SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang meluncurkan terobosan insentif publik berskala besar guna merangsang partisipasi perpajakan masyarakat. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), otoritas menggelontorkan deretan apresiasi bernilai tinggi—mulai dari paket ibadah umrah, unit mobil, armada sepeda motor, hingga gawai pintar kelas premium—bagi warga yang taat melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), PBB-P2, hingga pajak konsumsi daerah.
Langkah proaktif ini dikemas dalam dua skema insentif utama, yakni program “Rejeki Jajan Dolan” (Ijolke) tahap kedua yang berlangsung sejak 20 Juli hingga 25 Oktober 2026, serta skema “Apresiasi Wajib Pajak Oke” (AWP Oke).
Kepala Bapenda Kota Semarang, Diah Supartiningtias, menjelaskan bahwa melalui program Ijolke, masyarakat cukup mengunggah bukti transaksi belanja dari restoran, hotel, tempat hiburan, maupun tempat parkir ke laman resmi ijolke.semarangkota.go.id untuk mendapatkan kupon undian berhadiah.
“Bapenda punya program Ijolke tahap kedua. Masa unggah struk berlangsung dari Juli sampai Oktober. Hadiah ini merupakan perhatian dari Ibu Wali Kota agar semakin memotivasi masyarakat membayar pajak.”
— Diah Supartiningtias, Kepala Bapenda Kota Semarang
Dalam alokasi program Ijolke, Bapenda Semarang menyiagakan 2 paket umrah, 1 unit iPhone 17, 1 unit Samsung Z Flip7, 8 unit Samsung A37, dan 10 unit Samsung A17. Skema ini secara langsung mentransformasikan setiap transaksi konsumsi harian masyarakat menjadi instrumen kontribusi fiskal daerah yang diapresiasi secara nyata.
Skema Poin Progresif PKB dan Hadiah Mobil PBB-P2
Tidak hanya menyasar pajak konsumsi, Bapenda Semarang juga mengakselerasi kepatuhan pemilik kendaraan bermotor melalui program AWP Oke. Untuk mendorong penyelesaian kewajiban sebelum tenggat, otoritas menerapkan formula poin undian bertingkat.
Insentif Ketepatan Waktu: Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum jatuh tempo diganjar 2 poin undian, sedangkan pembayaran setelah tenggat waktu hanya memperoleh 1 poin.
Guna melengkapi rangkaian apresiasi, program AWP Oke menyiapkan 7 unit sepeda motor bagi pembayar PKB, serta apresiasi puncak berupa 1 unit mobil khusus bagi wajib pajak PBB-P2. Seluruh proses pengundian pemenang dijadwalkan berlangsung serentak pada 31 Oktober 2026 sebagai komitmen pengembalian penerimaan pajak untuk pembangunan infrastruktur daerah.