersebut dialokasikan untuk membiayai berbagai program prioritas nasional dalam APBN 2026. Salah satunya adalah pembiayaan program MBG yang alokasi anggarannya pada tahun ini ditargetkan mencapai Rp228,38 triliun.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Penjelasan Menkeu Soal Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Purbaya Klaim Penerimaan Aman Tanpa Bea Keluar Batu Bara

August 3, 2026
BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

August 3, 2026
Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

August 3, 2026
Impor LPG Bebas Bea Masuk Pangkas Biaya Petrokimia

Impor LPG Bebas Bea Masuk Pangkas Biaya Petrokimia

August 3, 2026

Recent News

Penjelasan Menkeu Soal Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Purbaya Klaim Penerimaan Aman Tanpa Bea Keluar Batu Bara

August 3, 2026
BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

August 3, 2026
Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

August 3, 2026
Impor LPG Bebas Bea Masuk Pangkas Biaya Petrokimia

Impor LPG Bebas Bea Masuk Pangkas Biaya Petrokimia

August 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version