website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 31 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Bapenda Semarang Obrak-Abrik Resto hingga Mobil, Tebar Hadiah Umrah Demi Pacu Kepatuhan

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 30, 2026
in Regional
0 0
0
Syarat dan Ketentuan Terbaru Penunjukan Kuasa Wajib Pajak RI
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang meluncurkan terobosan insentif publik berskala besar guna merangsang partisipasi perpajakan masyarakat. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), otoritas menggelontorkan deretan apresiasi bernilai tinggi—mulai dari paket ibadah umrah, unit mobil, armada sepeda motor, hingga gawai pintar kelas premium—bagi warga yang taat melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), PBB-P2, hingga pajak konsumsi daerah.

Langkah proaktif ini dikemas dalam dua skema insentif utama, yakni program “Rejeki Jajan Dolan” (Ijolke) tahap kedua yang berlangsung sejak 20 Juli hingga 25 Oktober 2026, serta skema “Apresiasi Wajib Pajak Oke” (AWP Oke).

Baca Juga: Fiskus Evaluasi Pelaporan SPT Unifikasi Instansi Daerah

Kepala Bapenda Kota Semarang, Diah Supartiningtias, menjelaskan bahwa melalui program Ijolke, masyarakat cukup mengunggah bukti transaksi belanja dari restoran, hotel, tempat hiburan, maupun tempat parkir ke laman resmi ijolke.semarangkota.go.id untuk mendapatkan kupon undian berhadiah.

“Bapenda punya program Ijolke tahap kedua. Masa unggah struk berlangsung dari Juli sampai Oktober. Hadiah ini merupakan perhatian dari Ibu Wali Kota agar semakin memotivasi masyarakat membayar pajak.”

— Diah Supartiningtias, Kepala Bapenda Kota Semarang

Dalam alokasi program Ijolke, Bapenda Semarang menyiagakan 2 paket umrah, 1 unit iPhone 17, 1 unit Samsung Z Flip7, 8 unit Samsung A37, dan 10 unit Samsung A17. Skema ini secara langsung mentransformasikan setiap transaksi konsumsi harian masyarakat menjadi instrumen kontribusi fiskal daerah yang diapresiasi secara nyata.

Baca Juga: Sekolah Wajib Identifikasi Aspek Tax Compliance Sebelum Pakai Dana BOS

Skema Poin Progresif PKB dan Hadiah Mobil PBB-P2

Tidak hanya menyasar pajak konsumsi, Bapenda Semarang juga mengakselerasi kepatuhan pemilik kendaraan bermotor melalui program AWP Oke. Untuk mendorong penyelesaian kewajiban sebelum tenggat, otoritas menerapkan formula poin undian bertingkat.

Insentif Ketepatan Waktu: Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum jatuh tempo diganjar 2 poin undian, sedangkan pembayaran setelah tenggat waktu hanya memperoleh 1 poin.

Baca Juga: DPRD Badung Desak Audit PBB-P2 Demi Tahan Kebocoran PAD

Guna melengkapi rangkaian apresiasi, program AWP Oke menyiapkan 7 unit sepeda motor bagi pembayar PKB, serta apresiasi puncak berupa 1 unit mobil khusus bagi wajib pajak PBB-P2. Seluruh proses pengundian pemenang dijadwalkan berlangsung serentak pada 31 Oktober 2026 sebagai komitmen pengembalian penerimaan pajak untuk pembangunan infrastruktur daerah.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kota Semarang
  • Bapenda Kota Semarang
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Mengurai Kompleksitas PPh Dokter, Fiskus Tegaskan Status Praktik Tentukan Skema Kalkulasi

Mengurai Kompleksitas PPh Dokter, Fiskus Tegaskan Status Praktik Tentukan Skema Kalkulasi

July 31, 2026
Syarat dan Ketentuan Terbaru Penunjukan Kuasa Wajib Pajak RI

KPP Wajib Pajak Besar Empat Kelola 310 Raksasa BUMN & HWI, Danantara Dorong Cooperative Compliance

July 31, 2026
Gaji PPPK Tertahan, Kemenkeu Siap Tambah TKD Bagi Pemda

Gaji PPPK Tertahan, Kemenkeu Siap Tambah TKD Bagi Pemda

July 31, 2026
Pemungutan Pajak oleh Marketplace Dorong Kepatuhan Seller

Pemungutan Pajak oleh Marketplace Dorong Kepatuhan Seller

July 31, 2026

Recent News

Mengurai Kompleksitas PPh Dokter, Fiskus Tegaskan Status Praktik Tentukan Skema Kalkulasi

Mengurai Kompleksitas PPh Dokter, Fiskus Tegaskan Status Praktik Tentukan Skema Kalkulasi

July 31, 2026
Syarat dan Ketentuan Terbaru Penunjukan Kuasa Wajib Pajak RI

KPP Wajib Pajak Besar Empat Kelola 310 Raksasa BUMN & HWI, Danantara Dorong Cooperative Compliance

July 31, 2026
Gaji PPPK Tertahan, Kemenkeu Siap Tambah TKD Bagi Pemda

Gaji PPPK Tertahan, Kemenkeu Siap Tambah TKD Bagi Pemda

July 31, 2026
Pemungutan Pajak oleh Marketplace Dorong Kepatuhan Seller

Pemungutan Pajak oleh Marketplace Dorong Kepatuhan Seller

July 31, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version