JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk memahami perbedaan kedudukan wakil, kuasa wajib pajak, dan karyawan dalam pengurusan perpajakan. Pemisahan fungsi ini diatur secara mendalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/2026 guna memastikan ketertiban administrasi dan kepastian hukum, Selasa (21/7/2026).
Penyuluh Pajak Madya Kanwil DJP Jakarta Pusat Dian Anggraeni menjelaskan bahwa pemahaman atas ketiga istilah tersebut sangat krusial agar tidak terjadi kekeliruan prosedur dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Penjelasan ini disampaikan dalam podcast bertajuk Kupas Tuntas Aturan Baru Kuasa Wajib Pajak (PMK 44/2026) bersama host Adi Priyatmoko.
“Jadi ini kita harus bedakan istilah-istilah di dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Ada 3 besar saya kelompokkan. Ada wakil, ada kuasa, ada karyawan,” kata Penyuluh Pajak Madya Kanwil DJP Jakarta Pusat Dian Anggraeni.
Dian menerangkan bahwa wakil adalah penanggung pajak yang bertindak menjalankan kewajiban perpajakan atas nama dirinya sendiri, bukan sebagai pihak ketiga. Untuk wajib pajak orang pribadi, wakilnya adalah diri sendiri.
Sementara itu, bagi wajib pajak badan seperti Perseroan Terbatas (PT), pihak yang bertindak sebagai wakil adalah pengurus. Pengurus ini mencakup pihak yang namanya tercantum dalam akta maupun tidak tercantum tetapi memiliki kewenangan riil dalam menentukan kebijakan perusahaan.
“Misalnya menandatangani cek, bikin perjanjian kontrak. Seperti komisaris mungkin tidak ada di akta. Nah, itu termasuk dalam wakil,” ujar Dian.
Karena berkedudukan atas nama dirinya sendiri dan bukan pihak ketiga, wakil tidak membutuhkan surat kuasa khusus maupun persyaratan kompetensi perpajakan seperti yang dibebankan kepada kuasa.
Tiga Kategori Kuasa Wajib Pajak Menurut PMK 44/2026
Selanjutnya, kuasa didefinisikan sebagai pihak ketiga yang ditunjuk resmi untuk mewakili wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. PMK 44/2026 membagi kuasa ke dalam tiga kategori utama, yakni konsultan pajak, keluarga, dan pihak lain.
Konsultan pajak merupakan pihak yang telah mengantongi izin resmi dari menteri keuangan. Kategori keluarga meliputi suami, istri, atau hubungan kekerabatan sedarah maupun semenda sampai derajat kedua. Sedangkan pihak lain adalah entitas di luar konsultan pajak dan keluarga.
Pembeda utama dari ketiga kategori kuasa tersebut terletak pada pemenuhan syarat kompetensi. Konsultan pajak dan pihak lain diwajibkan mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan untuk memperoleh Surat Keterangan Kompetensi.
Penerbitan Surat Keterangan Kompetensi tersebut secara otomatis memicu terbitnya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang menjadi bukti sah bahwa seseorang dapat bertindak sebagai kuasa. Apabila ingin menaikkan status menjadi konsultan pajak, SKT diajukan kembali untuk memperoleh izin konsultan pajak resmi.
Bagi kategori keluarga, uji kompetensi tidak dipersyaratkan. Namun, hubungan kekerabatan wajib dibuktikan dengan dokumen sah seperti Kartu Keluarga (KK) atau surat pernyataan sesuai format resmi. Meski bebas syarat kompetensi, penunjukan kuasa dari keluarga tetap wajib melampirkan surat kuasa khusus.
“Itu [keluarga] enggak perlu kompetensi, tapi tetap harus ada surat kuasa khusus,” ungkap Dian.
Seluruh kategori kuasa wajib melampirkan surat kuasa khusus bermeterai yang sekurang-kurangnya memuat nama, NPWP, dan tanda tangan pemberi serta penerima kuasa; status kuasa (konsultan/keluarga/pihak lain); jenis kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan; serta masa berlaku surat kuasa.
Aturan khusus juga diberlakukan bagi pensiunan atau mantan pegawai Kementerian Keuangan (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK) yang ingin bertindak sebagai kuasa. Mereka diwajibkan menjalani masa tunggu (*cooling-off period*) selama 5 tahun terhitung sejak SK pensiun atau pemberhentian dengan hormat diterbitkan.
Selama masa dinas aktif, pensiunan atau mantan pegawai tersebut juga tidak boleh pernah dijatuhi sanksi disiplin berat terkait tindakan *fraud*. Selain itu, mereka tetap diwajibkan lulus uji kompetensi di BPPK untuk mengantongi SKT.
Adapun kewenangan kuasa dapat dinyatakan berakhir apabila masa berlakunya habis, dicabut oleh wajib pajak, izin konsultan atau SKT dicabut/dibekukan, serta jika kuasa terbukti melakukan tindak pidana perpajakan maupun tindak pidana lainnya.
Peran Karyawan dan Batasan Surat Penunjukan
Mengenai posisi karyawan, Dian menggarisbawahi bahwa karyawan secara otomatis tidak bertindak sebagai kuasa. Apabila seorang karyawan ingin bertindak sebagai kuasa perusahaan, maka ia harus memenuhi seluruh kriteria kategori “pihak lain”, yakni lulus uji kompetensi perpajakan di BPPK dan mengantongi SKT.
“Kalau tidak [memenuhi syarat pihak lain sebagai kuasa], dia tidak bisa menjadi kuasa. Dia juga bukan wakil. Jadi, kewenangannya terbatas,” tegas Dian.
Jika tidak memenuhi syarat sebagai kuasa, peran karyawan dibatasi hanya untuk menjalankan tugas-tugas teknis tertentu. Tugas teknis ini mencakup pengantaran dokumen dalam rangka pemeriksaan atau penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Dalam menjalankan tugas teknis tersebut, karyawan cukup dibekali surat penunjukan dari kuasa atau wajib pajak. Dian menekankan bahwa surat penunjukan ini murni berupa penugasan teknis dan bukan merupakan pelimpahan kuasa. Format surat penunjukan tersebut telah dibakukan dalam Lampiran PMK 44/2026.
Di akhir pemaparannya, Dian mengingatkan bahwa meskipun wajib pajak diberikan hak untuk menunjuk kuasa, tanggung jawab penuh atas pemenuhan kewajiban perpajakan tetap berada pada diri wajib pajak itu sendiri.
“Jadi, ya hati-hati dalam menunjuk kuasa supaya tidak kemudian menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkas Dian.













