website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 3 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

MUI Soroti Pajak Ganda, Dorong Zakat Jadi Kredit Pajak

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 3, 2026
in Nasional
0 0
0
MUI Soroti Pajak Ganda, Dorong Zakat Jadi Kredit Pajak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai masyarakat Muslim di Indonesia masih menanggung beban pembayaran berlipat akibat belum diakomodasinya usulan agar zakat jadi kredit pajak. Persoalan beban ganda ini menjadi salah satu isu utama yang dibahas secara mendalam dalam ajang Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII, Minggu (26/7/2026).

Wakil Ketua Umum MUI M. Cholil Nafis memaparkan bahwa skema perpajakan yang berlaku saat ini membuat Wajib Pajak beragama Islam harus menunaikan kewajiban dua kali, yakni pembayaran zakat dan pemotongan pajak penghasilan.

“Kita ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak,” kata Wakil Ketua Umum MUI M. Cholil Nafis.

Keselarasan Peran Zakat dengan Pembangunan Nasional

Cholil menjelaskan bahwa dana zakat yang dihimpun oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi memiliki peran yang sangat sejalan dengan program pembangunan pemerintah, khususnya dalam penanggulangan kemiskinan dan pemulihan ekonomi masyarakat.

Atas dasar fungsi sosial tersebut, MUI menilai sangat adil apabila penunaian kewajiban zakat oleh umat Islam dapat diperhitungkan secara langsung sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan kepada negara.

“Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan lembaga amil zakat itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak,” ujar Cholil.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegaskan Keberadaan DJBC Tetap Dipertahankan

Ketentuan Perpajakan Saat Ini dan Respons DJP

Dalam skema regulasi perpajakan yang berjalan saat ini, pembayaran zakat diperlakukan sebagai faktor pengurang penghasilan kena pajak, bukan sebagai kredit pajak yang memotong langsung pokok utang pajak. Pengurangan penghasilan ini dapat diklaim sepanjang zakat disetorkan kepada badan atau lembaga amil zakat yang disahkan pemerintah.

Menanggapi wacana tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa setiap perubahan formula perlakuan perpajakan atas zakat harus mempertimbangkan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi seluruh pemeluk agama di Indonesia.

“Untuk aturan sekarang, kita harus berlaku adil untuk semua umat beragama. Jadi memang bukan sebagai kredit pajak, tetapi sebagai pengurang penghasilan kena pajak,” tutur Bimo.

Baca Juga: DPR Minta DJP Permudah Dispensasi Pembayaran Pajak Buat Usaha

Meski ketentuan pajak atas zakat saat ini belum mengalami perubahan, Bimo menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak tetap terbuka untuk mendiskusikan dan mendalami isu tersebut bersama para pemangku kepentingan.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Impor LPG Bebas Bea Masuk Pangkas Biaya Petrokimia

Impor LPG Bebas Bea Masuk Pangkas Biaya Petrokimia

August 3, 2026
MUI Soroti Pajak Ganda, Dorong Zakat Jadi Kredit Pajak

MUI Soroti Pajak Ganda, Dorong Zakat Jadi Kredit Pajak

August 3, 2026
Purbaya Dorong Repatriasi Dana WNI Lewat Patriot Bond

Purbaya Dorong Repatriasi Dana WNI Lewat Patriot Bond

August 3, 2026
Pebisnis Kos Bebas PPh Final, Cek Batas Omzet Bebas Pajak Rp500 Juta

Pebisnis Kos Bebas PPh Final, Cek Batas Omzet Bebas Pajak Rp500 Juta

August 2, 2026

Recent News

Impor LPG Bebas Bea Masuk Pangkas Biaya Petrokimia

Impor LPG Bebas Bea Masuk Pangkas Biaya Petrokimia

August 3, 2026
MUI Soroti Pajak Ganda, Dorong Zakat Jadi Kredit Pajak

MUI Soroti Pajak Ganda, Dorong Zakat Jadi Kredit Pajak

August 3, 2026
Purbaya Dorong Repatriasi Dana WNI Lewat Patriot Bond

Purbaya Dorong Repatriasi Dana WNI Lewat Patriot Bond

August 3, 2026
Pebisnis Kos Bebas PPh Final, Cek Batas Omzet Bebas Pajak Rp500 Juta

Pebisnis Kos Bebas PPh Final, Cek Batas Omzet Bebas Pajak Rp500 Juta

August 2, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version